1,721,126 research outputs found
Analisis Yuridis Perkara Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 535/Pid.sus/2015/PN. Bls)
Anak adalah generasi penerus bangsa yang sangat menentukan nasib dan
masa depan bangsa secara keseluruhan dimasa yang akan datang, sehingga harus
dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai denga fitrah dan
kodratnya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup
yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak
dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat. kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu bentuk perlindungan
anak di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Kejahatan terhadap anak salah satunya ialah
kekerasan terhadap kesusilaan, yang meliputi, pemerkosaan, pencabulan, dan
persetubuan. Berdasarkan hal ini diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu
kasus mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam perkara nomor
535/Pid.sus/2015/PN.Bls. apakah telah sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal
81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian
yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk
menganalisis putusan hakim dalam perkara nomor535/pid.sus/2015/PN.Bls telah
sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak, dan untuk menganalisis pemeriksaan saksi dalam
perkara No. 535/Pid.Sus/2015/PN.Bls telah sesuai atau tidak dengan Pasal 171
KUHAP. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat
penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan bahan
hukum sekunder (buku-buku, literatur) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa,
memang benar dipidana dalam ketentuan Pasal 82 Ayat (1), karena hal ini masih
dalam lingkup nafsu birahi seseorang. Akan tetapi terdakwa melakukan upaya
“memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan korban” hal ini
dilakukan bukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan memaksa tetapi
hanya membujuk korban dengan kata “ayoklah” dan terdakwa juga sering
memberikan uang kepada korban. Dengan adanya bujuk rayu tersebut akhirnya
korban mau menuruti kemauan terdakwa. Didalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 Ayat (2), dan hakim melakukan
menyumpahan terhadap Suratmi yang diajukan dipersidangan untuk memberikan
keterangannya. Melihat saksi Suratmi yang berusia 9 (Sembilan) tahun dan anak yang mengalami keterbelakangan mental. Hal ini bertentangan dengan ketentuan
Pasal 171 KUHAP. Maka keterangan saksi Suratmi hanya dapat dijadikan sebagai
tambahan alat bukti petunjuk bukan merupakan alat bukti yang sah.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim harus lebih teliti lagi
dalam membuktikan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum
yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan, agar tidak terjadi
kembali dalam menjatuhkan pidana terhadap perbuatan terdakwa, serta Hakim
dalam melakukan pemeriksaan perkara pidana harus mempertimbangkan dengan
hati-hati, dan dengan cara yang cermat menghubungkannya dengan alat bukti
yang lain. yang jelas, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi anak ini, tidak
dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti tanpa hubungan yang jelas dan logis
dengan alat bukti yang lain
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN NARKOTIKA
Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan sebagai pengganti denda yang tidak dibayar terhadap Anak dalam Putusan Nomor 16/Pid.Sus.A/2015/PN.SPG tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , karena seharusnya pengganti pidana kumulatif pidana penjara dan pidana denda untuk pelaku Anak adalah pelatihan kerja
TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN OLEH PELAKU ANAK (PUTUSAN NOMOR : 193/PID.B/2012/PN.DMK)
Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan
membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil
emosinya dan belum cakap secara hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan
pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang
berlaku terhadap anak. Hukum acara pidana formil mengatur secara khusus kewajiban
dan hak yang diperoleh anak. Pada saat ini, banyak dijumpai anak-anak yang
melakukan perilaku yang menyimpang, salah satu diantaranya kejahatan terhadap
tubuh dalam bentuk penganiayaan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana kajian
skripsi ini yaitu dalam Putusan Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi : (1) apakah cara hakim menilai alat bukti dalam pembuktian turut
serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor 193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk
sudah sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP ? dan (2) apakah
pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah sudah sesuai dengan
fakta hukum yang terungkap dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk ?
Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian cara hakim
menilai alat bukti dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam
perkara Nomor 193/Pid.B/2012/PN.Dmk dikaitkan dengan ketentuan pembuktian
dalam KUHAP dan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah
dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan
tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka
metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undangundang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Cara akim menilai alat bukti
dalam pembuktian turut serta melakukan penganiayaan dalam perkara Nomor
193/Pid.B/ 2012/PN.Dmk tidak sesuai dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP,
karena bukti yang lemah menyangkut keberadaan saksi 1 sampai 4 yang kesaksiannya
kurang kuat. Dalam hal ini patut untuk dipertanyakan kapasitasnya sebagai saksi
apakah ia mendengar atau melihat sendiri kejadian tersebut. Saksi merupakan alat
bukti yang sah karena mereka melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu
keadaan yang berkaitan dengan adanya tindak pidana. Demikian halnya dengan alat bukti surat dalam hal ini visum et repertum Nomor 353/833/VI/2012 tanggal 10 Juli
2012 yang belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa namun patut untuk
dipertimbangkan keterangan dari saksi ke-5 yaitu Ary Bagus Apriliana bin Ahmadi
dan keterangan terdakwa. Kedua, pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa
bersalah adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Putusan Nomor
193/Pid. B/2012/PN.Dmk. Fakta-fakta tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi,
dikaitkan dengan alat bukti yang lain yaitu visum et repertum berikut keterangan
terdakwa. Dalam hal ini pada kenyataannya sebagaimana terungkap dalam fakta
dalam Putusan Nomor 193/Pid. B/2012/PN.Dmk bahwa keterangan saksi dan visum et
repertum Nomor 353/833/VI/2012 belum bisa membuktikan kesalahan terdakwa.
Saran yang diberikan bahwa, hendaknya hakim dapat bertindak secara arif dan
bijaksana dalam menilai alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan melalui
keyakinan dalam dirinya. Dengan adanya putusan hakim yang adil, tepat dan
bijaksana diharapkan diperoleh putusan yang baik menyangkut keadilan bagi pelaku
tindak pidana dengan memperoleh hukuman atau sanksi yang setimpal dengan
perbuatannya dan terhadap korban dapat diberikan rasa keadilan dan perlindungan
yang cukup memadai. Hendaknya setiap saksi di persidangan dilakukan dengan jujur
dibawah sumpah sehingga tidak menyebabkan terjadinya pernyataan bohong atau
palsu di persidangan yang dapat merugikan pihak lain di persidangan. Kembali kepada
peranan hakim hendaknya hakim dapat melakukan penilaian dengan objektif
menyangkut kebenaran terhadap isi kesaksian
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor :94/Pid.B/2014/PN.BLK)
Kesimpulan dalam skripsi ini menyatakan bahwa penjatuhan sanksi Tindakan
terhadap Terdakwa yang masih dalam kategori anak terdapat inkonsistensi penulisan
dalam putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor :94/Pid.B/2014/PN.BLK.tersebut
yang menyebabkan penjatuhan sanksi Hakim menjadi multitafsir bagi pembaca.
