1,721,044 research outputs found
Prosedur Pemungutan Penyetoran Dan Pelaporan Ppn Atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Bpbd Kabupaten Jember
Penulis mempelajari Prosedur Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor Pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan pengumpulan
data seperti studi pustaka, wawancara dan observasi yang terkait dengan judul
penulis. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan pada setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah
pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
pengusaha.
Terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut di Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Jember, diantaranya yaitu Pajak Penghasilan Pasal
21, Pajak Penghasilan Pasal 22. Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Kegiatan Praktek Kerja
Nyata (PKN) ini penulis fokus pada Prosedur Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan Alat Tulis Kantor. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember dalam Pengadaan Alat Tulis
Kantor melakukan kerjasama dengan CV. Mitra Jaya Abadi.
Berdasarkan sistem pemungutan Pajak di Indonesia Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember menggunakan sistem pemungutan pajak With Holding System yaitu suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib
Pajak yang bersangkutan) untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak, pemungutan dilakukan oleh bendahara Badan
Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember. Dalam hal ini Badan
Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Jember berhak untuk melakukan
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan
Alat Tulis Kantor. Besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan Alat
Tulis Kantor adalah sebesar 10% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Hasil dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengenai Prosedur
Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pengadaan
Alat Tulis Kantor Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang
Perpajakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember
memungut Pajak Pertambahan Nilai mengacu pada Undang-Undang nomor 42
Tahun 2009 tentang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Ketentuan tentang tatacara
pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Bendahara
Pemerintah. Akan tetapi, bendahara BPBD Jember belum melakukan pelaporan
SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 0344/UN25.1.2/SP/2018, Diploma
III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakutas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik, Universitas Jember
UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PAJAK HOTEL DAN RESTAURAN DI KABUPATEN JEMBER
negara rebuplik indonesia sebagai negara kesatuan menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintah,dengan memberikan kesempatan dan kekeluasaan pada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daera
PROSEDUR VALIDASI DAN PENETAPAN PAJAK RESTORAN PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Pajak merupakan kontribusi wajib bagi Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Restoran. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk mengetahui tentang Prosedur Validasi dan Penetapan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang berwenang dalam memungut Pajak Daerah.
Kegiatan Praktek kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi dan pembukuan perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran yang meliputi Validasi dan Penetapan. Prosedur Validasi dan Penetapan Pajak Restoran Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi di mulai dari pendaftaran sebagai terdaftarnya menjadi Wajib Pajak di Badan Pendapatan Kabupaten Banyuwangi, setelah melakukan pendaftaran Wajib Pajak menerima Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kemudian Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan pelaporan Pajak Restorannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah disediakan di bidang pelayanan untuk dimasukkan ke register,kemudian bidang pelayanan akan menetapkan dan menginput Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke Simpanan Pajak Daerah dan akan dicetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), langkah selanjutnya Wajib Pajak melakukan Penyetoran dengan membawa Surat Pemeritahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang sudah diisi dan mengisi slip setoran yang sudah disediakan di bidang pelayanan, setelah itu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran yang sudah diisi dibawa ke Bank Persepsi untuk Validasi sebagai bukti pembayaran bahwa Wajib Pajak tersebut telah melakukan pelaporan dan penyetoran, kemudian Bank yang sudah menerima Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran dari Wajib Pajak yang sudah di validasi, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan slip setoran lembar 1 tersebut dikembalikan lagi ke Wajip Pajak sebagai tanda bukti bahwa Wajib Pajak telah lunas.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 338/UN25.1.2/SP/2017, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jembe
HUBUNGAN PERILAKU PIMPINAN DENGAN KINERJA PEGAWAI DI KANTOR DINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL KABUPATEN JEMBER (Studi Tentang Hubungan Perilaku Kepemimpinan Situasional)
Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa kinerja pegawai Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jember memiliki kuantitas pekerjaan, kualitas pekerjaan yang sedang
Pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal atas pegawai tetap PT.Kertas Basuki Rahmat Banyuwangi tahun pajak 2002
Dalam Pembuatan laporan ini membahas pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap, sebab pegawai tetap memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala, sedangkan pegawai tidak tetap jumlah gaji yang diterima sesuai pekarjaan yang dilakukan dan hanya dibutuhkan pada saat tertentu saja
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) 23 ATAS JASA SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) UNIT INDUSTRI BOBBIN, JELBUK, JEMBER
Dari rangkaian pembahasan dan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, sesuai dengan pengamatan dan informasi yang diperoleh selama melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin, maka kesimpulan yang diperoleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Administrasi perpajakan, khususnya mengenai tata cara pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin sudah cukup baik dan sesuai dengan Undang-Undang.
