1,721,103 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS SOLVEN YANG MENGALAMI KEPAILITAN

    No full text
    PerseroanTerbatasmemilikiperanyang sangatpenting bagiiklimbisnis padasuatu negara.Namun faktanyabanyak Perseroan Terbatasyang jatuhpailit diIndonesia.Hal ini dikarenakan Undang-Undang Kepailitan mengatur syarat pernyataan pailit yang sangat mudah serta menerapkan asas pembuktian yang sederhana. Implikasi dari regulasi tersebut mengakibatkan kedudukan Debitor menjadi lebih lemah jika dibandingkan dengan kedudukan Kreditor sehingga tidak hanya Debitor insolven saja yang begitu mudah dipailitkan akan tetapi ada beberapa Debitor yang keuangan perusahaannya tergolong solven diputus pailit. Pailit seringkali dipakai tanpa melihat bagaimana bentuk pembuktian sederhana dan pemuktian keadaan insolvensi keuangan perusahaan.Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan belum memberikan perlindungan bagi pergerakan bisnis di Indonesia

    Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Yang Berasal Dari Hewan Yang Tidak Disertai Sertifikat Veteriner Dan Sertifikat Halal

    No full text
    Industri dalam bidang pengolahan produk pangan yang berasal dari hewan, yang tumbuh dan berkembang pada masa ini, membuat banyak berbagai jenis produk pangan yang berasal dari hewan yang beredar di masyarakat. Produk pangan yang berasal dari hewan atau biasa disebut produk pangan asal hewan, merupakan bagian dari produk hewan untuk kebutuhan konsumsi manusia. Produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, diproduksi dan/atau dimasukkan ke wilayah Indonesia untuk diedarkan, banyak yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, adalah yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke wialayah Indonesia untuk diedarkan, tidak disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Perbuatan pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan tersebut, dapat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan latar belakang diatas, sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan yang Berasal dari Hewan, yang tidak Disertai Sertifikat Veteriner dan Sertifikat Halal”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai: pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal; kedua, bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal; ketiga, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi penulis adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan ponseptual (Conceptual Approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undangundang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pada pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dalam ilmu hukum. Pelaku usaha produk pangan yang berasal dari hewan, yang merupakan bagian dari produk hewan, dalam proses produksi sampai mengedarkan suatu produk pangan yang berasal dari hewan ke masyarakat, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal dapat dilakukan dengan cara perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga diatur pada Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan hewan, yang mengatur tentang produk hewan yang diwajibkan disertai dengan sertifikat veteriner dan sertifikat halal, yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner. Menurut Pasal 4 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan hukum secara represif dapat berupa denda, penjara, tindakan administratif dan hukuman tambahan, setelah terjadinya pelangaran. Bentuk tanggung jawab pemerintah terkait produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertfikat halal, berwujud pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen apabila mengalami kerugian akibat produk pangan yang berasal dari hewan, maka upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dilakukan melalui perlindungan hukum secara preventif dan represif. Secara preventif secara umum tertuang dalam Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Secara represif dalam praktinya, lebih sering dilakukan dengan cara sidak, perampasan produk pangan yang berasal dari hewan, yang terbukti tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. Bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dengan cara melakukan pembinaan dan pengawan sesuai dengan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang dirugikan terhadap produk pangan asal hewan yang terbukti, tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, dapat dilakukan penyelesaian sengeketa konsumen melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Saran dari penulis, hendaknya dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal, pemerintah lebih mengutamakan perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan sebelum terjadi sengketa, dengan mencegah produk pangan yang berasal dari hewan, yang tidak disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal tidak sampai beredar di masyarakat. Pelaku usaha hendaknya juga mempunyai kesadaran dalam memproduksi dan/atau mengedarkan produk pangan yang berasal dari hewan, dengan menerapkan standarisasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Hendaknya konsumen sebelum memanfaatkan atau mengkonsumsi produk pangan yang berasal dari hewan, harus memperhatikan petunjuk informasi atau pemanfaatan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan keselamatan, serta terhindar dari kerugian

    TINJAUAN YURIDIS GADAI SAHAM PADA SISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKAT PADA PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA

    No full text
    Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153 KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi gadai saham. Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam. Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan terkait pasar modal

    Perusahaan Rokok Jaya Makmur (Analisis Putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-HKI/ 2014)

