1,721,103 research outputs found
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS SOLVEN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
PerseroanTerbatasmemilikiperanyang sangatpenting
bagiiklimbisnis padasuatu negara.Namun faktanyabanyak Perseroan
Terbatasyang jatuhpailit diIndonesia.Hal ini dikarenakan Undang-Undang
Kepailitan mengatur syarat pernyataan pailit yang sangat mudah serta
menerapkan asas pembuktian yang sederhana. Implikasi dari regulasi
tersebut mengakibatkan kedudukan Debitor menjadi lebih lemah jika
dibandingkan dengan kedudukan Kreditor sehingga tidak hanya Debitor
insolven saja yang begitu mudah dipailitkan akan tetapi ada beberapa
Debitor yang keuangan perusahaannya tergolong solven diputus pailit.
Pailit seringkali dipakai tanpa melihat bagaimana bentuk pembuktian
sederhana dan pemuktian keadaan insolvensi keuangan perusahaan.Hal ini
menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan belum memberikan
perlindungan bagi pergerakan bisnis di Indonesia
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berasal Dari Hewan Yang Tidak Disertai Sertifikat Veteriner Dan Sertifikat Halal
Industri dalam bidang pengolahan produk pangan yang berasal dari hewan,
yang tumbuh dan berkembang pada masa ini, membuat banyak berbagai jenis
produk pangan yang berasal dari hewan yang beredar di masyarakat. Produk
pangan yang berasal dari hewan atau biasa disebut produk pangan asal hewan,
merupakan bagian dari produk hewan untuk kebutuhan konsumsi manusia.
Produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, diproduksi dan/atau dimasukkan
ke wilayah Indonesia untuk diedarkan, banyak yang tidak sesuai dengan standar
yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Produk pangan yang berasal dari
hewan, yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan, adalah yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wialayah
Indonesia untuk diedarkan, tidak disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat
halal. Perbuatan pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan tersebut,
dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas,
sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam
bentuk skripsi dengan judul “Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap
Produk Pangan yang Berasal dari Hewan, yang tidak Disertai Sertifikat Veteriner
dan Sertifikat Halal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini
mengenai: pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan
terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal; kedua, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap
produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner
dan sertifikat halal; ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen
yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi penulis adalah yuridis
normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan ponseptual (Conceptual Approach). Pendekatan
undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undangundang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani. Pada pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan beranjak
dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dalam
ilmu hukum.
Pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan, yang merupakan
bagian dari produk hewan, dalam proses produksi sampai mengedarkan suatu
produk pangan yang berasal dari hewan ke masyarakat, wajib disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner
dan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara
preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif selain diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diatur pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan hewan, yang mengatur
tentang produk hewan yang diwajibkan disertai dengan sertifikat veteriner dan
sertifikat halal, yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner. Menurut Pasal 4 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan
produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal. Perlindungan hukum secara represif dapat berupa denda,
penjara, tindakan administratif dan hukuman tambahan, setelah terjadinya
pelangaran. Bentuk tanggung jawab pemerintah terkait produk pangan yang
berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertfikat halal,
berwujud pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Konsumen apabila mengalami kerugian akibat produk pangan yang berasal dari
hewan, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan
maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini, bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dilakukan melalui perlindungan hukum
secara preventif dan represif. Secara preventif secara umum tertuang dalam
Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Secara represif dalam praktinya, lebih sering dilakukan dengan cara
sidak, perampasan produk pangan yang berasal dari hewan, yang terbukti tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Bentuk tanggung jawab pemerintah
terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat
veteriner dan sertifikat halal, dengan cara melakukan pembinaan dan pengawan
sesuai dengan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang
dirugikan terhadap produk pangan asal hewan yang terbukti, tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dapat dilakukan penyelesaian sengeketa
konsumen melalui pengadilan dan di luar pengadilan.
Saran dari penulis, hendaknya dalam memberikan perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak
disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, pemerintah lebih mengutamakan
perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan sebelum terjadi sengketa,
dengan mencegah produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai
sertifikat veteriner dan sertifikat halal tidak sampai beredar di masyarakat. Pelaku
usaha hendaknya juga mempunyai kesadaran dalam memproduksi dan/atau
mengedarkan produk pangan yang berasal dari hewan, dengan menerapkan
standarisasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hendaknya konsumen sebelum memanfaatkan atau mengkonsumsi produk
pangan yang berasal dari hewan, harus memperhatikan petunjuk informasi atau
pemanfaatan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan keselamatan, serta
terhindar dari kerugian
TINJAUAN YURIDIS GADAI SAHAM PADA SISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKAT PADA PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai
jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153
KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan
juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam
anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi
gadai saham.
Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa
warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik
menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T.
Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan
skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa
tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan
hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur
wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan
memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham
pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk
mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam
gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan
sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan
yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan
Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan
Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan
bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat
kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang
diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah
Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk
Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi
wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara
otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah
sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan
layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan
kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk
meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek
Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan
mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya
beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan
efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan
perundang-undangan terkait pasar modal
Perusahaan Rokok Jaya Makmur (Analisis Putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2014)
Putusan Mahkamah Agung Nomor L62 1C/ Pdt.Sus-hki/ 2014 dimana Kasus ini terjadi antara PT Gudang Garam dan Perusahaan Rokok Jaya Makmur. Alasan gugatannya karena menganggap Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya dengan meniru kesamaan bentuk, komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna serta cara peletakan gambar / Lukisan merek milik PT Gudang Garam.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apakah pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam?. apa akibat hukum bagi PT Gudang Garam atas pendaftaran merek Rokok Gudang Baru PR Jaya Makmur menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis?. apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 1621C/ Pdt.Sus-HK1/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi?.
Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum dan teori hukum khususnya tentang HKI yang diperoleh dari bangku perkuliahan yang bersifat teoritis dalam upaya penyelesaian sengketa, Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai informasi awal untuk kajian selanjutnya. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui dan memahami Pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai Persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan dengan itikad tidak baik didalam kasus PT Gudang Garam dan PR JAYA MAKMUR, Untuk menganalisa pertimbangan hukum Hakim di dalam putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-hki/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan Non Hukum, Analisa Bahan Hukum secara deduktif. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Putusan Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan Gudang Baru karena merek milik Gudang Baru tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam karena terlihat sekali perbedaan yang mencolok apabila dijejerkan antara kedua merek sehingga tidak mungkin masyarakat terkecoh selain itu karena kesalahan dari pihak Gudang Garam yang bersikap diam dan tidak bersifat proaktif untuk menggugat merek Gudang Baru dengan melakukan pembatalan pada saat pengumuman merek Gudang Baru dalam Berita Resmi Merek selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan merek Gudang Garam telah mengajukan gugatan kepada Gudang Baru saat merek Gudang Baru telah terdaftar lebih dari 5 (lima) tahun, oleh karena itu gugatan pembatalan yang diajukan oleh pihak Gudang Garam dianggap telah kadaluarsa.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek di dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan lndikasi Geografis yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek diperoleh karena promosi yang besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Kedua, Akibat Hukum apabila suatu merek terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya atau mempunyai persamaan secara keseluruhan maka konsekuensi atas yang dilakukan tergugat terhadap merek milik penggugat, yaitu merek tersebut dapat dibatalkan dan dihapus pendaftarannya. Selain itu penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial yang diajukan oleh pemilik merek yang merasa haknya dirugikan oleh pihak yang tidak mempunyai hak dalam penggunaan mereknya.
Dengan demikian, mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan sengketa antara merek Gudang Baru dan Gudang Garam pada Putusan MA Nomor 162 IUPdt. Sus-HKU2014 yaitu memberikan dampak bagi PT Gudang Garam dimana gudang garam tidak dapat membatalkan merek Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur, karena Gugatan pembatalan merek telah melebihi 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek tersebut. Sikap diam dari Gudang Garam dan baru mengajukan gugatan setelah merek Gudang Baru sudah dikenal di masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat untuk menghancurkan kompetitornya.
Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya Pemerintah perlu membuat suatu Peraturan Pemerintah tentang merek terkenal dan persamaan unsur pokok pada suatu merek. Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa serupa, kedua, hendaknya para pelaku usaha yang ingin membuat merek dan ingin mendaftarkan mereknya agar terlebih dahulu mencari tahu apakah merek yang akan dibuat tersebut telah ada lebih dahulu atau tidak sehingga terhindar dari unsur peniruan atau membonceng reputasi merek yang yang telah ada maupun merek yang sudah terkenal karena dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lainnya dimana apabila merek tersebut terbukti melanggar maka merek tersebut bisa dihapus dan dimintai ganti rugi hak atas merek yang dilanggamya. Ketiga, hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih aktif turut berperan dalam menanggulangi pelanggaran merek dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang setiap kali terjadi pelanggaran terhadap suatu merek. Apabila pelaku usaha menemukan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek yang didaftarkannya agar langsung melaporkan kepada Direktorat Jendral HKI agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa mengenal persamaan unsur pokok pada suatu merek
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) Terkait Beredarnya Beras Tidak Layak Konsumsi
Negara Indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur yang penting
yaitu perlindungan hukum kepada setiap individu. Hal tersebut dilakukan dengan
sarana preventif dan represif yang bertujuan untuk melindungi hak setiap
individu.Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen terdapah hak dan
kewajiban serta larangan yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu pula dengan hubungan antara
penerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (rastra) deng Perusahaan Umum Bulog
dalam pendistribusian, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilakukan sebagaimana dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun 2018.
Pembahasan dalam skripsi ini, yaitu; Pertama, perlindungan hukum
terhadap penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak
layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua), perlindungan hukum secara preventif
dan secara represif. Perlindungan hukum secara preventif, dilakukan dengan
pemenuhan hak penerima beras sejahtera (rastra), yaitu meningkatkan kualitas
beras yang didistribusi. Sehingga hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana tercantum
dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen menjadi terpenuhi. Sedangkan, perlindungan hukum
secara represif dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai
beras yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut.Kedua, tanggung jawab
Perusahaan Umum Bulog selaku penanggung jawab dalam pendistribusian beras
sejahtera (rastra) tersebut. Mengenai beras yang diterima tidak layak untuk
dikonsumsi, maka mereka dapat melakukan pengaduan kepada kepala desa atau
lurah. Kemudian mereka melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog
yang bersangkutan, setelah itu dilakukan pengecekan apabila terbukti Perusahaan
Umum Bulog akan mengganti beras tersebut dengan beras yang baik dan layak
untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh
penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk
dikonsumsi yaitu mereka harus melakukan pengaduan mengenai kualitas beras
yang diterima kepada kepala desa atau lurah. Setelah itu, mereka akan
berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog untuk melakukan pengecekan.
Apabila terbukti beras tersebut akan diganti dengan kualitas yang baik. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera
Tahun 2018.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama perlindungan
hukum terhadap penerima Bantuan Sosal Beras Sejahtera (rastra) terkait
beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua);
perlindungan hukum secara preventif dan Perlindungan hukum secara
represif.Kedua, tanggung jawab dari pihak Perusahaan Umum Bulog yang
mempunyai tanggung jawab dalam pendistribusan beras tersebut. Mengenai beras
yang diterima oleh masyarakat terbukti tidak layak untuk dikonsumsi, maka
mereka harus menggantinya dengan beras yang lain yang layak untuk dikonsumsi.
Ketiga, upaya penyelesian yang dapat dilakukan oleh penerima beras yang tidak
layak untuk dikonsumsi yaitu melakukan pengaduan agar dilakukan pengecekan
terhadap beras tersebut, sehingga beras akan diganti apabila terbukti tidak layak
untuk dikonsumsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Pembayaran Pelayanan Kesehatan (Layanan Fisioterapis) BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara progam Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam menjalankan operasionalnya BPJS Kesehatan berkerja sama dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) untuk melaksanakan progam Jaminan Kesehatan Nasional. Namun BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses pencairan dana ke Rumah sakit. Melihat kondisi tersebut membuat penulis tertarik untuk meninjau dan meneliti terkait dengan: 1. apakah hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan? 2. Bagiamana Pengeklaiman biaya Rumah Sakit atas Layanan Fisioterapis Peserta yang tidak difasilitasi BPJS Kesehatan?. 3. apakah akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit?. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan; (ii) mengetahui dan menganalisis apakah Rumah Sakit dapat mengklaim biaya atas layanan Fisioterapis terhadap paserta yang tidak di fasilitasi BPJS Kesehatan; dan (iii) mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati atau Legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan untuk kemudian menganalisis peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dilakukan dengan mengkaji prinsip-prinsip hukum yang ada melalui paandangan-pandangan dari ahli (doktrin) yang berkaitan dengan permasalahn ini. Sedangkan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku yang memiliki sangkut paut dengan permasalahan dalam penelitian ini. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
BPJS Kesehatan adalah suatu badan yang memiliki tugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepersertaan dalam Jaminan Kesehatan adalah diwajibkan bagi semua penduduk Indonesia. Manfaat BPJS kesehatan bersifat operasional artinya menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif dalam mencapai tujuan. Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen dalam pengajuan dan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Rumah Sakit adalah suatu instansi yang memberikan dan menyediakan jasa pelayanan kesehatan (medis jangka pendek maupun medis jangka panjang). Pelayanan kesehatan adalah suatu upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan seperti pelayanan fisioterapis. Layanan fisioterapis lebih mengedepankan untuk memelihara dan meningkatkan fungsi gerak akibat terkena suatu penyakit misalnya penyakit stroke
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di era yang semakin canggih dan global kini, membuat persaingan di dunia usaha
semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha semakin inovatif dalam
menawarkan dan memasarkan produknya. Saat ini sistem pemasaran yang sedang
digemari para pelaku usaha adalah menggunakan sistem pemasaran secara online.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas
permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM
TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga)
permasalahan yaitu Pertama: bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli barang
secara online. Kedua: bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi
dalam jual beli barang secara online. Ketiga: Upaya apa yang dapat dilakukan
konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi.
Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normatif
(legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan,catatan resmi atau risalah
dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum
sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen
resmi dan bahan non-hukum berupa buku-buku mengenai Ilmu Politik,
Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non
hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik
penelitian. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama: kekuatan
hukum perjanjian jual beli barang secara online sama mengikatnya dengan perjanjian
jual beli barang secara konvensional yang membedakan hanya prosesnya saja dimana
dalam melakukan perjanjian jual beli barang secara online memerlukan suatu media
internet sebagai media utamanya sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa
adanya pertemuan secara langsung antara para pihak, sedangkan di dalam perjanjian
jual beli barang secara konvensional para pihak harus bertemu secara langsung di
suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang diperjualbelikan serta berapa
harga atas barang dan/atau jasa tersebut. Kedua: akibat hukum bagi pelaku usaha
terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online pihak konsumen yang merasa
dirugikan oleh perbuatan pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui
pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk menghindari risiko tuntutan
hukum, sebaiknya pelaku usaha memberikan informasi yang lengkap dan benar
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemberian informasi tersebut dilakukan
sebelum pembeli melakukan pemesanan produk. Ketiga: upaya yang dapat dilakukan
xiii
konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan sengketa konsumen,
konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan 2 (dua) cara yaitu, melalui
litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi atau
penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dari pemaparan secara singkat penulisan
skripsi ini penulis memberi saran yaitu pertama: konsumen hati-hati dalam membeli
barang secara online pastian online shop tersebut dapat dipercaya baik online shopnya
maupun kualitas barang dagangannya. Kedua: pelaku usaha bersifat jujur dalam
menjajakan barang dagangnnya agar para konsumen tidak merasa dirugikan serta
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus
lebih tegas dalam menangani kasus wanprestasi. Ketiga: Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap daerah untuk
menyelesaikan sengketa diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana dapat
berjalan secara relatif sehingga memudahkan para konsumen yang merasa dirugikan
untuk melakukan upaya hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PELANGGARAN KARYA CIPTA ARSITEKTUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Hak Cipta sangat perlu diberi perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, yang gunanya terutama untuk menjamin adanya kepastian hukum agar para pencipta dapat lebih kreatif untuk menciptakan Karya arsitektur yang baik dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi hak pencipta, maka pelanggaran terhadap karya arsitektur dapat dibatasi. Suatu karya arsitektur diciptakan dengan tujuan untuk memperoleh keindahan yang ideal dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Keindahan dalam arsitektur merupakan nilai-nilai yang menyenangkan mata dan pikiran, meskipun sulit ditentukan ukurannya karena dipengaruhi oleh sifat subyektifitas. Sampai saat ini perlindungan hak cipta terhadap karya arsitektur dinilai masih rancu. Karena di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut, bagaimana dapat dikatakan terjadi pelanggaran hak cipta sebuah karya arsitektur.
