Wacana Paramarta - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
190 research outputs found
Sort by
KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu United Nations Children Fund (UNICEF) mengembangkan konsep Restorative Justice untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya perubahan suatu paradigma berpikir yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak yaitu pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum
DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO ATAS KEJAHATAN BERAT HAM MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Kejahatan berat Hak Asasi Manusia (HAM) dalam skala Internasional meliputi Kejahatan Genosida, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Kejahatan Agresi. Kejahatan berat HAM ini biasanya dijadikan sebagai alat pencapaian dari kebijakan – kebijakan pemerintah, sehingga kejahatan ini mempunyai kaitan erat dengan peran pimpinan militer maupun pimpinan sipil yang mempunyai motivasi tertentu seperti pemberian perintah untuk melakukan kejahatan berat HAM terhadap anak buahnya. Oleh karenanya hal itu akan sangat berhubungan dengan doktrin Pertanggungjawaban Komando, doktrin pertanggungjawaban komando dalam tatanan hukum internasional mempunyai penafsiran yang kurang tegas dan luas yang rentan menimbulkan rasa ketidakadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan ialah ketidak tegasan dari prinsip atau doktrin pertanggungjawaban komando terdapat pada redaksi atau frasa “Ketidak-berhasilan Komandan”. frasa tersebut dapat ditafsirkan bahwa walaupun komandan/atasan telah melakukan upaya pengendalian semaksimal mungkin terhadap anak buahnya yang akan, sedang, atau telah melakukan kejahatan berat HAM, namun upaya tersebut tetap tidak berhasil dan pada faktanya anak buahnya telah melakukan kejahatan, maka atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan, namun disisi lain frasa “ketidak-berhasilan” ini juga dapat ditafsirkan atas tindakan komandan/atasan yang melakukan pembiaran (ommision), artinya komandan atau atasan sama sekali tidak melakukan upaya pengendalian (Pencegahan atau tindakan) terhadap bawahan atau anak buahnya, atas dasar hal itu maka sikap atasan dimaksud dapat dipertanggungjawabkan. Ketidak tegasan prinsip atau doktrin inilah yang kemudian akan menimbulkan ketidak adilan bagi para pihak yang bersangkutan, sehingga perlu adanya pembaharuan penafsiran secara tegas atas doktrin pertanggungjawaban komando ini
ASPEK HUKUM PERCERAIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM
Perkawinan adalah merupakan suatu hal yang sakral yang hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Semua orang menginginkan suatu perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah sampai ajal memisahkannya, tetapi tidak sedikit pasangan yang mengalami kegagalan dalam perkawinannya. banyak hal yang menjadi penyebab dalam gagalnya perkawinan seperti masalah ekonomi, adanya perbedaan pendapat, tidak punya anak/keturunan dan masalah lainnya yang dapat menjadi penyebab perceraian terjadi. Di Pengadilan Agama Kota Bandung sendiri ternyata tingkat perceraian sangat tinggi dan 90 % perkara yang masuk ke PA Bandung adalah perceraian dan 60 % adalah karena cerai gugat dimana istri yang menggugat untuk diceraikan dan sebagian besar dari gugart cerai tersebut adalah karena masalah ekonomi. Padahal pemerintah telah mengupayakan untuk menekan tingkat perceraian salah satunya adalah dengan besarnya biaya perceraian dibandingkan dengan biaya perkawinan. Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 telah dengan baik mengatur syarat dari perkawinan agar terciptanya perkawinan yang sakinah mawadah dan warahmah tetapi pada kenyataannya tetap saja tingkat perceraian tinggi apakah akibat dari tren gaya hidup atau telah ada perubahan tatanan hidup di masyarakat
TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Terdapat beberapa inti pembahasan hukum berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota kepolisian di Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks, sehingga kinerja para anggota kepolisian secara profesional itu sangat diperlukan. Penting bagi para anggota kepolisian untuk lebih mendalami terkait aturan hukum, konsep hukum dan doktrin hukum yang semakin berkembang dimana tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan penerapan dan pelaksanaan dalam penegakan hukum. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dapat diterapkan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 415 KUHP serta Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, telah cukup memenuhi rumusan delik dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64 dan Pasal 415 KUHP. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan, serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan
Pengenaan Pajak Penghasilan Dalam Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi kelemahan pajak penghasilan itu sendiri
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA MASSAL ANGGOTA LEGISLATIF DAERAH
Efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legistatif daerah perlu dikaji lebih lanjut, didasarkan pada maraknya kasus korupsi yang menjerat anggota legislatif di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan secara massal atau bersama-sama. Upaya pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama dan menjadi prioritas utama instrumen penegak hukum di daerah. Peran penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan KPK khususnya sangat dibutuhkan demi terselenggaranya pemerintahan daerah yang bersih dari praktik korupsi. Berdasarkan hal tersebut timbul identifikasi masalah yaitu: Bagaimana efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan secara massal oleh anggota legislatif daerah? dan Apakah hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini berupa metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian yang menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa efektifitas penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota legislatif daerah belum cukup efektif dikarenakan sumber utama tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota legislatif daerah tidak dapat dilepaskan dari terlibatnya pejabat eksekutif di daerah, kemudian penanganan Kasus Korupsi Daerah oleh elemen penegak hukum diantaranya kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan mengalami berbagai kendala dan hambatan khususnya yang menjadi sorotan saat ini adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuai pro dan kontra