Pertimbangan Hakim yang tidak mempertimbangkan ketentuan isi Pasal 54 Undang-
Undang Narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor
:94/Pid.B/2014/PN.BLK. tersebut menyebabkan putusan tidak mencerminkan upaya
penyembuhan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta Tujuan Pembinaan
terhadap Terdakwa, mengingat Terdakwa masih dalam kategori anak dan sebagai calon
penerus generasi bangsa di masa yang akan datang, putusan harus sesuai dengan tujuan
pemidanaan anak
Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Jaminan Yang Disita Pengadilan Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah jaminan hak tanggungan. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Undang-Undang Hak Tanggungan telah memberikan dasar pengaturan hukum terhadap perlindungan kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan, tetapi yang menjadi permasalahan apabila barang jaminan yang menjadi objek Hak Tanggungan tersebut disita oleh negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Pada dasarnya perlu ada perlindungan hukum kepada kreditur dalam hal ini bank selaku pemagang hak tanggungan. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1731K/Pdt/2011 tanggal 14 Desember 2011 ditegaskan bahwa obyek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan sebagai kreditur separatis terhadap tindakan penyitaan objek Hak Tanggungan yang dilakukan negara melalui putusan pengadilan karena terkait kasus korupsi secara preventif diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan bahwa objek Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan tersebut tetap menjadi kewenangan krediur pemegang Hak Tanggungan namun objek Hak Tanggungan tersebut beralih sementara kepada Negara sebagai barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi hingga perkara tersebut mempunyai putusan hukum tetap. Perlindungan hukum secara represif bahwa pengadilan mengutamakan kedudukan dan kepentingan kreditur sebagai pemegang sertipikat jaminan Hak Tanggungan berdasarkan akta autentik APHT yang telah dibuat oleh PPAT dan didaftarkan di kantor pertanahan. Kedua, status hukum objek jaminan Hak Tanggungan yang disita oleh pengadilan karena berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi untuk sementara waktu berada dalam pengawasan negara yang disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, namun kedudukan hukum dari objek Hak Tanggungan tersebut tetap sebagai jaminan hutang kepada kreditur sebagai pemegang sertipikat Hak Tanggungan yang merupakan droit de preference atau kreditur yang diutamakan, yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan tersebut apabila debitur wanprestasi dalam pelunasan hutangnya. Negara tidak berwenang melakukan penyitaan melalui putusan pengadilan terhadap benda tidak begerak yang sudah diikat dengan jaminan Hak Tanggungan, meskipun benda tidak bergerak tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor: 35/Pid.Sus/2015/PN-Arm)
Perlindungan terhadap anak untuk menjamin keberlangsungan tumbuh
kembang anak telah dilakukan oleh negara melalui peraturan perundang–
undangan dan melalui peran orang tua secara langsung dalam kehidupan
bermasyarakat. Kenyataan yang terjadi dalam masyarakat masih sering terjadi
tindak pidana terhadap anak yang terjadi. Terutama tindak pidana terhadap
anak.Salah satu perkara pidana yang menarik untuk dikaji adalah perkara pidana
dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/ PN Arm.
Berkaitan dengan kasus pidana yang tersebut diatas, terdapat hal yang perlu
dianalisis terutama dalam kasus perkara ini terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut
umum dengan dakwaan alternatif dengan dasar hukun Undamg – Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dakwaan ke satu primair terdakwa
didakwa dengan Pasal 81 ayat 1, dakwaan ke satu subsidair terdakwa di dakwa
dengan Pasal 81 ayat 2 dan dakwaan kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 82
Undang – Undang tersebut di atas.Dalam persidangan pertimbangan hakim
menyatakan bahwa, terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang
didakwakan oleh jaksa penuntut umum karena adanya perbedaan keterangan saksi
korban dalam berita acara pemeriksaan yang terdapat dalam dakwaan dengan
keterangan saksi korban pada saat pemeriksaan dalam persidangan. Oleh karena
itu, mengindahkan keterangan saksi korban yang dalam perkara ini menjadi satusatunya
orang yang mengalami, melihat dan menderita langsung sebagai korban,
hakim juga menjadikan pertimbangan keterangan saksi ahli mengenai hasil visum
etrepertum beserta penjelasanya yang telah diperiksa dan disumpah keterangannya
seperti anak korban dalam persidangan.Dalam putusan tersebut hakim tidak
mengindahkan keterangan anak korban dan alatbukti hasil Visum et Repertum
anak korban. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik menganalisis Putusan
Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm. Permasalahan
dalam skripsi ini meliputi 2 (dua)hal yaitu: (1) Apakah dasar pertimbangan hakim
tidak mengindahkan keterangan saksi sebagai anak korban sudah sesuai dengan
Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP? (2) Apakah pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak?
Tujuan penelitian skripsi ini, (1) untuk menganalisis pertimbangan hakim
yang tidak mengindahkan keterangan anak korban dalam Putusan Nomor: 35/Pid.