Rumusan masalah yang akan dibahas: (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur ? (2) Apa akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur ? dan (3) Apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur ? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur (2) akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur; dan (3) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang- undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur dapat diberikan secara preventif dengan adanya ketentuan yang jelas dan tegas melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf h sedangkan perlindungan hukum secara represif adalah dengan penegakan atas pelanggaran hak cipta khususnya pelanggaran hak cipta atas desain arsitektur yaitu Pasal 102. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur dapat berupa penjiplakan secara utuh dan penuh suatu karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta yang bersangkutan atau dapat berupa meniru, merubah, menambah, beberapa bentuk dari karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta sehingga menjadi karya cipta arsitektur baru. Bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur tersebut pada prinsipnya merugikan pencipta karena karya tersebut dihasilkan melalui proses panjang dan rumit. Kedua, Akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur yaitu adanya sanksi hukum teradap pelanggaran karya cipta arsitektur secara perdata adalah terhadap pelanggar wajib memberikan ganti kerugian secara materiil maupun non materiil melalui putusan pengadilan atas adanya gugatan perdata. Sanksi hukum pidana adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum terhadap hal ini adalah ketentuan Pasal 112-120. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh arsitek selaku pencipta karya cipta arsitektur menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah melalui upaya non litigasi dan litigasi. Dasar hukum upaya non litigasi adalah Pasal 95 salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa, melalui negosiasi, mediasi, arbitrase maupun beberapa alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Apabila penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil dapat dilakukan upaya litigasi yaitu dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana dengan mengajukan tuntutan pidana maupun gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, Hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta khususnya dalam kasus-kasus karya cipta khususnya karya cipta arsitektur hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar hak cipta atas karya cipta tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggar hak cipta yang lolos dari sanksi hukum. Kedua, Hendaknya Undang-Undang hak cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang karya cipta arsitektur tersebut mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak cipta. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang karya cipta arsitektur yang baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan dibajak atau dijiplak oleh orang lain. Ketiga, Hendaknya para arsitek di Indonesia dapat lebih meningkatkan karya cipta desain arsitekturnya baik secara kualitas dan kuantitas, karena mereka tidak perlu lagi khawatir akan terjadinya pelanggaran penjiplakan. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang tegas dan memadai bagi pencipta karya cipta Arsitektur di Indonesia
Kajian Yuridis Beban Pembuktian Pada Prinsip Tanggungjawab Mutlak Dalam Tanggung Gugat Sengketa Lingkungan
Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen hukum yang
mempunyai kewenangan yang luas, dalam hal ini terdapat 3 lingkungan hukum
untuk menegakkan hukum lingkungan yakni Hukum Administrasi, Hukum
Perdata dan Hukum Pidana sebagai upaya hukum yang terakhir (ultimum
remidium)
Perlindugan Hukum Bagi Pemilik Merek atas Penggunaan Logo Taksi Blue Bird Tanpa Izin oleh Perusahaan Taksi Lain
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh para Pencipta atau Inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta serta hasil penemuan dibidang teknologi. Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori utama yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Pada bidang Hak kekayaan Industri terdapat bidang yang dinamakan Merek. Pengertian merek sendiri berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, hologram,atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Logo sendiri merupakan bentuk dari bidang merek. Pengaturan merek yang diberikan Negara terhadap pemilik atau pemegang merek tersebut agar memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan keadilan kepada merek dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai
penggunaan tanpa izin logo dari perusahaan taksi Blue Bird yang dipakai oleh
Perusahaan lain yaitu Perusahaan Bali Taxi yang menyebabkan kerugian immateriil
berupa rusaknya image dari nama perusahaan taksi Blue Bird.
Berdasarkan judul skripsi yang penulis ambil maka penulis dapat
merumuskan masalah yaitu apa perlindungan hukum bagi pemilik merek atas
penggunaan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek, apa akibat hukum
terhadap perusahaan lain yang menggunakan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik
merek, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi penggunaan logo
taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek. Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi
menjadi 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas
akhir yang dilakukan sebagai salah satu persyaratan pokok dalam meraih gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk
mengetahui dan menganalisa pengunaan logo yang digunakan tanpa izin pemilik
merek baik perlindungan hukum, akibat hukum, serta upaya penyelesaiannya. Pada
penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Yuridis
normatif sendiri merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan atas isu hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan bahan hukum dalam
penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu : bahan hukum primer,
bahan hukum skunder, dan non badan hukum. Sedangkan pada analisa baha
- …