    Full text link
    Putusan Mahkamah Agung Nomor L62 1C/ Pdt.Sus-hki/ 2014 dimana Kasus ini terjadi antara PT Gudang Garam dan Perusahaan Rokok Jaya Makmur. Alasan gugatannya karena menganggap Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya dengan meniru kesamaan bentuk, komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi warna serta cara peletakan gambar / Lukisan merek milik PT Gudang Garam. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apakah pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam?. apa akibat hukum bagi PT Gudang Garam atas pendaftaran merek Rokok Gudang Baru PR Jaya Makmur menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis?. apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No 1621C/ Pdt.Sus-HK1/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi?. Tujuan penelitian dalam penelitian skripsi ada dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, Untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu hukum dan teori hukum khususnya tentang HKI yang diperoleh dari bangku perkuliahan yang bersifat teoritis dalam upaya penyelesaian sengketa, Untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai informasi awal untuk kajian selanjutnya. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini untuk mengetahui dan memahami Pendaftaran Merek Rokok Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur mempunyai Persamaan pada pokoknya dengan merek Rokok PT Gudang Garam, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum yang ditimbulkan dengan itikad tidak baik didalam kasus PT Gudang Garam dan PR JAYA MAKMUR, Untuk menganalisa pertimbangan hukum Hakim di dalam putusan Nomor 162 K/ Pdt.Sus-hki/ 2014 yang mengabulkan permohonan kasasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan Non Hukum, Analisa Bahan Hukum secara deduktif. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini Putusan Hakim Mahkamah Agung yang memenangkan Gudang Baru karena merek milik Gudang Baru tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam karena terlihat sekali perbedaan yang mencolok apabila dijejerkan antara kedua merek sehingga tidak mungkin masyarakat terkecoh selain itu karena kesalahan dari pihak Gudang Garam yang bersikap diam dan tidak bersifat proaktif untuk menggugat merek Gudang Baru dengan melakukan pembatalan pada saat pengumuman merek Gudang Baru dalam Berita Resmi Merek selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan merek Gudang Garam telah mengajukan gugatan kepada Gudang Baru saat merek Gudang Baru telah terdaftar lebih dari 5 (lima) tahun, oleh karena itu gugatan pembatalan yang diajukan oleh pihak Gudang Garam dianggap telah kadaluarsa. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pertama, Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek di dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan lndikasi Geografis yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek diperoleh karena promosi yang besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Kedua, Akibat Hukum apabila suatu merek terbukti mempunyai persamaan pada pokoknya atau mempunyai persamaan secara keseluruhan maka konsekuensi atas yang dilakukan tergugat terhadap merek milik penggugat, yaitu merek tersebut dapat dibatalkan dan dihapus pendaftarannya. Selain itu penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial yang diajukan oleh pemilik merek yang merasa haknya dirugikan oleh pihak yang tidak mempunyai hak dalam penggunaan mereknya. Dengan demikian, mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan. Ketiga, Pertimbangan Hukum Hakim dalam memutuskan sengketa antara merek Gudang Baru dan Gudang Garam pada Putusan MA Nomor 162 IUPdt. Sus-HKU2014 yaitu memberikan dampak bagi PT Gudang Garam dimana gudang garam tidak dapat membatalkan merek Gudang Baru Perusahaan Rokok Jaya Makmur, karena Gugatan pembatalan merek telah melebihi 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek tersebut. Sikap diam dari Gudang Garam dan baru mengajukan gugatan setelah merek Gudang Baru sudah dikenal di masyarakat tersebut merupakan salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat untuk menghancurkan kompetitornya. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, hendaknya Pemerintah perlu membuat suatu Peraturan Pemerintah tentang merek terkenal dan persamaan unsur pokok pada suatu merek. Diharapkan dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa serupa, kedua, hendaknya para pelaku usaha yang ingin membuat merek dan ingin mendaftarkan mereknya agar terlebih dahulu mencari tahu apakah merek yang akan dibuat tersebut telah ada lebih dahulu atau tidak sehingga terhindar dari unsur peniruan atau membonceng reputasi merek yang yang telah ada maupun merek yang sudah terkenal karena dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha lainnya dimana apabila merek tersebut terbukti melanggar maka merek tersebut bisa dihapus dan dimintai ganti rugi hak atas merek yang dilanggamya. Ketiga, hendaknya masyarakat selaku konsumen agar lebih aktif turut berperan dalam menanggulangi pelanggaran merek dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang setiap kali terjadi pelanggaran terhadap suatu merek. Apabila pelaku usaha menemukan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek yang didaftarkannya agar langsung melaporkan kepada Direktorat Jendral HKI agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa mengenal persamaan unsur pokok pada suatu merek

    Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Beras Rakyat Sejahtera (Rastra) Terkait Beredarnya Beras Tidak Layak Konsumsi

    No full text
    Negara Indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur yang penting yaitu perlindungan hukum kepada setiap individu. Hal tersebut dilakukan dengan sarana preventif dan represif yang bertujuan untuk melindungi hak setiap individu.Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen terdapah hak dan kewajiban serta larangan yang harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu pula dengan hubungan antara penerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (rastra) deng Perusahaan Umum Bulog dalam pendistribusian, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018. Pembahasan dalam skripsi ini, yaitu; Pertama, perlindungan hukum terhadap penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua), perlindungan hukum secara preventif dan secara represif. Perlindungan hukum secara preventif, dilakukan dengan pemenuhan hak penerima beras sejahtera (rastra), yaitu meningkatkan kualitas beras yang didistribusi. Sehingga hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi terpenuhi. Sedangkan, perlindungan hukum secara represif dilakukan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai beras yang tidak layak untuk dikonsumsi tersebut.Kedua, tanggung jawab Perusahaan Umum Bulog selaku penanggung jawab dalam pendistribusian beras sejahtera (rastra) tersebut. Mengenai beras yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi, maka mereka dapat melakukan pengaduan kepada kepala desa atau lurah. Kemudian mereka melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog yang bersangkutan, setelah itu dilakukan pengecekan apabila terbukti Perusahaan Umum Bulog akan mengganti beras tersebut dengan beras yang baik dan layak untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh penerima beras sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu mereka harus melakukan pengaduan mengenai kualitas beras yang diterima kepada kepala desa atau lurah. Setelah itu, mereka akan berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Bulog untuk melakukan pengecekan. Apabila terbukti beras tersebut akan diganti dengan kualitas yang baik. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pedoman Umum Bantuan Sosial Beras Sejahtera Tahun 2018. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama perlindungan hukum terhadap penerima Bantuan Sosal Beras Sejahtera (rastra) terkait beredarnya beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu ada 2 (dua); perlindungan hukum secara preventif dan Perlindungan hukum secara represif.Kedua, tanggung jawab dari pihak Perusahaan Umum Bulog yang mempunyai tanggung jawab dalam pendistribusan beras tersebut. Mengenai beras yang diterima oleh masyarakat terbukti tidak layak untuk dikonsumsi, maka mereka harus menggantinya dengan beras yang lain yang layak untuk dikonsumsi. Ketiga, upaya penyelesian yang dapat dilakukan oleh penerima beras yang tidak layak untuk dikonsumsi yaitu melakukan pengaduan agar dilakukan pengecekan terhadap beras tersebut, sehingga beras akan diganti apabila terbukti tidak layak untuk dikonsumsi

    Tinjauan Yuridis Terhadap Hubungan Hukum Pembayaran Pelayanan Kesehatan (Layanan Fisioterapis) BPJS Kesehatan Kepada Rumah Sakit

    No full text
    BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara progam Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam menjalankan operasionalnya BPJS Kesehatan berkerja sama dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) untuk melaksanakan progam Jaminan Kesehatan Nasional. Namun BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam proses pencairan dana ke Rumah sakit. Melihat kondisi tersebut membuat penulis tertarik untuk meninjau dan meneliti terkait dengan: 1. apakah hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan? 2. Bagiamana Pengeklaiman biaya Rumah Sakit atas Layanan Fisioterapis Peserta yang tidak difasilitasi BPJS Kesehatan?. 3. apakah akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit?. Penelitian ini bertujuan untuk: (i) mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan terkait dengan Pembayaran Pelayanan Kesehatan; (ii) mengetahui dan menganalisis apakah Rumah Sakit dapat mengklaim biaya atas layanan Fisioterapis terhadap paserta yang tidak di fasilitasi BPJS Kesehatan; dan (iii) mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang akan diterima BPJS Kesehatan jika tidak melaksanakan kewajiban membayar biaya atas Pelayanan Kesehatan ke Rumah Sakit. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normati atau Legal research yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji permasalahan untuk kemudian menganalisis peraturan perundang-undangan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach). Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dilakukan dengan mengkaji prinsip-prinsip hukum yang ada melalui paandangan-pandangan dari ahli (doktrin) yang berkaitan dengan permasalahn ini. Sedangkan Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan maupun regulasi yang berlaku yang memiliki sangkut paut dengan permasalahan dalam penelitian ini. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. BPJS Kesehatan adalah suatu badan yang memiliki tugas sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepersertaan dalam Jaminan Kesehatan adalah diwajibkan bagi semua penduduk Indonesia. Manfaat BPJS kesehatan bersifat operasional artinya menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif dalam mencapai tujuan. Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen dalam pengajuan dan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Rumah Sakit adalah suatu instansi yang memberikan dan menyediakan jasa pelayanan kesehatan (medis jangka pendek maupun medis jangka panjang). Pelayanan kesehatan adalah suatu upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan seperti pelayanan fisioterapis. Layanan fisioterapis lebih mengedepankan untuk memelihara dan meningkatkan fungsi gerak akibat terkena suatu penyakit misalnya penyakit stroke

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

    No full text
    Di era yang semakin canggih dan global kini, membuat persaingan di dunia usaha semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha semakin inovatif dalam menawarkan dan memasarkan produknya. Saat ini sistem pemasaran yang sedang digemari para pelaku usaha adalah menggunakan sistem pemasaran secara online. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu Pertama: bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli barang secara online. Kedua: bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online. Ketiga: Upaya apa yang dapat dilakukan konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi. Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan,catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen resmi dan bahan non-hukum berupa buku-buku mengenai Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama: kekuatan hukum perjanjian jual beli barang secara online sama mengikatnya dengan perjanjian jual beli barang secara konvensional yang membedakan hanya prosesnya saja dimana dalam melakukan perjanjian jual beli barang secara online memerlukan suatu media internet sebagai media utamanya sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa adanya pertemuan secara langsung antara para pihak, sedangkan di dalam perjanjian jual beli barang secara konvensional para pihak harus bertemu secara langsung di suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang diperjualbelikan serta berapa harga atas barang dan/atau jasa tersebut. Kedua: akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online pihak konsumen yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk menghindari risiko tuntutan hukum, sebaiknya pelaku usaha memberikan informasi yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemberian informasi tersebut dilakukan sebelum pembeli melakukan pemesanan produk. Ketiga: upaya yang dapat dilakukan xiii konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan sengketa konsumen, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan 2 (dua) cara yaitu, melalui litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dari pemaparan secara singkat penulisan skripsi ini penulis memberi saran yaitu pertama: konsumen hati-hati dalam membeli barang secara online pastian online shop tersebut dapat dipercaya baik online shopnya maupun kualitas barang dagangannya. Kedua: pelaku usaha bersifat jujur dalam menjajakan barang dagangnnya agar para konsumen tidak merasa dirugikan serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus lebih tegas dalam menangani kasus wanprestasi. Ketiga: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap daerah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana dapat berjalan secara relatif sehingga memudahkan para konsumen yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PELANGGARAN KARYA CIPTA ARSITEKTUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