Sus./2015/PN-Arm dikaitkan dengan Pasal 185 ayat (6) huruf b KUHAP. (2)
Untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan
kepada anak dikaitkan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Manfaat yang ingin dicapai dari
penulisan skripsi ini adalah bermanfaat sebagai khazanah keilmuan bagi
perkembangan keilmuan Hukum Pidana khususnya penerapan norma dalam Pasal
185 ayat (6) huruf b KUHAP dan sebagai kontribusi pemikiran untuk
perkembangan hukum pidana di Indonesia dalam menganalisis Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai
perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Untuk menjawab isu hukum yang timbul, penulis menggunakan metode
penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif (statue approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang sesuai dengan tema skripsi ini.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh dari permasalahan pertama adalah
Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor:
35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang tidak mengindahkan keterangan sanak korban
yang dalam hal ini sebagai saksi korban dan keterangan hasil Visum et Repertum
tidak sesuai dengan Pasal 185 ayat 6 KUHAP. Berdasrakan pemeriksaan
persidangan akibat persetubuhan yang dilakukan terdakwa FL terhadap anak
korban FS mengakibatkan luka robekan yang dibuktikan dengan hasil Visum et
Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT yang ditandatangani tanggal 8 Juli
2014 oleh pemeriksa dr. CHRISTINA N. SANGER. Sehingga terdapat kesesuaian
antara keterangan anak korban dengan hasil Visum et Repertum. Kemudian
kesimpulan terhadap permasalahan kedua adalah Pertimbangan Hakim dalam
Putusan Pengadilan Negeri Arimadidi Nomor: 35/Pid.Sus./2015/PN-Arm yang
dalam amarnya menyatakan bahwa terdakwa Felix Lengkey tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan serta membebaskan dari tindak pidana
dalam dakwaan Kesatu Primair, Kesatu Subsidair, dan dakwaan Kedua tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak di perkuat dengan keterangan Anak Korban yang
menyatankan terdakwa menyetubuhinya dan setelah selesai terdakwa melarang
anak korban bercerita pada orang lain bila Anak korban bercerita maka Anak
Korban dan Terdakwa masuk penjara dan di kautkan lagi dengan hasil Visum et
Repertum Nomor: R/243/VER/VII/2014/PPT.
Lebih lanjut saran dari penulis terhadap permasalahan yang diangkat
dalam skripsi ini adalah dalam mencari keyakinan hakim dalam upaya
mendapatkan pertimbangan hukum hakim agar betul-betul mendalami setiap
keterangan saksi dan alat bukti yang ada dalam persidangan. Hendaknya Hakim
mempertimbangkan Pasal 185 KUHAP dalam memutukan perkara pidana yang di
hadapinya, dan Hakim dalam menjatuhkan putusan seharusnya betul betul
mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti dalam persidangan. Hendaknya
hakim lebih jeli dalam menerapkan unsur pasal yang di dakwakan dalam
persidanga
Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain (Putusan Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit)
Kecelakaan lalu lintas akan selalu membawa kerugian baik pada manusia maupun pada harta benda. Pelaku dalam kecelakaan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan matinya orang lain, maka proses peradilan menjadi faktor utama untuk menentukan siapakah yang bersalah dalam hal kecelakaan tersebut, sebagaimana kajian yang dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Berdasarkan hal diatas, penulis tertarik untuk menganalisis suatu putusan mengenai Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain pada perkara Nomor : 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit. Pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui maksud dari penelitian yang akan dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa terhadap kesesuaian Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit terhadap kesesuaian fakta dipersidangan. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi, tipe penelitian yang bersifat penelitian hukum (legal research), pendekatan masalah adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang – undang dan putusan pengadilan) dan sumber bahan hukum sekunder (buku, literatur, jurnal, komentar terhadap putusan pengadilan) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan pertama, unsur kelalaian dalam perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan sudah jelas bahwa terdakwa memang lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Perbuatan terdakwa yang tidak mengurangi kecepatan kendarannya, tidak membunyikan klakson, tidak menyalakan lampu dim (lampu jarak jauh) dan tidak memberikan tanda lainnya jika dikaitkan dengan kondisi jalan yang lurus beraspal, lebar, datar, dalam kondisi kurang baik atau bergelombang dan gelap serta terdapat garis marka yang terputus, arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan cuaca hujan gerimis sudah menunjukkan bahwa terdakwa memang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. SIM milik terdakwa yang habis masa berlakunya juga dapat dijadikan pertimbangan bahwa terdakwa memang lalai. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Sit tidak sesuai dengan fakta – fakta persidangan. Pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan tidak terbuktinya unsur kelalaian tersebut salah satunya didasarkan pada keterangan orang tua korban yang menerangkan bahwa korban mengalami depresi semenjak bercerai dengan istrinya serta korban pergi dari rumah tanpa pamit. Hal ini jelas Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya, karena sebelumnya tidak ada bukti tertulis yang diajukan dipersidangan bahwa korban memang mengalami depresi. Seyogyanya, keadaan depresi haruslah dibunyikan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu, dengan dilampirkan terlebih dahulu data yang valid baik berupa hasil medis ataupun hasil pemeriksaan psikiater atau psikolog.
