1,720,972 research outputs found

    Beberapa Catatan terhadap Peradilan TUN

    No full text
    Pada tanggal 20 Desember 1986, DPR telah menyetujui secara aklamasi RUU Peradilan Tata Usaha Negara menjadi Undang-undang. RUU ini diajukan oleh pemerintah dengan AmanatPresiden Nomor R.04/PU/IV /1986, tertanggal 16 April 1986. Lahirnya peradilan tata usaha negara, yang diharapkan melindungi hak rakyat yang dilanggar penguasa, memang sudah diimpikan sejak puluhan tahun yang lalu. Pada tahun 1949, RUU tentang Peradilan Tata UsahaNegara sudah pernah digodok, tetapi tidak ada penyelesaian lebih lanjut, hanya dituangkan melalui berbagai seminar dan lokakarya.</jats:p

    The Urgency of Regulatory Reform in Order to Support Indonesia’s National Development

    Get PDF
    Poor regulation quality contributes negatively to the regulation and law enforcement in the life of the state. The indicator of the poor quality of regulation includes, among others, the large number of regulations requested for judicial review and effectiveness of the implementation of regulations. There are several regulatory issues in Indonesia today, including the existence of multiple interpretations; potential conflict; overlap, principle mismatch, weak implementation effectiveness, not harmonious/out of sync; inconsistent; create unnecessary burdens, both on the target group and the affected groups. Base on these regulatory conditions, regulatory reform is very important and urgent. Given this very basic regulatory issue, it is necessary to make improvements in the regulatory field from upstream to downstream which leads to quality, orderly and simple regulations known as regulatory reform. The purpose of the study is to examine regulatory reform in order to support Indonesia's national development. research is done by doing literature research, or commonly known as the literature study. The Study shows that in order for a regulation to be good, it must fulfill several principles, namely: good norm, good process, and good drafting. Regulatory reform implementation is carried out through a) simplification of existing regulations; b) reconceptualization of the procedures for establishing regulations; c) institutional restructuring of regulation formation; and d) strengthening/empowering human resources with integrity. Good quality of democratic political dimension and progressive legal quality are needed to improve the quality of regulatio

    Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode omnibus

    No full text
    Kualitas peraturan perundang-undangan tidak semata-mata ditentukan dari substansi atau materi yang baik tetapi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan juga mempunyai andil yang besar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Sebaik apapun substansi atau materi peraturan perundang-undangan tidak akan sempurna apabila tidak dibarengi dengan penggunaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Buku ini membukukan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Lampiran II Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022). Buku ini terdiri atas 5 bab yang menguraikan mengenai Kerangka Peraturan Perundang-undangan, Hal-hal Khusus, Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan, Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan Menggunakan Metode Omnibus. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah ada baik sebelum Indonesia merdeka maupun sesudah Indonesia merdeka. Faktor sumber daya manusia (SDM) sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. SDM yang terlibat dalam pembentuakan peraturan perundang-undangan paling tidak harus dibekali dengan dua pengetahuan, yaitu pengetahuan di bidang substansi atau materi peraturan perundang-undangan dan pengetahuan serta keterampilan di bidang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.Buku ini dapat menjadi penuntun bagi SDM yang yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu para pengajar Ilmu Perundang-undangan di Fakultas Hukum pada berbagai perguruan tinggi, para perancang peraturan perundang-undangan di berbagai kementerian/lembaga baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan para mahasiswa serta pemerhati atau pembelajar peraturan perundang-undangan

    Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara ( suatu perbandingan )

    No full text
    xi.; 224 hlm.; ill.; 19 c

    Hukum pengujian perundang-undangan terhadap produk perundang-undangan di Indonesia

    No full text
    Buku ini mengulas terkait isu-isu penting terhadap undang-undang yang telah diuji oleh lembaga peradilan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung

    Sengketa TUN

    No full text
    Sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya, tanggal 17 Agustus 1945, sampai di penghujung tahun 1986, Indonesia belum mempunyai suatu wadah (lembaga) yang berdiri sendiri yang berwenang menyelesaikan dan memutus perkara di bidang administrasi negara (tata usaha negara).</jats:p

    PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG TIDAK DILAKSANAKAN DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI ASAS ERGA OMNES: (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013)

    Get PDF
    The Indonesian Constitutional Court was formed based on the Amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.. The Constitutional Court in giving decisions must be implemented and obeyed in general (erge omnes). However, there are still state officials who do not implement the Constitutional Court decisions. Based on the 2019 academic report issued by the Faculty of Law, Trisakti University, 22 percent did not carry out the decisions ordered by the Constitutional Court. The research method used by the author is normative juridical using library materials. There is a Constitutional Court Ruling that cannot be implemented, namely the imposition of Article 335 of the Criminal Code with an unpleasant phrase. Based on this, the provision has no binding law. The factor of the inability to implement the Constitutional Court decision is that there is no executing institution and support from political parties. It can be summarized that there is a need for an executor and given a clear time statement
    corecore