1,721,126 research outputs found

    Analisis Yuridis Perkara Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 535/Pid.sus/2015/PN. Bls)

    Get PDF
    Anak adalah generasi penerus bangsa yang sangat menentukan nasib dan masa depan bangsa secara keseluruhan dimasa yang akan datang, sehingga harus dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai denga fitrah dan kodratnya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat. kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu bentuk perlindungan anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kejahatan terhadap anak salah satunya ialah kekerasan terhadap kesusilaan, yang meliputi, pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuan. Berdasarkan hal ini diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu kasus mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam perkara nomor 535/Pid.sus/2015/PN.Bls. apakah telah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk menganalisis putusan hakim dalam perkara nomor535/pid.sus/2015/PN.Bls telah sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan untuk menganalisis pemeriksaan saksi dalam perkara No. 535/Pid.Sus/2015/PN.Bls telah sesuai atau tidak dengan Pasal 171 KUHAP. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan bahan hukum sekunder (buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa, memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1), karena hal ini masih dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa melakukan upaya “memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban” hal ini dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi hanya membujuk korban dengan kata “ayoklah” dan terdakwa juga sering memberikan uang kepada korban. Dengan adanya bujuk rayu tersebut akhirnya korban mau menuruti kemauan terdakwa. Didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 Ayat (2), dan hakim melakukan menyumpahan terhadap Suratmi yang diajukan dipersidangan untuk memberikan keterangannya. Melihat saksi Suratmi yang berusia 9 (Sembilan) tahun dan anak yang mengalami keterbelakangan mental. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 171 KUHAP. Maka keterangan saksi Suratmi hanya dapat dijadikan sebagai tambahan alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti yang sah. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim harus lebih teliti lagi dalam membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, agar tidak terjadi kembali dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan terdakwa, serta Hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara pidana harus mempertimbangkan dengan hati-hati, dan dengan cara yang cermat menghubungkannya dengan alat bukti yang lain. yang jelas, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi anak ini, tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa hubungan yang jelas dan logis dengan alat bukti yang lain

    ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA

    No full text
    Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar terhadap Anak dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus.A/2015/PN.SPG tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , karena seharusnya pengganti pidana kumulatif pidana penjara dan pidana denda untuk pelaku Anak adalah pelatihan kerja

    TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN OLEH PELAKU ANAK (PUTUSAN NOMOR : 193/PID.B/2012/PN.DMK)

    No full text
    Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosinya dan belum cakap secara hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Hukum acara pidana formil mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak. Pada saat ini, banyak dijumpai anak-anak yang melakukan perilaku yang menyimpang, salah satu diantaranya kejahatan terhadap tubuh dalam bentuk penganiayaan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana kajian skripsi ini yaitu dalam Putusan Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi : (1) apakah cara hakim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk sudah sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP ? dan (2) apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk ? Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian cara hakim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk dikaitkan dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP dan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Cara akim menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP, karena bukti yang lemah menyangkut keberadaan saksi 1 sampai 4 yang kesaksiannya kurang kuat. Dalam hal ini patut untuk dipertanyakan kapasitasnya sebagai saksi apakah ia mendengar atau melihat sendiri kejadian tersebut. Saksi merupakan alat bukti yang sah karena mereka melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana. Demikian halnya dengan alat bukti surat dalam hal ini visum et repertum Nomor 353/833/VI/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa namun patut untuk dipertimbangkan keterangan dari saksi ke-5 yaitu Ary Bagus Apriliana bin Ahmadi dan keterangan terdakwa. Kedua, pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa bersalah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk. Fakta-fakta tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, dikaitkan dengan alat bukti yang lain yaitu visum et repertum berikut keterangan terdakwa. Dalam hal ini pada kenyataannya sebagaimana terungkap dalam fakta dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk bahwa keterangan saksi dan visum et repertum Nomor 353/833/VI/2012 belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan yang cukup memadai. Hendaknya setiap saksi di persidangan dilakukan dengan jujur dibawah sumpah sehingga tidak menyebabkan terjadinya pernyataan bohong atau palsu di persidangan yang dapat merugikan pihak lain di persidangan. Kembali kepada peranan hakim hendaknya hakim dapat melakukan penilaian dengan objektif menyangkut kebenaran terhadap isi kesaksian