Saran dalam penulisan skripsi ini adalah Hakim dalam membuktikan unsur kelalaian pada diri terdakwa haruslah memperhatikan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Dari alat bukti dan barang bukti tersebut dapat melahirkan petunjuk mengenai perbuatan terdakwa yang sebenarnya. Kedua, Hakim harus memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan karena dipersidangan tersebut semua alat – alat bukti diuji kebenarannya, menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, dan tidak boleh menyatakan sesuatu diluar batas kewenangannya yang seharusnya dinyatakan oleh pejabat yang berwenang dan kompeten untuk itu
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Putusan Nomor : 262/PID.SUS.ANAK/2014/PN.BLG)
Hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap anak yang melanggar hukum
seharusnya lebih cermat dan penuh ketelitian dalam mempertimbangkan
putusannya disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang
bisa memberikan rasa keadilan terhadap pelaku anak. Serta hakim juga seringkali
dalam menjatuhkan putusannya tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.
Berkaitan dengan Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg mengenai
penjatuhan pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam
persidangan dan penjatuhan pidana penjara terhadap anak dihubungkan dengan UU
No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah yang
dikemukakan dalam penulisan skripsi ini adalah Pertama, apakah dasar
pertimbangan Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No.
262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Kedua, apakah penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No.
262/pid.sus.anak/2014/pn.blg sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan
Hakim dalam menerapkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus
Anak/2014/Pn.Blg dengan fakta-fakta di persidangan. Dan untuk menganalisis
kesesuaian penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak
pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan No. 262/Pid-Sus
Anak/2014/Pn.Blg dengan sistem peradilan pidana anak. Metode penulisan dalam
skripsi ini dilakukan dengan penelitian yurudis normatif (legal research) dengan
menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue
aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach).
Berdasarkan analisis dalam pembahasan permasalahan yang dilakukan, maka
diperoleh kesimpulan yaitu (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara selama 4 (empat) bulan terhadap anak dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap
dalam persidangan. Akan tetapi, dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anak
hakim mengabaikan ketentuan Pasal 2 huruf i mengenai asas perampasan
kemerekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium). Hal
tersebut menunjukkan bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak
mempertimbangkan faktor non-yuridis dari terdakwa sampai melakukan tindak
pidana pencurian. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
faktor yang mendorong terdakwa anak sampai melakukan tindak pidana ada diluar
kendali terdakwa dan terdakwa melakukan tindak pidana untuk pertama kalinya.
Oleh sebab itu, Sebaiknya terdakwa tidak dijatuhi hukuman penjara, akan tetapi
menjatuhkan pidana pelatihan kerja sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan
Pasal 78 ayat (1). (2) Penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap terdakwa anak
dalam Putusan Nomor 262/Pid.Sus.Anak/2014/Pn.Blg tidak sesuai dengan tujuan
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena dalam UU
SPPA sudah dengan tegas mengatur dan mengingatkan kepada penyelenggara
perlindungan terhadap pelaku anak bahwa pertimbangan dalam pengambilan
keputusan menyangkut masa depan anak harus mengutamakan prinsip kepentingan
terbaik bagi anak sesuai dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, bukan menyamakannya
dengan orang dewasa, karena apa yang menurut orang dewasa baik, belum tentu
baik pula menurut ukuran kepentingan anak. Boleh jadi tujuannya untuk
memberikan pembinaan dan bimbingan, tetapi yang sesungguhnya terjadi adalah
penghancuran masa depan anak.