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEWARALABA DIKAITKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM KONTRAK
Bisnis waralaba sebagai suatu sistem bisnis mempunyai karakteristik tersendiri di dalam kehidupan ekonomi dan juga menimbulkan permasalahan di bidang hukum dikarenakan bisnis waralaba ini didasarkan pada suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif-yuridis. Penelitian yang dilakukan selain melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal (library research) yang berhubungan. Perlindungan waralaba memberikan dampak yang sangat significant terhadap penerima waralaba. Perlindungan atas kepentingan pihak penerima waralaba sangat diperlukan, karena pada kenyataanya pihak penerima waralaba selalu berada dalam pihak yang dirugikan., bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada penerima waralaba adalah berupa perjanjian waralaba yang dibuat oleh pemberi waralaba yang meliputi hak dan kewajiban penerima waralaba. Dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat lebih banyaknya kewajiban yang harus ditanggung dibandingkan hak yang diperoleh penerima waralaba.Prosedur pendaftaran waralaba tidak menentukan sahnya suatu kontrak waralaba karena produsen tersebut hanya diatur melalui PP No. 42/2007 bukan melalui Undang-Undang. Sekalipun tidak menentukan syarat sahnya suatu perjanjian waralaba, prosedur mengenai pendaftaran waralaba tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dalam hal perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba tidak didaftarkan, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda
PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ?. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS
Relevansi Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi dalam Kurikulum Fakultas Hukum Unla Tahun Akademik 2018/2019 dengan Visi Universitas Langlangbuana
Kasus korupsi banyak melibatkan para pejabat pemerintah maupun anggota dewan, gratifikasi atau suap untuk meloloskan perijinan Meikarta, untuk memperoleh kontrak kerja sama proyek Independen Power Producer. Mencermati kasus-kasus korupsi, pelakunya adalah orang yang terpandang memiliki kedudukan atau jabatan dan berpendidikan, sehingga perlu diketemukan akar permasalahan yang paling mendasar. Dalam hal penelitian ini, akan ditelaah dari aspek kurikulum perguruan tinggi khususnya. Kurikulum di Fakultas Hukum UNLA, untuk tahun akademik 2018/2019 berlaku kurikulum baru yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indoensia (KKNI) dan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Dalam kurikulum tersebut pada semester VI terdapat mata kuliah Tindak Pidana Korupsi, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang unggul professional, inovatif dan berkarakter sesuai Visi UNLA. Relevansi mata kuliah tindak pidana korupsi dalam kurikulum Fakultas Hukum dengan visi dan misi UNLA yatitu adanya keterkaitan untuk menghasilkan lulusan yang unggul, profseional, inovatif Dan berkarakter untuk tidak melakukan perilaku yang koruptif sehingga menjadi pemimpin birokrat dan aparat penegak hokum yang bersih dan berwibawa. Upaya Fakultas Hukum menghasilakn lulusan sesuai visi UNLA terkait dengan mata kuliah tindak pidana korupsi yaitu Fakultas Hukum dalam kurikulumnya selalu mengupayakan agar materi tindak pidana korupsi diberikan baik dalam mata kuliah sebagai sisipan atau mata kuliah tersendiri dalam kurikulum baru untuk angkatan 2018/2019 sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan lulusan selain unggul, potensial, inovatif juga berkarakter sesuai jati diri bangsa Indonesia yang jujur dan dapat dipercaya
PERUBAHAN FUNGSI SOSIAL ASRAMA PANTI WYATA GUNA MENURUT PERATURAN MENTERI SOSIAL NO.18 TAHUN 2018 DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan kesamaan hak, perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna menjadi balai rehabilitasi dalam Peraturan Menteri Sosial yang tidak mengacu kepada peraturan di atasnya yaitu Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Regulasi yang dibuat tidak berorientasi kepada kemaslahatan kelompok rentan yang seharusnya mendapat kemudahan aksebilitas dalam mengembangkan diri, sehingga dalam melaksanakan fungsi sosialnya tidak mendapat diskrimanasi dalam hal kesetaraan kesempatan guna mencapai kehidupan yang sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari perubahan fungsi sosial asrama panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas dan upaya penanggulangan agar hak penyandang disabilitas Wyata Guna tetap dilaksanakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum secara vertikal, serta peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang terjadi pada objek penelitian untuk kemudian di analisis. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan bertitik tolak dari analisis empiris, yang dalam pendalamannya dilengkapi dengan normatif. Berdasarkan hasil analisis ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu cara berpikir yang didasarkan pada fakta- fakta yang bersifat umum untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil dari penelitian ini adalah perubahan fungsi sosial panti Wyata Guna terhadap para penyandang disabilitas menyebabkan para penyandang disabilitas netra yang sudah tinggal di panti tersebut menjadi kehilangan haknya karena adanya terminasi waktu dan pembatasan jumlah penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat. Upaya penanggulangan agar hak para penyandang disabilitas tetap dilaksanakan adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut sehingga dapat mengetahui efektivitas dari peraturan yang dibuat dan dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya