1,720,968 research outputs found
PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
Keadilan Restoratif atau sering dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan prinsip baru penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Dalam hal ini penerapannya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini, lebih berorientasi pada rekonsiliasi antara pelaku (offender), korban (victim) dan masyarakat (community) untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Meskipun prinsip ini masih baru dan kerap kali menjadi perdebatan oleh para ahli, namun penerapannya cukup sering digunakan sebagai sarana dalam memberikan rasa keadilan baik keadilan substantif maupun keadilan prosedur. Karena, dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan secara simultan dengan overcapacity lembaga pemasyarakatan sehingga perlu mempertimbankan penerapan prinsip restorative justice dalam rangkaian criminal justice system di Indonesia. Berdasarkan data pendukung sejak tahun 2021 hingga bulan April 2023, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih terbilang cukup rendah dalam mengedepankan restorative justice sehingga perlu dimasifkan penerapannya dan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholders. Hal ini tentunya disebabkan oleh paradigma polisi maupun masyarakat terkait pemidanaan, masih berorientasi pada keadilan retributif (lex talionis). Tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat dan negara). Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memasifkan peningkatan sarana dan prasana dalam menunjang penereapan mekanisme keadilan restoratif melalui peresmian rumah restoratif justice atau disebut dengan Wale Bakubae.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyidikan, Polisi, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Wale Bakuba
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran.
Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PENOLAKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap perkawinan beda agama dan juga Untuk mengetahui apa saja yang menjadi alasan alasan hukum fundamental yang menjadi pertimbangan mahkamah konstitusi dalam putusan terkait penolakan pernikahan beda agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan bahwa 1. gugatan judicial review yang dilakukan oleh Ramos Patege (Pemohon) sebagai pria beragama katolik dan ingin menikahi wanita beragama islam kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Undang Undang Perkawinan 1974 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf (f) keseluruhannya di tolak di karenakan tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Karena jelas bahwa perkawinan beda agama itu telah diatur dalam Undang Undang Perkawinan tersebut dan juga sudah di atur dalam hukum agama masing masing, yang contohnya di ambil dalam kompilasi hukum islam Inpres 1991 pasal 40, pasal 44, dan pasal 60 yang dimana inti penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa perempuan yang beragama islam tidak boleh menikahi lelaki yang bukan beragama islam. 2. Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa Negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya semua peraturan yang berlaku dibawahnya harus sesuai dengan nilai nilai ketuhanan yang termasuk dalam hal pernikahan. Jadi Undang Undang Perkawinan ini tidak berlawanan dengan UUD NRI Tahun 1945 melainkan sudah sejalan dengan UUD NRI. Dengan disebarnya SEMA No. 2 Tahun 2023 MA melarang para hakim yang ada di Indonesia untuk mengizinkan pencatatan perkawinan beda agama.
Kata Kunci: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi, Pernikahan Beda Agama, Hukum Perkawina
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMPONEN CADANGAN DALAM MEMPERKUAT SISTEM PERTAHANAN NEGARA DITINJAU DARI UU NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan terkait pelaksanaan komponen cadangan di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan dan fungsi komponen cadangan dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. UU No. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-Undang Pertahanan Pasal 8 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa Komponen Cadangan dalam Undang-Undang. Hal tersebut yang mendasari terbitnya Pengaturan terkait pelaksanaan komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pengaturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini Komcad dari tahun 2021 hingga 2023 belum ada bentuk aksi nyata di dalam masyarakat. 2. Kedudukan Komcad dalam Undang-Undang Pertahanan dalam dikerahkan untuk menghadapi ancaman Militer, sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional diatur dalam Pasal 27 yang dapat disimpulkan bahwa anggota komcad berkedudukan sebagai warga sipil yang dibekali kemampuan upaya pertahanan sebagai kekuatan pendukung untuk memperkuat kemampuan komponen utama.
Kata Kunci : komponen cadangan, sistem pertahanan negara
 
PENGGUNAAN MATA UANG DIGITAL SEBAGAI SARANA TRANSAKSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDOENESIA
Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum penggunaan mata uang digital di Indonesia dan penegakan hukum terhadap kejahatan yang melibatkan cryptocurrency. Meskipun mata uang digital seperti Bitcoin semakin populer, penggunaannya sebagai alat pembayaran masih dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia dan Bapeppti memiliki peran penting dalam regulasi ini. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme perspektif dan disharmonisasi substansial dalam regulasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum terhadap kejahatan digital juga perlu diperkuat. Pemerintah disarankan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat dan memperkuat regulasi guna menghadapi tantangan teknologi ini.