Saran dari penulis dalam skripsi ini adalah (1) Seyogianya hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tidak hanya mempertimbangkan faktor
yuridis yang mengacu kepada segi normatif dan kerugian yang dialami saja
melainkan juga harus mempertimbangkan faktor non-yuridis pada saat anak
melakukan tindak pidana (2) Seyogianya hakim mempertimbangkan saran dan
rekomendasi yang diajukan penelitian kemasyarakatan oleh BAPAS dalam
menjatuhkan putusannya, dan hakim juga harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi ana
Putusan Hakim Yang Tidak Menerapkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana harus
dibuktikan terlebih dahulu, pembuktian ini dilakukan guna mencari tahu faktafakta yang sesungguhnya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Asas Lex
Specialis Legi Generali Menurut Pasal 103 KUHP yaitu ketentuan-ketentuan dalam
Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan
yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali
jika oleh undang-undang ditentukan lain. Secara harfiah postulat lex specialis derogat
legi generali berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Berkaitan
dengan hal tersebut, permasalahan yang penulis analisis dalam skripsi ini yaitu
yang pertama Apakah pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
putusan nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa?
Dan yang kedua Apakah dasar hakim mengadili dalam putusan sudah sesuai
dengan asas lex specialis derogat legi generali?
Tujuan penelitian dalan penulisan skripisi ini adalah pertama Untuk
menganalisis kesesuaian pasal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
Putusan Nomor 37/Pid.B/2016/PN.Sit. denganperbuatan terdakwa dan yang kedua
Untuk menganalisis dasar hakim mengadilidalam putusan sudah sesuai atau
belum dengan asas lex specialis derogat legi generali. Penulis dalam melakukan
penelitian ini menggunakan metode tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif.
Metode pendekatan yang digunakan adalah menggunakan metode pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Penulis juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder
KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu bentuk kejahatan modern dimana keberadaannya sangat merugikan kepentingan nasional maupun internasional, pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan (derivatife crime) dari tindak pidana asal (predicate crime), motif dilakukannya pencucian uang adalah untuk menyamarkan harta yang merupakan hasil dari kejahatan agar seolah-olah tampak berasal dari cara yang sah sehingga menyulitkan otoritas penegak hukum untuk melakukan pengungkapan.
Perkembangan regulasi anti pencucian uang di Indonesia telah sebanyak 3 (tiga) kali dilakukan penyempurnaan, dan yang terakhir berlaku hingga saat ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Namun ternyata dalam aplikasinya masih menyisakan celah hukum, salah satunya adalah bilamana pelaku pencucian uang adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dimana dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 ditentukan secara tegas dan limitatif penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, yang kesemuanya adalah lembaga penyidik dalam lingkungan peradilan umum dan di dalamnya tidak mencantumkan sama sekali penyidik yang berasal dari lingkungan peradilan militer, sementara sampai saat ini TNI dalam hal melakukan tindak pidana tetap tunduk pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 yang menentukan secara khusus penyidik yang berwenang melakukan penyidikan terhadap segala macam tindak pidana yang dilakukan oleh TNI adalah penyidik dalam lingkungan peradilan militer. Adanya disharmonisasi norma tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penegakkan hukum di Indonesia khususnya terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam secara teoritis dan akademis terkait kewenangan dalam upaya penegakkan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota TNI khususnya dalam hal proses penyidikan, hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan dalam reorientasi perundang-undangan yang ada yang diwujudkan dalam kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depan tidak ada lagi disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang
- …
