1,721,047 research outputs found
Penegakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr)
Tindak pidana pemalsuan uang dan peredaran uang yang akan dikaji dalam
penulisan karya ilmiah ini berupa pemalsuan uang yang dilakukan oleh terdakwa
Juri Wahyu Habibi dan Marsuki pada tanggal 28 Juni 2019 sekitar pukul 18.00
WIB di sebuah toko yang terletak di Dusun Krajan Desa Gumuksari Kecamatan
Kalisat Kabupaten Jember, peristiwa pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh
terdakwa dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dimana para
terdakwa mendapatkan uang-uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang
bernama No yang sampai dengan sekarang masih menjadi DPO dengan
kesepakatan hasil dari belanja menggunakan uang palsu tersebut dibagi tiga orang
secara merata. Secara kasat mata jika diamati uang yang dibelanjakan oleh para
terdakwa nomor serinya banyak yang ganda, akibat dari perbuatan para terdakwa
warga yang pernah menerima pembayaran dari para terdakwa dengan
menggunakan uang palsu tersebut merasa dirugikan secara materi sehingga
perbuatan para terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat. Hakim
menetapkan perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian apakah penerapan
dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah sesuai
dengan hukum yang berlaku menginggat para terdakwa merupakan pengedar uang
palsu dan termasuk dalam penyertaan tindak pidana dan apakah dengan penerapan
kebijakan hukum pidana dapat menyelesaikan permasalahan ini secara efektif.
Berdasar latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengangkat tema tersebut
kedalam karya ilmiah dengan judul “Upaya Penegakan Hukum Pidana Dalam
Tindak Pidana Pemalsuan Uang (Studi Putusan Nomor 764/Pid.B/
2019/PN.Jmr). Rumusan permasalahan dalam skripsi ini adalah upaya penegakan
hukum pidana yang dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana
pemalsuan uang dan pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan uang berdasarkan Putusan Nomor
764/Pid.B/2019/PN.Jmr apakah sudah sesuai dengan hukum positif di Indonesia.
Pendekatan pertama yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statute approach) yaitu dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bagi
penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka
kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian
antara suatu undang-undang dengan suatu Undang-Undang Dasar atau antara
regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen
untuk memecahkan isu yang dihadapi. Pendekatan kedua yang digubakan adalah
pendekatan konseptual yaitu beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrindoktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandanganpandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan
ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum,
dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi
peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu
yang dihadapi.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan
dalam menyelesaikan studi Ilmu Hukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai sarana untuk menerapkan Ilmu
Hukum yang telah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktik yang terjadi dalam
kehidupan masyarakat, serta untuk memberikan kontribusi pemikiran yang
berguna khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan bagi
masyarakat pada umumnya. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang
bersifat yuridis normatif, yaitu tipe penelitian yang digunakan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku,
tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan
hukum yang yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan
menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir.
Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa kejahatan
peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas yang disingkat dengan
pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas
kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat
pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin. Upaya penegakan hukum
pidana yang bersifat penal dapat diterapkan dalam menanggulangi tindak pidana
pemalsuan uang yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum mulai dari
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam tahapan sistem peradilan pidana di
Indonesia yang bertujuan menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana
pemalsuan uang serta mencegah dan menanggulangi masyarakat menjadi korban,
menyelesaikan kasus kejahatan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak
pidana pemalsuan uang dan peredaran uang palsu. Upaya penegakan hukum
pidana yang bersifat non penal dapat berupa kesadaran masayarakat tentang
hukum dan pencegahan preventif yang perlu diterapkan guna meminimalisir
beredarnya uang palsu di masyarakat. Dasar hukum yang digunakan oleh Majelis
Hakim dalam mengabulkan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku
berdasarkan Putusan Nomor 764/Pid.B/2019/PN.Jmr sanksi pidana yang
dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan perbuatan serta sifat kejahatan
yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu dan
dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun sehingga
membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini. dimana perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta
menimbulkan kerugian materi terhadap korban. Diharapkan dengan pidana yang
telah dijatuhkan kepada terdakwa akan menimbulkan efek jera khususnya agar
terdakwa tidak menggulangi perbuatannya kembali
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps) EVIDENCES IN CRIMINAL ACT INTERCOURSE BY CHILD
Negara Indonesia merupakan negara hukum dan menjamin perlindungan tiap
warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan
generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa Indonesia sehingga wajib
dilindungi dari segala perlakuan yang mengakibatkan terjadinya suatu
pelanggaran dan perbuatan yang merugikan bagi anak. Pembuktian perkara tindak
pidana persetubuhan sering kali sulit untuk dibuktikan karena berdasarkan Pasal
183 KUHAP untuk menentukan menjatuhi hukuman kepada terdakwa minimal
harus ada dua alat bukti yang sah dan kenyakinan Hakim. Dalam Pasal 184 ayat
(1) KUHAP alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan adanya Pasal tersebut semakin sulit
seorang hakim dalam menjatuhi hukuman, sebab saksi yang dihadirkan
dipersidangan harus secara langsung mengetahui perbuatannya itu tetapi jarang
sekali ada saksi yang mengetahui tindak pidana secara langsung kecuali tindak
pidana persetubuhan itu tertangkap basah atau pelaku lebih dari satu orang.
Namun demikian dalam praktik, pembuktian seringkali menimbulkan suatu
permasalahan terlebih mengenai hasil keputusan yang dijatuhkan oleh hakim
kepada pelaku tindak pidana dimana penerapan pasal yang dijatuhkan oleh hakim
tersebut tidak sesuai dengan fakta- fakta yang terungkap selama persidangan. Halhal
demikian yang sering dijumpai dalam wajah peradilan di Indonesia dewasa
ini. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan
nomor register: 2/Pid.Sus/2015/PN.Dps yaitu mengenai kesesuaian alat bukti dan
pertimbangan oleh hakim yang diterapkan kepada para terdakwa tidak sesuai
dengan fakta- fakta yang terungkap selama persidangan.
Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pertimbangan
hakim dengan Putusan Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Dps yang membuktikan
alat bukti surat berupa Visum et Repertum dengan perbuatan terdakwa serta untuk
menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan unsur pasal yang
didakwakan terhadap pelaku dengan fakta dipersidangan.
xiv
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan oleh
penulis, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu : Hakim dalam memberikan
pertimbangan dalam putusan tidak tepat, karena tidak sesuai dengan alat bukti
yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Apabila dilihat dari fakta- fakta hukum
dalam Putusan Pengadilan Denpasar Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2015 Visum yang
dijadikan pertimbangan hakim bukanlah visum yang diajukan oleh penuntut
umum kemudian dalam proses pembuktian hakim seharusnya memperhatikan
Pasal 197 KUHAP yaitu pertimbangan hakim harus sesuai dangan fakta-fakta dan
keadaan dipersidangan untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan
oleh jaksa penuntut umum. Penelitian untuk penulisan ini menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (Legal Research). Suatu proses untuk menemukan
aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab isu
hukum yang dihadapi. Metode analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam
penulisan ini adalah menggunakan metode deduktif yaitu suatu metode
berpangkal dari hal yang bersifat umum ke khusus yang selanjutnya bahan hukum
tersebut, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder tersebut diolah
secara kualitatif yaitu suatu pengolahan bahan-bahan nonstatik.
Saran dari skripsi ini adalah seharusnya seorang hakim harus lebih cermat
dalam menilai jalannya pembuktian. Seorang hakim tidaklah harus menggunakan
keyakinan semata apabila dalam proses pembuktian tersebut telah terungkap
fakta- fakta hukum yang berasal dari alat bukti yang ditentukan oleh undangundang
untuk merumuskan benar tidaknya seorang pelaku tindak pidana
melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal yang didakwakan atau tidak. serta
Seharusnya hakim lebih teliti dalam merumuskan pertimbangannya guna
kepentingan penjatuhan putusan berkaitan dengan Pasal yang dikenakan kepada
terdakwa
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR 159/PID.B/2010/PN.YK)
Untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan zat atau bahan pembuat narkotika, dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur mengenai pemberatan sanksi pidana,
baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun,
pidana penjara seumur hidup, denda, maupun pidana mati. Pemberatan pidana
tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah
Narkotika. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas
dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap terjadi di Pengadilan
Negeri Yogyakarta sebagaimana dalam Perkara Nomor:159/Pid.B/2010/PN.YK.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) bagaimanakah
kekuatan pembuktian saksi di persidangan dalam Perkara Nomor : 159/Pid.B/2010/
PN.YK ? dan (2) apakah penjatuhan pidana penjara oleh hakim dalam Perkara
Nomor : 159/Pid.B/2010/PN.YK telah sesuai dengan dasar pemidanaan di Indonesia
? serta tujuan penelitian dalam skripsi ini yang Pertama yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji kesesuaian pembuktian saksi di persidangan dalam perkara Nomor:
159/Pid.B/2010/PN.Yk dengan dasar pemidanaan dalam ketentuan KUHAP dan
yang Kedua untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian penjatuhan pidana penjara
oleh Hakim dalam perkara Nomor: 159/Pid.B/2010/PN.Yk. dengan dasar
pemidanaan di Indonesia. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain yaitu Pertama, Pembuktian
persidangan dalam Perkara Nomor 159/Pid.B/2010/PN.YK, adalah sudah sesuai,
karena telah memenuhi unsur pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
KUHAP dalam persidangan telah terpenuhi alat bukti minimal sebagaimana
disyaratkan yaitu 2 (dua) alat bukti, dengan adanya bukti saksi, bukti surat dan
keterangan terdakwa. Sistem pembuktian yang dianut oleh Hukum Acara Pidana
(KUHAP) adalah sistem pembuktian negatif menurut Undang-undang (Negatif
Wettelijk) yang termuat dalam Pasal 183 KUHAP. Kedua, Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor:159/Pid.B/2010/ PN.YK. menyatakan bahwa
xiii
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
dalam dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan sanksi Pidana kepada
Terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara.
Saran yang diberikan bahwa, Sebaiknya hakim dalam memeriksa tindak
pidana narkotika menjatuhkan pidana rehabilitasi dalam amar putusannya baik
dengan atau tanpa ada pidana perampasan kemerdekaan. Dalam praktiknya, masih
banyak terdakwa yang divonis masuk penjara menunjukkan bahwa hak-hak para
pencandu atau pengguna untuk mendapatkan layanan rehabilitasi masih belum
terpenuhi. Para pecandu masih dikriminalisasi, atau diperlakukan sama seperti pelaku
tindak kriminal. Padahal hak-hak pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi diatur
dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54.
Pasal tersebut menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Perlindungan Hukum Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Jalan Rusak Menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jalan merupakan salah satu faktor utama dalam pertumbuhan perekonomian
nasional. Pembangunan ekonomi daerah melalui penyediaan infrastruktur jalan
merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional
hingga ke daerah. Pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi dalam bentuk
jalan merupakan bukti nyata tingginya komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kegiatan ekonomi masyarakat. Seiring pesatnya berkembangnya jalan maka
bertambah pesat pula jumlah masyarakat yang melakukan mobilisasi menggunakan
jalan untuk kegiatan perekonomian. Jalan yang sering digunakan berlalu lintas tak
lepas dari beberapa kerusakan yang disebabkan dari beberapa faktor. Sehingga
potensi terjadinya permasalahan dalam berlalu lintas semakin besar, seperti
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh jalan rusak. Jalan rusak merupakan
tanggung jawab dari pihak penyelenggara jalan (pemerintah). Dari kecelakaan
tersebut timbullah tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan
dan korban dari kecelakaan tersebut. Tersangka yang memiliki kewajiban untuk
memenuhi hak dari korban. Berdasarkan persoalan di atas, permasalahan yang
dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua) yaitu yang pertama mengenai bagaimana
perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, dan yang
kedua mengenai pertanggungjawaban pidana oleh penyelenggara jalan.
Dalam berlalu lintas segala sesuatunya telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pasal
240 UULLAJ mengatur tentang hak korban kecelakaan lalu lintas yang mana
berisikan hak untuk mendapatkan pertolongan serta perawatan dari pihak yang
bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, ganti kerugian dari pihak
yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mendapatkan
santunan dari perusahaan asuransi. Pasal 273 UULLAJ mengatur tentang ketentuan
pidana dari penyelenggara jalan yang tidak melakukan kewajibannya untuk
memperbaiki jalan sebelum terjadi sebuah kecelakaan lalu lintas atau memberi
tanda / rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tujuan dari
penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban
kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan untuk mengetahui pertanggungjawaban
penyelenggara jalan akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu
lintas. Metode yang digunakan untuk penulisan skripsi ini adalah metode penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan ada 2 (dua) pendekatan yaitu
pendekatan perundang-undangan (statuteapproach) dengan melihat ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, dan pendekatan konseptual (conseptualapproach) dengan melihat dari
beberapa literatur atau buku-buku hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah perlindungan
hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dapat ditempuh melalui
jalur litigasi dan jalur non litigasi. Jalur litigasi melaui putusan pengadilan dan jalur
non litigasi melalui kesepakatan kedua belah pihak. Pihak yang bertanggung jawab
dari kecelakaan lalu lintas adalah penyelenggara jalan, karena penyelenggara jalan
memiliki kewajiban sesuai dengan UULLAJ untuk segera memperbaiki jalan rusak
sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
akibat jalan rusak maka penyelenggara jalan dapat dipidana sesuai dengan
ketentuan pidana yang telah tertuang dalam UULLAJ.
Kesimpulan yang kedua dari pertanggungjawaban penyelenggara jalan
akibat kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah
penyelenggara jalan termasuk dalam subjek hukum maka sebagaimana subjek
hukum memiliki kewajiban serta hak yang tertuang dalam UULLAJ, apabila
kewajiban tidak dilakukan maka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan pidana
dalam UULLAJ. Penyelenggara jalan terbagi sesuai status jalan, mulai dari status
jalan nasional hingga status jalan desa. Tanggung jawab yang melekat pada
penyelenggara jalan merupakan pertanggungjawaban liability, yang mana
seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu yang
berlawanan dengan hukum. Dengan demikian penyelenggara jalan jika terbukti
lalai dalam menjalankan kewajibannya maka penyelenggara jalan mendapatkan
sanksi pidana sesuai dengan ketentuan pidana UULLAJ.
Beberapa saran dari penulisan skripsi ini yaitu kepada DPR supaya
pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan harus tetap
dipertahankan secara primum remedium (upaya yang utama), juga pemberian
sanksi administrasi juga diperlukan supaya perbuatan penyelenggara jalan yang
tidak segera memperbaiki jalan rusak benar-benar membahayakan keselamatan
serta merugikan kepentingan umum. Diperlukan revisi terhadap pasal 273 UULLAJ
karena pasal tersebut merupakan delik materiil sehingga penyelenggara jalan hanya
dapat mempertanggungjawabkan apabila terdapat korban kecelakaan lalu lintas
akibat jalan rusak, seharusnya pasal ini merupakan delik formil supaya pasal
tersebut dapat digunakan sebagai rambu-rambu bagi penyelenggara jalan.
Melakukan sosialisasi terhadap pasal 24 dan pasal 273 UULLAJ supaya setiap
penyelenggara jalan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai
penyelenggara jalan. Teruntuk setiap aparat penegak hukum supaya pasal 273
UULLAJ benar-benar dilaksanakan, agar kepastian hukum dalam berlalu lintas
dapat tercipta sehingga rasa keadilan terjamin
Putusan Bebas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Putusan Nomor:199/Pid.B/2017/PN.Psw
Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang terjadi dijalan dengan
tidak terduga sebelumnya dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan
atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia ataupun
kerugian harta benda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan bahwa dijelaskan mengenai tindak pidana
kelalaian dan hak-hak korban dan ahli waris dalam kecelakaan lalu lintas. Namun,
terkadang korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan haknya dalam
memperoleh perlindungan hukum karena sulitnya membuktikan unsur kelalaian
yang ada dalam kecelakaan lalu lintas, sehingga diperlukan adanya penegakan
hukum yang tepat dan mendalam. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk
memahami dan menganalisis mengenai pertimbangan hakim yang memutus bebas
terdakwa ditinjau dari fakta persidangan dan menganalisis mengenai hak korban
dan ahli waris dalam kecelakaan lalu lintas
Analisis Yuridis Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Penadahan (Putusan Nomor: 124/ Pid.B/ 2018/ PN.Mjk)
Pada awalnya terdakwa menerima gadai sepeda motor Honda Beat yang berasal dari hasil kejahatan pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh saksi mahkota yang merupakan terdakwa dalam berkas terpisah. Ketika menerima gadai tidak dilengkapi oleh bukti kepemilikan yang sah. Terdakwa tidak mernpunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menerima gadai tersebut. Gadai merupakan perbuatan aspek perdata dalam perbuatan hukum. Jika dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1152 KUH perdata. Perbuatannya menjadi sah mengikat para pihak apabila dilakukan seusai dengan hukum. Namun pada perkara ini terdawa terbukti menerima gadai yang mana penerima gadai tidak memperhatikan kaidah hukum yang melekat pada setiap ketentuan penerimaan barang-barang yang tidak dilengkapi bukti-bukti kepemilikan benda atau barang yang sah. Pebuatannya menjadi tidak sah dan tidak menimbulkan hak dan kewajiban apapun bagi para pihak-pihak. Oleh sebab itulah menjadi tidak sah dan tidak dilindungi oleh hukum orang yang sengaja menerima gadai benda yang berasal dari kejahatan. Sehingga jika pada saat dinyatakan bahwa barang atau benda yang ia terima dari hasil perbuatan jahat penggadai, maka secara tidak langsung penerima gadai disebut sebagai penadah. Pebuatan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP yang perbuatannya termasuk tindak pidana penadahan melakukan tindak pidana dengan cara memperoleh keuntungan baginya atau orang lain dengan cara melakukan "pertolongan jahat". Namun dalam penjatuhan putusannya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Berdasarkan persoaIan diatas yang terdapat dalam putusan nomor:124/ Pid.B/ 2018/ PN. Mjk terkait dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini ada 2 (dua), pertama mengenai apakah tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 480 ke 1 KUHP sehingga dapat dijatuhi putusan pemidanaan. Kedua apakah pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap sanksi pidana penadahan. dalam Putusan Nomor: 124/ Pid.13/ 2018/ PN Mjk telah sesuai dengan fakta persidangan.
Tujuan penelitian sripsi ini adalah untuk menganalisis tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dengan unsur Pasal 480 ke 1 sehingga dapat dijatuhi putusan pemidanaan dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum dengan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan. yang digunakan yaitu pertama pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan melihat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Kedua menggunakan metode pendekatan konseptual yaitu dengan melihat dari beberapa literatur atau buku-buku hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang Pertama, Tindakan yang dilakukan terdakwa telah sesuai dan terpenuhi dengan unsur-unsur Pasal. 480 ke I KUHP sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi putusan pemidanaan. Terdakwa terbukti menerima gadai sepeda motor yang berasal dari tindak pidana kejahatan pencurian dan penggelapan. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawaban perbuatannya dan dijatuhi putusan pemidanaan. Kedua, Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap sanksi pidana penadahan dalam Putusan Nomor 124./ Pid.13/ 2018/ PN.Mjk tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Majelis hakim tidak mengakomodir keterangan saksi, surat dan barang bukti dalam pertimbangan putusannya. Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hukum pembuktian atau tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan seharusnya terdakwa dijatuhi putusan pemidanaan bukan putusan bebas
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dan Penjatuhan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana di Bidang Hak Cipta (Putusan Nomor : 526 K/ Pid.Sus/ 2015 jo. Nomor : 132/ PID/ 2014/ PT-MDN jo. Nomor : 276/ Pid.B/ 2013/ PN.Kis)
"ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DAN PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG HAK CIPTA (Putusan Nomor 526 K/Pid.Sus/2015 jo. Nomor 132/PID/2014/PT-MDN jo. Nomor 276/Pid.B/2013/PN.Kis)" Menjual DVD atau VCD bajakan merupakan tindak pidana di bidang hak cipta yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sedangkan menjual DVD atau VCD film tanpa lulus sensor merupakan suatu tindak pidana di bidang perfilman yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Pada suatu perkara terdakwa melakukan perbuatan menjual DVD/VCD film bajakan di pengadilan pemeriksaan tingkat pertama hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana di bidang perfilman, sedangkan pada pengadilan tingkat banding dan kasasi terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang hak cipta. Pada pengadilan tingkat kasasi pidana terdakwa diperingan, menjadi pidana denda, namun terdakwa pernah ditahan selama 5 hari pada tahap penyidikan dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP menyatakan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dari uraian tersebut terdapat permasalahan yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu yang pertama mengenai perbedaan antara pertimbangan hakim pada pemeriksaan tingkat pertama, banding, dan kasasi dalam kesalahan terdakwa dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan, dan kedua mengenai akibat hukumnya terhadap putusan hakim apabila terdakwa hanya dijatuhkan pidana denda sedangkan terpidana pernah menjalani penahanan pada tahap penyidikan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menjawab permasalahan tersebut menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang mana permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian dengan menggunakan metode penelitian memperoleh kesimpulan mengenai permasalahan yang pertama yaitu hakim pada pengadilan pemeriksaan tingkat pertama mendasarkan kesalahan terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sedangkan hakim pada pengadilan tingkat banding mendasarkan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hakim pada tingkat kasasi atau MA yang bertindak sebagai judex facti yang mempertimbangkan berdasarkan putusan pengadilan pada tingkat banding menyatakan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan memperingan pidana yang dijatuhkan. Berdasarkan uraian pertimbangan hakim mengenai kesalahan terdakwa, menurut penulis pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat banding dan tingkat kasasi yang menyatakan kesalahan terdakwa dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah tepat. Hal itu karena DVD dan VCD yang dijual oleh terdakwa merupakan hasil dari penggandaan ilegal atau pembajakan, sehingga terdakwa telah menjual DVD dan VCD hasil dari pelanggaran hak cipta yang memenuhi unsur Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kesimpulan mengenai permasalahan kedua yaitu putusan hakim pada tingkat kasasi dapat batal demi hukum karena tidak memuat peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Selain itu juga terpidana berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian. Tuntutan ganti kerugian diajukan dengan alasan terdakwa telah dirugikan karena pernah menjalani penahanan pada tahap penyidikan selama 5 (lima) hari sedangkan putusan hakim pada tingkat kasasi hanya menjatuhkan pidana denda. Dari hasil pembahasan mengenai permasalah pertama maupun kedua penulis memberikan saran bahwa hakim dalam memeriksa suatu perkara dan fakta persidangan yang sama seharusnya memiliki pandangan yang sama mengenai kesalahan terdakwa, dan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan status terdakwa selama dari tahap penyidikan sampai pemeriksaan di persidangan pernah menjalani penahanan sementara atau tidak, dan mempertimbangkan juga segala peraturan mengenai kesalahan dan pemidanaan