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor :94/Pid.B/2014/PN.BLK)

    Get PDF
    Kesimpulan dalam skripsi ini menyatakan bahwa penjatuhan sanksi Tindakan terhadap Terdakwa yang masih dalam kategori anak terdapat inkonsistensi penulisan dalam putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor :94/Pid.B/2014/PN.BLK.tersebut yang menyebabkan penjatuhan sanksi Hakim menjadi multitafsir bagi pembaca. Pertimbangan Hakim yang tidak mempertimbangkan ketentuan isi Pasal 54 Undang- Undang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor :94/Pid.B/2014/PN.BLK. tersebut menyebabkan putusan tidak mencerminkan upaya penyembuhan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta Tujuan Pembinaan terhadap Terdakwa, mengingat Terdakwa masih dalam kategori anak dan sebagai calon penerus generasi bangsa di masa yang akan datang, putusan harus sesuai dengan tujuan pemidanaan anak

    Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Disita Pengadilan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi

    No full text
    Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah jaminan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan apabila barang jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Pada dasarnya perlu ada perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal ini bank selaku pemagang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1731K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 ditegaskan bahwa obyek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis terhadap tindakan penyitaan objek Hak Tanggungan yang dilakukan negara melalui putusan pengadilan karena terkait kasus korupsi secara preventif diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa objek Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan tersebut tetap menjadi kewenangan krediur pemegang Hak Tanggungan namun objek Hak Tanggungan tersebut beralih sementara kepada Negara sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi hingga perkara tersebut mempunyai putusan hukum tetap. Perlindungan hukum secara represif bahwa pengadilan mengutamakan kedudukan dan kepentingan kreditur sebagai pemegang sertipikat jaminan Hak Tanggungan berdasarkan akta autentik APHT yang telah dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di kantor pertanahan. Kedua, status hukum objek jaminan Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi untuk sementara waktu berada dalam pengawasan negara yang disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun kedudukan hukum dari objek Hak Tanggungan tersebut tetap sebagai jaminan hutang kepada kreditur sebagai pemegang sertipikat Hak Tanggungan yang merupakan droit de preference atau kreditur yang diutamakan, yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan tersebut apabila debitur wanprestasi dalam pelunasan hutangnya. Negara tidak berwenang melakukan penyitaan melalui putusan pengadilan terhadap benda tidak begerak yang sudah diikat dengan jaminan Hak Tanggungan, meskipun benda tidak bergerak tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi

    Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/Pid.Sus/2015/PN-Arm)