2. PT Perkebunan Nusantara X (Persero) Unit Industri Bobbin selalu akan dalam mengikuti perkembangan perpajakan, khususnya tentang Pajak Burni dan Bangunan, yang salah satunya melalui akses Internet
Pengolahan Bahan Makanan Untuk Meningkatkan Kualitas Masakan Tradisional Aerofood Catering Service Rumah Sakit Daerah Dr. Soebandi Jember
Kuliner memiliki keunikan tersendiri dalam pandangan masyarakat Indonesia. Sebagai kebutuhan utama, bisnis kuliner bukanlah hal yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Semakin berkembangnya di zaman modern, bisnis kuliner semakin melonjak dan bersaing dengan usaha-usaha bisnis yang lainnya, terutama usaha catering. Catering termasuk dalam jenis usaha boga yang cukup terkenal di era modernisasi saat ini. Setiap ada acara, baik itu pesta ataupun rapat, selalu tersedia masakan atau makanan yang bervariasi dan lezat sesuai dengan cita rasa masakan atau makanan yang dihidangkan. Untuk itu semakin banyak masyarakat yang mulai merintis usaha catering. Usaha boga ini, terdapat beberapa klasifikasinya. Salah satunya adalah catering yang ada di bandara, salah satu contohnya, Aerofood Catering Service.
Aerofood Catering Service merupakan salah satu cabang usaha PT Aerowisata (anak cabang garuda Indonesia) yang bergerak dalam bidang usaha catering service untuk penerbangan, industri, dan rumah sakit internasional. Aerofood Catering Service site sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit dr. Soebandi Jember dan Bandara Notohadinegoro Jember. Aerofood Catering Service site Rumah Sakit dr. Soebandi Jember menyediakan makanan makanan yang lengkap. Divisi-divisi dalam menyediakan makanan untuk pasien di Aerofood Catering Service site Rumah Sakit dr. Soebandi Jember yaitu, bagian ahli gizi, bagian butcher, kitchen, preparing, bakery, washing, dan waiteress.
Bagian kitchen di Aerofood Catering Service site Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi
PELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS KOMPUTER DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN - JEMBER
Kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) khususnya PPh pasal 23 atas sewa komputer sudah berjalan dengan baik dan tertib sesaui dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 dan sesuai dengan Keputusan Direktorat Jendral Pajak No. Kep-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002
Tata cara Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 Atas Sewa Komputer di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan - Jember
Pada era globalisasi yang sarat dengan perubahan mendasar dan berjalan dengan cepat diharapkan akan pembangunan yang berlangsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik spiritual maupun material. Untuk merealisasikan semua itu perlu diperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu sumber dana yang berasal dari dalam negri yaitu berupa pajak
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN-JEMBER
Cara kerja yang cepat dan tepat dalam bekerja atau dalam suatu manajcmen perusahaan sangat dibutuhkan guna menghemat waktu dan biaya, digunakan alat-alat pendukung dengan teknologi tinggi seperti komputer yang memiliki kemampuan dalam mengolah data yang cepat serta menyimpannya. Tujuan dari penelitian perpajakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember khususnya pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasa 23 atas sewa komputer yang dilakukan perusahaan sebagai pemungut PPh. Penelitian ini untuk memperoleh pengalaman secara langsung mengenai pelaksanaan kegiatan perpajakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember serta dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang tata can pemungutan penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa komputer pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember. Kegiatan praktek kerja nyata dilaksanakan pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajung Gayasan Jember yang beralamatkan di 11. MH. Thamrin No. 143 Ajung Gayasan Jember. Bertempat di seksi pengadaan barang bagian asuransi dan perpajakan yang dimulai tanggal 6 September 2004 sampai dengan 5 Oktober 2004 dilaksanakan dengan surat tugas no. 2811/125.1.2/PP.9/2004. Pelaksanaan praktek kerja nyata dapat ditarik kesimpulan bahwa korajiban perpajakan yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) khususnya PPh Pasal 23 atas sewa komputer sudah berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan undang-undang no. 17 tahun 2000 dan sesuai dengan keputusan Direktorat Jendral Pajak No. Kap. 170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002
- …