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Praperadilan Terkait Kepastian Hukum Mengenai Penetapan Tersangka Untuk Kedua Kalinya Oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Latar belakang dari penulisan skripsi ini adalah adanya penetapan
tersangka untuk kedua kalinya terhadap Ilham arief sirajjudin (Pemohon) mantan
wali kota Makassar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya KPK menetapkan Pemohon sebagai tersangka, akan tetapi KPK
kalah di praperadilan lantaran menetapkan Pemohon sebagai tersangka namun
belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Maka dari itu
Hakim praperadilan mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan
penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dengan nomor putusan
32/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel pada (Praperadilan jilid1). Lalu setelah Praperadilan
Pemohon dikabulkan oleh hakim praperadilan selang beberapa hari KPK kembali
menetapkan Pemohon sebagai tersangka kembali. Namun Pemohon kembali
melakukan upaya praperadilan dengan salah satu permohonanya yaitu bahwa
Pemohon sudah dinyatakan menang pada praperadilan yang sebelumnya dan
putusan itu bersifat final dan mengikat semua pihak , maka jika KPK kembali
menetapkan Pemohon sebagai tersangka hal itu akan menciptakan ketidakpastian
hukum bagi Pemohon. Akan tetapi pada praperadilan jilid 2 ini Hakim
praperadilan tidak mengabulkan permohonan Pemohon dengan alasan KPK telah
menetapkan Pemohon sesuai dengan prosedur. Dam akhirnya Hakim menolak
Praperadilan Pemohon dengan putusan nomor 55/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel.
Didalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
Nomor: 32/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel dan 55/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel terdapat dua
permasalahan hukum yang akan penulis angkat di dalam skripsi ini, permasalahan
yang pertama adalah terkait dengan penetapan tersangka untuk kedua kalinya oleh
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seseorang yang telah
dikabulkan praperadilanya dikaitkan dengan azas kepastian hukum. Permasalahan
hukum yang kedua adalah terkait dengan Azas Ne bis in idem yang ada di dalam
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan putusan Nomor:
32/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel dan 55/Pid.Prp/2015/Pn.Jkt.Sel terkait penetapan
tersangka untuk kedua kalinya terhadap seseorang.
Tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai yaitu : Untuk
menganalisis penetapan tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK
terhadap seseorang yang telah dikabulkan praperadilanya dengan azas kepastian
hukum. Kemudian tujuan yang kedua yaitu untuk menganalisis keberadaan
mengenai azas Ne Bis In idem yang ada di dalam KUHP dengan putusan
praperadilan terkait penetapan tersangka kembali untuk kedua kalinya terhadap
seseorang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undangundang, literature-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam
penelitian. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan ( statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya
mempunyai otoritas. bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan,
catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan
putusan-putusan hakim dan bahan-bahan hukum sekunder seperti buku-buku teks,
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan.
Kesimpulan yang diambil berdasarkan penulisan skripsi ini adalah
pertama, penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap seseorang yang telah
dikabulkan praperadilanya oleh penyidik KPK tidak bertentangan dengan azas
kepastian hukum, karena praperadilan hanya bersifat administratif semata atau
bersifat formil. Maka dari itu jika penyidik masih yakin orang tersebut melakukan
tindak pidana penyidik dapat menetapkan seseorang tersebut sebagai tersangka
kembali melalui prosedur hukum yang benar. Kesimpulan ke dua, azas ne bis in
idem yang ada di dalam KUHP tidak berlaku terhadap putusan praperadilan
terkait penetapan tersangka untuk kedua kalinya kepada seseorang, karena
praperadilan bersifat administratif (formil) yaitu hanya memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan memutus mengenai sah tidak upaya paksa dan memberikan
perlindungan Hak asasi manusia pada seseorang di tingkat penyidikan serta
penuntutan dan bukan memeriksa hal pada saat sidang atau pokok perkara.