    No full text
    Perlindungan terhadap anak untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang anak telah dilakukan oleh negara melalui peraturan perundang– undangan dan melalui peran orang tua secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Kenyataan yang terjadi dalam masyarakat masih sering terjadi tindak pidana terhadap anak yang terjadi. Terutama tindak pidana terhadap anak.Salah satu perkara pidana yang menarik untuk dikaji adalah perkara pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm. Berkaitan dengan kasus pidana yang tersebut diatas, terdapat hal yang perlu dianalisis terutama dalam kasus perkara ini terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif dengan dasar hukun Undamg – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ke satu primair terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat 1, dakwaan ke satu subsidair terdakwa di dakwa dengan Pasal 81 ayat 2 dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 82 Undang – Undang tersebut di atas.Dalam persidangan pertimbangan hakim menyatakan bahwa, terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan keterangan saksi korban dalam berita acara pemeriksaan yang terdapat dalam dakwaan dengan keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena itu, mengindahkan keterangan saksi korban yang dalam perkara ini menjadi satusatunya orang yang mengalami, melihat dan menderita langsung sebagai korban, hakim juga menjadikan pertimbangan keterangan saksi ahli mengenai hasil visum etrepertum beserta penjelasanya yang telah diperiksa dan disumpah keterangannya seperti anak korban dalam persidangan.Dalam putusan tersebut hakim tidak mengindahkan keterangan anak korban dan alatbukti hasil Visum et Repertum anak korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)hal yaitu: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim tidak mengindahkan keterangan saksi sebagai anak korban sudah sesuai dengan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP? (2) Apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? Tujuan penelitian skripsi ini, (1) untuk menganalisis pertimbangan hakim yang tidak mengindahkan keterangan anak korban dalam Putusan Nomor: 35/Pid. Sus./2015/PN-Arm dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP. (2) Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dikaitkan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Manfaat yang ingin dicapai dari penulisan skripsi ini adalah bermanfaat sebagai khazanah keilmuan bagi perkembangan keilmuan Hukum Pidana khususnya penerapan norma dalam Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP dan sebagai kontribusi pemikiran untuk perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam menganalisis Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini. Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang tidak mengindahkan keterangan sanak korban yang dalam hal ini sebagai saksi korban dan keterangan hasil Visum et Repertum tidak sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP. Berdasrakan pemeriksaan persidangan akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa FL terhadap anak korban FS mengakibatkan luka robekan yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT yang ditandatangani tanggal 8 Juli 2014 oleh pemeriksa dr. CHRISTINA N. SANGER. Sehingga terdapat kesesuaian antara keterangan anak korban dengan hasil Visum et Repertum. Kemudian kesimpulan terhadap permasalahan kedua adalah Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Felix Lengkey tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serta membebaskan dari tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, dan dakwaan Kedua tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di perkuat dengan keterangan Anak Korban yang menyatankan terdakwa menyetubuhinya dan setelah selesai terdakwa melarang anak korban bercerita pada orang lain bila Anak korban bercerita maka Anak Korban dan Terdakwa masuk penjara dan di kautkan lagi dengan hasil Visum et Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT. Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah dalam mencari keyakinan hakim dalam upaya mendapatkan pertimbangan hukum hakim agar betul-betul mendalami setiap keterangan saksi dan alat bukti yang ada dalam persidangan. Hendaknya Hakim mempertimbangkan Pasal 185 KUHAP dalam memutukan perkara pidana yang di hadapinya, dan Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya betul betul mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti dalam persidangan. Hendaknya hakim lebih jeli dalam menerapkan unsur pasal yang di dakwakan dalam persidanga

    Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Putusan Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit)

    No full text
    Kecelakaan lalu lintas akan selalu membawa kerugian baik pada manusia maupun pada harta benda. Pelaku dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain, maka proses peradilan menjadi faktor utama untuk menentukan siapakah yang bersalah dalam hal kecelakaan tersebut, sebagaimana kajian yang dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Berdasarkan hal diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu putusan mengenai Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain pada perkara Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang – undang dan putusan pengadilan) dan sumber bahan hukum sekunder (buku, literatur, jurnal, komentar terhadap putusan pengadilan) serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan sudah jelas bahwa terdakwa memang lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Perbuatan terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan kendarannya, tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim (lampu jarak jauh) dan tidak memberikan tanda lainnya jika dikaitkan dengan kondisi jalan yang lurus beraspal, lebar, datar, dalam kondisi kurang baik atau bergelombang dan gelap serta terdapat garis marka yang terputus, arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan cuaca hujan gerimis sudah menunjukkan bahwa terdakwa memang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. SIM milik terdakwa yang habis masa berlakunya juga dapat dijadikan pertimbangan bahwa terdakwa memang lalai. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur kelalaian tersebut salah satunya didasarkan pada keterangan orang tua korban yang menerangkan bahwa korban mengalami depresi semenjak bercerai dengan istrinya serta korban pergi dari rumah tanpa pamit. Hal ini jelas Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya, karena sebelumnya tidak ada bukti tertulis yang diajukan dipersidangan bahwa korban memang mengalami depresi. Seyogyanya, keadaan depresi haruslah dibunyikan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu, dengan dilampirkan terlebih dahulu data yang valid baik berupa hasil medis ataupun hasil pemeriksaan psikiater atau psikolog. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim dalam membuktikan unsur kelalaian pada diri terdakwa haruslah memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Dari alat bukti dan barang bukti tersebut dapat melahirkan petunjuk mengenai perbuatan terdakwa yang sebenarnya. Kedua, Hakim harus memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan karena dipersidangan tersebut semua alat – alat bukti diuji kebenarannya, menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, dan tidak boleh menyatakan sesuatu diluar batas kewenangannya yang seharusnya dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu

    Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 262/PID.SUS.ANAK/2014/PN.BLG)

    No full text
    Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap anak yang melanggar hukum seharusnya lebih cermat dan penuh ketelitian dalam mempertimbangkan putusannya disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang bisa memberikan rasa keadilan terhadap pelaku anak. Serta hakim juga seringkali dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan peraturan yang belaku. Berkaitan dengan Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg mengenai penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan penjatuhan pidana penjara terhadap anak dihubungkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah yang dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, apakah dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Kedua, apakah penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus Anak/2014/Pn.Blg dengan fakta-fakta di persidangan. Dan untuk menganalisis kesesuaian penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus Anak/2014/Pn.Blg dengan sistem peradilan pidana anak. Metode penulisan dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yurudis normatif (legal research) dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan yaitu (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak hakim mengabaikan ketentuan Pasal 2 huruf i mengenai asas perampasan kemerekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium). Hal tersebut menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan faktor non-yuridis dari terdakwa sampai melakukan tindak pidana pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan faktor yang mendorong terdakwa anak sampai melakukan tindak pidana ada diluar kendali terdakwa dan terdakwa melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya. Oleh sebab itu, Sebaiknya terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara, akan tetapi menjatuhkan pidana pelatihan kerja sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1). (2) Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap terdakwa anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg tidak sesuai dengan tujuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena dalam UU SPPA sudah dengan tegas mengatur dan mengingatkan kepada penyelenggara perlindungan terhadap pelaku anak bahwa pertimbangan dalam pengambilan keputusan menyangkut masa depan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, bukan menyamakannya dengan orang dewasa, karena apa yang menurut orang dewasa baik, belum tentu baik pula menurut ukuran kepentingan anak. Boleh jadi tujuannya untuk memberikan pembinaan dan bimbingan, tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah penghancuran masa depan anak. Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis yang mengacu kepada segi normatif dan kerugian yang dialami saja melainkan juga harus mempertimbangkan faktor non-yuridis pada saat anak melakukan tindak pidana (2) Seyogianya hakim mempertimbangkan saran dan rekomendasi yang diajukan penelitian kemasyarakatan oleh BAPAS dalam menjatuhkan putusannya, dan hakim juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi ana

    Putusan Hakim Yang Tidak Menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali

    No full text
    Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana harus dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dilakukan guna mencari tahu faktafakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Asas Lex Specialis Legi Generali Menurut Pasal 103 KUHP yaitu ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain. Secara harfiah postulat lex specialis derogat legi generali berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Berkaitan dengan hal tersebut, permasalahan yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu yang pertama Apakah pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Dan yang kedua Apakah dasar hakim mengadili dalam putusan sudah sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali? Tujuan penelitian dalan penulisan skripisi ini adalah pertama Untuk menganalisis kesesuaian pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit. denganperbuatan terdakwa dan yang kedua Untuk menganalisis dasar hakim mengadilidalam putusan sudah sesuai atau belum dengan asas lex specialis derogat legi generali. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder

    KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

    No full text
    Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan modern dimana keberadaannya sangat merugikan kepentingan nasional maupun internasional, pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (derivatife crime) dari tindak pidana asal (predicate crime), motif dilakukannya pencucian uang adalah untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil dari kejahatan agar seolah-olah tampak berasal dari cara yang sah sehingga menyulitkan otoritas penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Namun ternyata dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya adalah bilamana pelaku pencucian uang adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 ditentukan secara tegas dan limitatif penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang kesemuanya adalah lembaga penyidik dalam lingkungan peradilan umum dan di dalamnya tidak mencantumkan sama sekali penyidik yang berasal dari lingkungan peradilan militer, sementara sampai saat ini TNI dalam hal melakukan tindak pidana tetap tunduk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 yang menentukan secara khusus penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap segala macam tindak pidana yang dilakukan oleh TNI adalah penyidik dalam lingkungan peradilan militer. Adanya disharmonisasi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam secara teoritis dan akademis terkait kewenangan dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota TNI khususnya dalam hal proses penyidikan, hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan dalam reorientasi perundang-undangan yang ada yang diwujudkan dalam kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depan tidak ada lagi disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang
    corecore