    Full text link
    Hak Cipta sangat perlu diberi perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, yang gunanya terutama untuk menjamin adanya kepastian hukum agar para pencipta dapat lebih kreatif untuk menciptakan Karya arsitektur yang baik dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi hak pencipta, maka pelanggaran terhadap karya arsitektur dapat dibatasi. Suatu karya arsitektur diciptakan dengan tujuan untuk memperoleh keindahan yang ideal dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Keindahan dalam arsitektur merupakan nilai-nilai yang menyenangkan mata dan pikiran, meskipun sulit ditentukan ukurannya karena dipengaruhi oleh sifat subyektifitas. Sampai saat ini perlindungan hak cipta terhadap karya arsitektur dinilai masih rancu. Karena di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut, bagaimana dapat dikatakan terjadi pelanggaran hak cipta sebuah karya arsitektur. Rumusan masalah yang akan dibahas: (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur ? (2) Apa akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur ? dan (3) Apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur ? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur (2) akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur; dan (3) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang- undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur dapat diberikan secara preventif dengan adanya ketentuan yang jelas dan tegas melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf h sedangkan perlindungan hukum secara represif adalah dengan penegakan atas pelanggaran hak cipta khususnya pelanggaran hak cipta atas desain arsitektur yaitu Pasal 102. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur dapat berupa penjiplakan secara utuh dan penuh suatu karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta yang bersangkutan atau dapat berupa meniru, merubah, menambah, beberapa bentuk dari karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta sehingga menjadi karya cipta arsitektur baru. Bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur tersebut pada prinsipnya merugikan pencipta karena karya tersebut dihasilkan melalui proses panjang dan rumit. Kedua, Akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur yaitu adanya sanksi hukum teradap pelanggaran karya cipta arsitektur secara perdata adalah terhadap pelanggar wajib memberikan ganti kerugian secara materiil maupun non materiil melalui putusan pengadilan atas adanya gugatan perdata. Sanksi hukum pidana adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum terhadap hal ini adalah ketentuan Pasal 112-120. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh arsitek selaku pencipta karya cipta arsitektur menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah melalui upaya non litigasi dan litigasi. Dasar hukum upaya non litigasi adalah Pasal 95 salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa, melalui negosiasi, mediasi, arbitrase maupun beberapa alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Apabila penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil dapat dilakukan upaya litigasi yaitu dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana dengan mengajukan tuntutan pidana maupun gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, Hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta khususnya dalam kasus-kasus karya cipta khususnya karya cipta arsitektur hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar hak cipta atas karya cipta tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggar hak cipta yang lolos dari sanksi hukum. Kedua, Hendaknya Undang-Undang hak cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang karya cipta arsitektur tersebut mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak cipta. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang karya cipta arsitektur yang baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan dibajak atau dijiplak oleh orang lain. Ketiga, Hendaknya para arsitek di Indonesia dapat lebih meningkatkan karya cipta desain arsitekturnya baik secara kualitas dan kuantitas, karena mereka tidak perlu lagi khawatir akan terjadinya pelanggaran penjiplakan. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang tegas dan memadai bagi pencipta karya cipta Arsitektur di Indonesia

    Kajian Yuridis Beban Pembuktian Pada Prinsip Tanggungjawab Mutlak Dalam Tanggung Gugat Sengketa Lingkungan

    Full text link
    Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen hukum yang mempunyai kewenangan yang luas, dalam hal ini terdapat 3 lingkungan hukum untuk menegakkan hukum lingkungan yakni Hukum Administrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana sebagai upaya hukum yang terakhir (ultimum remidium)

    Perlindugan Hukum Bagi Pemilik Merek atas Penggunaan Logo Taksi Blue Bird Tanpa Izin oleh Perusahaan Taksi Lain

    No full text
    Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh para Pencipta atau Inovator sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru. Karya-karya intelektual tersebut dapat berupa hasil karya cipta serta hasil penemuan dibidang teknologi. Penggolongan Hak Kekayaan Intelektual menurut TRIPs dapat digolongkan ke dalam 2 (dua) kategori utama yaitu : Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Pada bidang Hak kekayaan Industri terdapat bidang yang dinamakan Merek. Pengertian merek sendiri berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) atau 3 (tiga) dimensi, hologram,atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Logo sendiri merupakan bentuk dari bidang merek. Pengaturan merek yang diberikan Negara terhadap pemilik atau pemegang merek tersebut agar memberikan landasan hukum untuk perlindungan dan keadilan kepada merek dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Kasus yang dibahas oleh penulis dalam skripsi ini adalah mengenai penggunaan tanpa izin logo dari perusahaan taksi Blue Bird yang dipakai oleh Perusahaan lain yaitu Perusahaan Bali Taxi yang menyebabkan kerugian immateriil berupa rusaknya image dari nama perusahaan taksi Blue Bird. Berdasarkan judul skripsi yang penulis ambil maka penulis dapat merumuskan masalah yaitu apa perlindungan hukum bagi pemilik merek atas penggunaan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek, apa akibat hukum terhadap perusahaan lain yang menggunakan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek, apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi penggunaan logo taksi Blue Bird tanpa izin pemilik merek. Tujuan dari penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umum untuk memenuhi tugas akhir yang dilakukan sebagai salah satu persyaratan pokok dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus untuk mengetahui dan menganalisa pengunaan logo yang digunakan tanpa izin pemilik merek baik perlindungan hukum, akibat hukum, serta upaya penyelesaiannya. Pada penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif. Yuridis normatif sendiri merupakan penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan atas isu hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan non badan hukum. Sedangkan pada analisa baha
    corecore