Adapun saran yang dapat diberkan oleh penulis, Sebaiknya kepada hakim
dan pemohon praperadilan betul-betul mempertimbangkan Pasal 77 huruf a
KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait permohonan
praperadilan dan juga sebaiknya apabila seseorang telah dikabulkan
praperadilanya lalu ditetapkan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh
penyidik, hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan Ne bis in idem
Analisis Yuridis Putusan Bebas (Vrijspraak) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian
Tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penulisan skripsi ini ialah
untuk mengetahui proses pembuktian yang sesuai berdasarkan Surat Edaran
Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan serta
sudah sesuaikah pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa berdasarkan
fakta dipersidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Selanjutnya penulis membangun argumentasinya dalam pembahasan untuk
memberi jawaban dari rumusan masalah.
Kesimpulannya, pertama, proses pembuktian pasal yang didakwakan
penuntut umum dalam bentuk dakwaan alternatif, tidak sesuai dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan dan kedua, pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam
perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyebabkan
kematian tidak sesuai dengan fakta dipersidangan karena berdasarkan alat bukti
yang terungkap dipersidangan sebenarnya terdakwa mengetahui bahwa korban
berada dirumah terdakwa SY, namun terdakwa tidak melaporkan hal tersebut
kepada pihak yang berwenang
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Yang Dilakukan Terhadap Anak
Kasus tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur semakin menyadarkan dan mendesak seluruh masyarakat bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara.dari tindakan tersebut dapat mengakibatkan luka secara fisik maupun psikis terhadap anak yang menjadi korban kesusilaan. seperti halnya yang sudah terjadi di Wilayah Jember.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama Bagaimanakah cara penangan korban kesusilaan yang dilakukan terhadap anak dikaitkan dengan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,Kedua Bagaimanakah penegkana hukum pidana terhadap tindak pidana kesusilaan yang dilakaukan terhadap anak dikaitkan dengan Criminal Justice System (CJS) menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan maslah yang digunakan adalah (1) Pendekatan Peraturan Perundang-undangan, (2) Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan Analisis Bahan Hukum.
Kesimpulan pertama, apabila mencermati dalam kasus kesusilaan terhadap Anak yang menjadi korban tindak pidana kesusilaan yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Penanganan secara fisik diawali dari delik aduan dari orang tua korban bahwa telah terjadinya tindak pidana kesusilaan hingga sampai pemeriksaan korban yang dilakukan oleh penyidik yang bekerjasama dengan pihak rumah sakit sedangkan secara psikis dilakukan oleh ahli psikologi Trauma Healing yang dilakukan pendekatan dengan cara mendatangi kerumah korban dengan tidak memakai atribut agar mengembalikan senyum dan keceriaan anak seperti semula dan menjauhkan anak dari pelaku kejahatan . Menurut UU No. 23 tahun 2002 pasal 25 ayat 2, dalam pasal 289 sampai dengan pasal 296 KUHP Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Kedua, Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak masuk dalam proses Criminal Justice System yang mulai dari adanya aduan dari pihak korban kepada pihak kepolisian dilakukan penyelidikan untuk diadakannya penyidikan, jaksa (dakwa) terhadap kasus jika terbukti akan diadakannya penuntutan terhadap pelaku hingga prosesnya dibuktikan kedalam peradilan dan sampai turunnya putusan terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah pelaku untuk dapat menentukan masa penahanan, setelah itu pelaku di bawa ke lapas untuk proses penahanan yang sudah ditentukan dalam putusan tetapi dalam proses peradilan terhadap terdakwa didampingi advokat yang memberikan pembelaan dalam penyelesaian kasus. Proses dalam menangani pelaku tindak pidana kesusilaan ketika pelakunya anak yaitu sanksi pidana maksimal 50% dari orang dewasa dijatuhi pada anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan dipertegas dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam pemeriksaan pelaku anak adanya dilakukan diversi oleh jaksa. Sedangkan pelaku orang dewasa yang melakukan tindak pidana kesusilaan yaitu Sanksi Pemberat Pidana yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 32 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Saran, Pertama Pemerintah dalam melindungi korban anak itu mulai dari formil sampai hingga materiil. Kedua Penegak Hukum seharusnya memberikan sosialisasi tentang UU Perlindungan Anak kepada semua masyarakat di Jember agar semakin sempitnya tindak pidana itu akan terjadi
- …
