1,720,972 research outputs found
Konstitusi Ekonomi Syariah di Indonesia (Melacak Argumen Konstitusi terhadap Penerapan Ekonomi Syariah)


As a constitution, the Indonesian Constitution of 1945 regulates how the national economic system should be arranged and developed. In the perspective of the constitution, the implementation of the sharia economy does not mean the state directs a particular economic ideology. Philosophically, the ideals of Indonesian economic law is to initiate and prepare the legal concept of economic life. Shariah economy has a strong foundation both formally shariah and formal constitution. Formally shariah means the existence of shariah economy has a strong foundation in the Indonesian legal system. Formally constitution means, in the context of the state, the Shariah economy has a constitutional basis. The existence of laws relating to shariah economy shows that the Indonesian economic system gives a place to the shariah economy.</jats:p
BUKTI KINERJA KORESPONDENSI ARTIKEL "Implementing the Fiqh of Disaster in Islamic Criminal Law Perspective and Legal Relevance of Mui's Fatwas during the COVID-19 Pandemic"
Aspek Hukum terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia)
Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang perbankan syari’ah merupakan sebuah momentum pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syari’ah menunjukkan pemberlakuan hukum Islam dalam konteks kenegaraan tidak sebatas pada hal-hal yang bersentuhan dengan bidang ibadah tetapi juga menyentuh bidang muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi. Tulisan ini mencoba mengupas penguatan institusi perbankan syari’ah dari aspek regulasi dalam ranah positivisasi hukum Islam sambil melakukan kritik dalam upaya perbaikan regulasi untuk penguatan perbankan syari’ah Indonesia ke depannya. Setidaknya ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini: pertama, pijakan hukum institusi perbankan syari’ah di Indonesia, di mana sejumlah regulasi (undang-undang) dikeluarkan; Kedua, tawaran untuk perbaikan regulasi terkait kemungkinan bank konvensional menjual produk syari’ah dengan atau tanpa harus membuka islamic financial institution tetapi cukup financial institution (bank konvensional) yang sudah ada
HASIL UJI PLAGIASI ARTIKEL "Islamic Work Ethics and Lecturer Performance: Mediating Roles Of Person Organization Fit and Innovation In Learning Activities"
Aspek Hukum terhadap Produk Syariah di Bank Konvensional (Kajian terhadap Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia)
Lahirnya peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya tentang perbankan syari’ah merupakan sebuah momentum pengembangan perbankan syari’ah di Indonesia. Adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan syari’ah menunjukkan pemberlakuan hukum Islam dalam konteks kenegaraan tidak sebatas pada hal-hal yang bersentuhan dengan bidang ibadah tetapi juga menyentuh bidang muamalah, khususnya dalam bidang ekonomi. Tulisan ini mencoba mengupas penguatan institusi perbankan syari’ah dari aspek regulasi dalam ranah positivisasi hukum Islam sambil melakukan kritik dalam upaya perbaikan regulasi untuk penguatan perbankan syari’ah Indonesia ke depannya. Setidaknya ada dua hal yang disoroti dalam tulisan ini: pertama, pijakan hukum institusi perbankan syari’ah di Indonesia, di mana sejumlah regulasi (undang-undang) dikeluarkan; Kedua, tawaran untuk perbaikan regulasi terkait kemungkinan bank konvensional menjual produk syari’ah dengan atau tanpa harus membuka islamic financial institution tetapi cukup financial institution (bank konvensional) yang sudah ada.</jats:p
- …
