1,721,893 research outputs found
Soil water retention and hydraulic conductivity
Soil water retention and hydraulic conductivit
Soil water retention and hydraulic conductivity
Soil water retention and hydraulic conductivit
Soil water retention, unsaturated hydraulic conductivity and hysteresis data
Dataset is from the UNSODA database (Nemes et al., 2001) and other published data
JAWABAN SOAL UTS 2018/2019 MATAKULIAH HAKI//rudiyanto
A. STUDI KASUS ( SK )
Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan Product Knowledge ?
Jawaban : Samsung adalah salah satu penyedia terbesar di dunia teknologi. Dimulai sebagai perusahaan perdagangan ekspor berbagai produk dari Korea Selatan ke Beijing, Cina. Didirikan oleh Lee Byung-chul pada tahun 1938.
Kata Samsung berarti "tiga bintang" di Korea, yang bermakna dalam bahasa korea selatan setinggi langit atau disebut kekuasaan.
B. STUDI REFERENSI ( SR )
Pertanyaan Jenis B : Jelaskan pasal pasal pendukung di dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual ?
Jawaban : DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
C. STUDI PENALARAN ( SP )
Pertanyaan Kategori 3 : Buatlah penjelasan secara detail produk Blackberry dan beberapa bagian haki yang ikut serta didalamnya ?
Jawaban : BlackBerry (BB) adalah perangkat selular yang pertama kali di perkenalkan pada tahun 1997 oleh perusahaan kanada yang bernama Research In Motion (RIM). Awalnya, BlackBerry ingin dinamakan POCKET LINK sebuah nama yang fungsional tapi membosankan, kemudian juga HAMPIR dinamakan STRAWBERRY, karena mirip dengan buah strawberry, tapi terkesan terlalu jinak. Sehingga dinamakan BLACKBERRY, nama yang akrab tapi cerdas
ANALISIS PELELANGAN BARANG JAMINAN DI PT. PEGADAIAN (Persero) DALAM PERSEPEKTIF FATAW DSN-MUI (Studi Kasus Cabang Pembantu Syariah (CPS) Kota Yogyakarta)
ANALISIS PELELANGAN BARANG JAMINAN DI PT. PEGADAIAN
(Persero) CABANG PEMBANTU SYARIAH KOTA YOGYAKARTA
Rudiyanto
Pelelangan dewasa ini tidak hanya berlangsung di lembaga informal, banyak
lembaga formal juga melakukan proses lelang. Secara spesifik, lembaga yang
memiliki produk gadai, seperti lembaga keuangan pegadaian syariah. Gadai saat
ini sangat berbeda dengan zaman Nabi Muhammad. Pegadaian saat ini bukan lagi
perorangan, melainkan telah berkembang menjadi lembaga keuangan formal yang
diakui oleh pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan nasabah terhadap
pelelangan barang jaminan, proses pelelangan, dan penetapan harga barang lelang
di Pegadaian Syariah CPS Kota Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldresearch). Jenis
penelitian ini berkaitan antara penelitian pustaka dan penelitian lapangan, dengan
metode kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif analisis. Adapun dalalam
penelitian ini menggunakan metode trigual (observasi, wawancara, dan
dokumentasi).
Hasil dari penelitian ini selajalan dengan peneliti sebelumnya yang mana
dalam praktek pelelangan barang jaminan di Pegadaian Syariah CPS Kota
Yogyakarta sudah mengikuti peraturan Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn.
Kata Kunci : Gadai, Lelang, Barang Jaminan
RUDIYANTO 155100068 UAS HAKI (PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI)
Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. Kata Kunci : UU No 31 Tahun 2000, Information Technolog
Proses Untuk Memperoleh Hak Paten Dan Sanksi Melanggar Paten Milik Orang Lain// Rudiyanto
Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagimana ciri ciri masyarakat hukum adat . Adapun syarat-syarat dapat dibuatnya Hak Paten.Syarat agar bisa mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Tentunya dalam Undang Undang selain diatur mengenai hak paten juga terdapat hukuman bagi mereka yang melakukan pelanggaran hak paten
Supplemental materials for preprint: RUDIYANTO 155100068 UAS HAKI (PEMERIKSAAN SUBSTANTIF, PENOLAKAN DAN PEMBERIAN SERTIFIKAT DESAIN INDUSTRI)
- …