Kata Kunci : Mata Uang Digital, Transaksi, Cryptocurrency, Penegakan Hukum, Indonesi
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan merupakan isu yang serius dan mendesak untuk ditangani. Kasus kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk bullying, kekera san fisik, dan pelecehan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya peningkatan kesadaran hukum di kalangan siswa, guru, dan orang tua dalam mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan mengkaji peraturan perundang undangan, dokumen resmi, serta literatur yang relevan. Rendahnya kesadaran hukum berkontribusi pada terjadinya kekerasan, sedangkan peningkatan pengetahuan tentang hak dan kewajiban dapat mengurangi insiden kekerasan. Rekomendasi kebijakan mencakup pelatihan kesadaran hukum untuk pendidik dan program pendidikan hak asasi manusia untuk siswa. Dengan meningkatkan kesadaran hukum, diharapkan lingkungan satuan pendidikan menjadi lebih aman dan kondusif untuk pembelajaran. Kata Kunci : Kesadaran hukum, kekerasan, satuan pendidikan, bullying, hak asasi manusia
INJAUAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XX/2022 TENTANG SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dalil-dalil para pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif dengan tipe deskriptif. Para pemohon ingin agar sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup dengan beberapa dalil. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya telah membantah dengan enam poin bantahan juga telah menitipkan pesan bagi partai politik dan pembentuk undang-undang demi menjamin kader yang akan terpilih ialah yang berkualitas.Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Proporsional Terbuka, Pemilihan Umum
Penerapan Praktik Inkonstitusional Bersyarat Di Mahkamah Konstitusi
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan praktik inkonstitusional bersyarat di Mahkamah Konstitusi serta implikasi hukumnya. Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada Tahun 2003 di Republik Indonesia seringkali Mahkamah Konstitusi menujukan progresnya melalui pembaharuan hukum yang diciptakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai pegadilan norma “¢ourt of law” juga sebagai penjaga konstitusi sejati “the true guardian of constitution. Salah satu bentuk hasil dari tabrakan terhadap hukum positif yakni dengan dikeluarkannya jenis amar putusan konstitusional bersyarat “conditionally constitutional” dan inkonstitusional bersyarat “conditionally unconstitutional” yang sebelumnya berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya diatur tiga jenis amar putusan yakni putusan dikabulkan, ditolak, dan tidak dapat diterima. Salah satu amar putusan inkonstitusional bersyarat yang menimbulkan perdebatan dikalangan para sarjana hukum maupun masyarakat luas pada saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yang harus diperbaiki oleh pembentuk undang-undang selama dua tahun, apabila tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tersebut maka undang-undang a qou harus dinyatakan inkonstitusional secara parmanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Secara normatif undang-undang a qou cacat formil dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya, seharusnya apabila suatu norma yang dinyatakan cacat prosedural harus dimaknai cacat keseluruhan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, namun Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan kemanfaatan hukum, yakni undang-undang a qou menyederhanakan beberapa undang-undang melalui metode omnibus law dan beberapa muatan materiil yang dianggap penting sehingga apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan inkostitusional berdasarkan hukum positif maka akan terjadi suatu kegaduhan besar di Republik Indonesia.
Kata kunci: Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Putusan Inkonstitusional Bersyarat
TINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017 DI DESA TANDENGAN SATU KABUPATEN MINAHASA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan pemberhentian perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana implementasi mengenai pemberhentian perangkat desa di Desa Tandengan Satu. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat. 2. Implementasi Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Tandengan Satu, Kecamatan Eris dalam hal Pasal 5 ayat (1) tentang berkonsultasi dengan camat terkait pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa telah melakukan hal tersebut. Namun berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan maka berdasarkan wawancara tersebut disimpulkan bahwa Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa hanya berdasarkan karena Perangkat Desa sudah tidak sinegritas lagi dengan Kepala Desa, maka pemberhentian yang dilakukan tidak berdasarkan karena terjadi pelanggaran atas larangan-larangan yang tertulis pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.
Kata Kunci : pemberhentian perangkat desa, desa tandengan satu kabupaten minahas
PRAKTIK KONVENSI KETATANEGARAAN TERHADAP MASA JABATAN JAKSA AGUNG DI INDONESIA
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana eksistensi konvensi ketatanegaraan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan masa jabatan Jaksa Agung di Indonesia dalam perspektif Konvensi Ketatanegaraan. Perlu dipahami bahwa praktik-praktik dalam bernegara terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, hadirnya suatu konstitusi adalah sebagai pemenuhan kebutuhan dari masyarakat. Konstitusi menggambarkan karakteristik dari setiap negara juga berfungsi untuk mengontrol pemerintahan. Konstitusi terbagi dua pemahaman yaitu antara konstitusi secara sempit (mencakup konstitusi tertulis saja) dan secara luas (mencakup konstitusi tertulis dan tidak tertulis). Perkembangan ilmu hukum tata negara yang menempatkan pandangan terkait hukum konstitusi cenderung lebih memberikan perhatian khusus kepada konstitusi tertulis yang dianggap sebagai sesuatu yang lebih di atas tingkatannya dibandingkan konstitusi tidak tertulis, padahal kedua hal tersebut merupakan bagian yang penting dalam konstitusi. Hadirnya konvensi ketatanegaraan sebagaimana fungsinya sebagai pelengkap aturan tertulis, seperti ketika konvensi ketatanegaraan hadir untuk memenuhi kebutuhan dari masa jabatan Jaksa Agung. Maka konvensi ketatanegaraan merupakan bagian yang penting dalam penyelenggaraan negara Indonesia. Kemudian pada tahun 2010, permasalahannya yaitu diajukan suatu pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 22 ayat (1) huruf (d) “berakhirnya masa jabatan” bahwa pasal tersebut menimbulkan multitafsir. Maka di uji pada Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Jaksa Agung, setelah melewati proses pengujian maka berada pada akhir dari kesimpulan pemikiran hakim yang dituangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 49/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut didasarkan pada konvensi ketatanegaraan artinya konvensi ketatanegaraan dijadikan sebagai sarana penafsiran. Hal ini menunjukkan bahwa konvensi ketatanegaraan mempunyai eksistensi yang kokoh dalam penyelenggaraan negara sebagaimana fungsi dari konvensi ketatanegaraan.
Kata kunci : Konvensi Ketatanegaraan, Masa Jabatan Jaksa Agung, Putusan MK RI Nomor 49/PUU-VIII/201
- …
