Journal of IAIN Sultan Amai Gorontalo
Not a member yet
2582 research outputs found
Sort by
Responsibilities and Profesionalism of Judge
Judicial power is the power of an independent state to hold court to conduct of lawenforcement and justice based on the Pancasila to found the law-based-state, Republic of Indonesia. This statement becomes the definition of judicial power which listed in the Article 1 of Constitutional No.4 2004. As a consequence of power sharing system that is applied in Indonesia, the judiciary or judicial functions held by judicial institutions set by the 1945 Constitution. Chapter IX of the 1945 Constitution mentions three state agencies within the scope of judicial power, i.e. the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), and the Judicial Commission (KY). However, according to the Article 24 paragraph 2, only the Supreme Court (and judicial bodies underneath it) and the Constitutional Court (MK) holds the authority as organizer of judicial power. Meanwhile, the rest of judiciaries are often referred as extra-judicial institutions.Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan pengertian kekuasaan kehakiman yang tercantum pula dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan yang diterapkan di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh lembaga lembaga yang telah ditentukan oleh UUD 1945. Bab IX UUD 1945 menyebutkan tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial
ANALISIS FAKTOR KUALITAAS PENDIDIKAN, KUALITAS PELAYANAN DAN PROMOSI KAMPUS TERHADAP MINAT MAHASISWA MEMILIH STUDI DI IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat mahasiswa memilih studi di IAIN Sultan Amai Gorontalo berdasarkan kualitas pendidikan, kualitas pelayanan, serta promosi kampus.
Pendekatan penelitian ini menggunakan metode Kuantitatif dengan populasi mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo berjumlah 2.732 dengan sampel berjumlah 60 orang melalui metode Quota Sample. Metode yang digunakan adalah metode analisis data yaitu analisis deskriptif statistik, analisis asumsi klasik dan analisis regresi linier berganda
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa kualitas Pendidikan berpengaruh positif signifikan terhadap minat mahasiswa memilih studi di IAIN Sultan Amai Gorontalo, terbukti dengan nilai t hitung sebesar 1.672 dengan nilai signifikan t sebesar 4.120 Karena thitung > ttabel 4.120 > 1672 atau signifikan t lebih kecil dari 0.05 (0,000 < 0.05). sama halnya dengan kualitas pelayanan berpengaruh positif signifikan terhadap minat mahasiswa memilih studi di IAIN Sultan Amai Gorontalo dengan nilai signifikan t sebesar 1.879 Karena thitung > t tabel 1.879 > 1.672 atau signifikan t lebih kecil dari 0.05 (0,000 < 0.05). begitupun Promosi berpengaruh positif terhadap Minat terbukti dengan nilai t hitung sebesar 1.672 dengan nilai signifikan t sebesar 2.185 Karena t hitung > t tabel 2.185 > 1672 atau signifikan t lebih kecil dari 0.05 (0,003 < 0.05).
Kata kunci: Kualitas Pendidikan, Pelayanan, Promosi, Kampus