14 research outputs found
KONSEP OTORITA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA SEBAGAI PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH
Lahirnya Ibukota Negara Nusantara dengan alasan menghindari penumpukan konsentrasi ekonomi bisnis, politik dan sosial yang ada di Jakarta selaku Ibukota Negara selama. Namun lahirnya Ibukota Negara dengan nama Nusantara melalui Badan Otorita dengan kewenangan dan kedudukannya yang spesial, menjadikan eksistensinya diperdebatkan terutama dari perspektif Otonomi Daerah dan Konstitusi. Jika kita mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah terdapat pasal 18, 18A dan 18 B yang memberikan norma hukum dasar terkait pemerintahan daerah. Dari pasal-pasal diatas tidak satupun menjelaskan bentuk Badan Otorita merupakan salah satu badan yang diatur sebagai bentuk Pemerintahan Daerah Khusus. Badan Otorita selama ini penggunaannya adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan dari pusat pada suatu daerah untuk fungsi tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diatur dalam pasal 1 poin 9 Badan Otorita kewenangannya termasuk fungsi Pemerintahan Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian yang berjudul “Pemerintahan Daerah Khusus Berbentuk Badan Otorita Dalam Penyelenggaraan Ibukota Negara Nusantara Dalam Perspektif Kajian Otonomi Daerahâ€, yaitu : 1) Menganalisis dan mengetahui Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang di atur dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terhadap ketentuan dalam Konstitusi tertulis UUD NRI 1945. 2) Menganalisis penerapan Otorita Ibu Kota Negara sebagai Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara dalam perspektif konsep otonomi daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum normatif bersandar pada data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang sudah ada. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis
IMPLIKASI SISTEM MULTI PARTAI DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 84 UU NO. 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD YANG TIDAK MENJAMIN PEMENANG PEMILU DUDUK DI KURSI PIMPINAN DPR RI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Kosntitusi No.73/PUU-XII/2014)
Abstrak Peristiwa terjadinya DPR Tandingan pada akhir tahun 2014 menunjukkan jika dibentuknya UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang dikenal UU MD3 dipenuhi sarat kepentingan. Manuver dari partai-partai yang berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang duduk di DPR sebagai mayoritas merubah pasal 84 tentang pimpinan dewan dari yang awalnya sistem banyaknya kursi menjadi sistem paket yang diusulkan dari tiap anggota. Implikasi dari perubahan itu mengakibatkan pemenang pemilu yakni PDI-P bisa tidak dapat apa-apa baik di Pimpinan DPR maupun alat kelengkapan dewan lainnya. PDI-P yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) kebetulan memiliki jumlah kursi lebih sedikit daripada KMP. Merasa diakali atau dicurangi, PDI-P beserta partai-partai koalisinya melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Namun permohonan ditolak secara keseluruhan. Berdasarkan pasal yang mengatur di UU NRI 1945 juga tidak mengatur terkait syarat dan ketentuan pimpinan dewan. Dalam sistem multi partai juga tidak mengenal partai dominan selama partai pemenang pemilu tersebut tidak mencapai 51% suara ataupun kursi.Kata Kunci : Sistem multi partai, kedaulatan rakyat, pemilu
Arrangement of Procurement of Defense Equipment That Supports the Development of the Defense Industry
KONSEP KETAHANAN KELUARGA YANG IDEAL UNTUK MENCIPTAKAN KELUARGA YANG TANGGUH DAN SEJAHTERA DI KOTA TANGERANG SELATAN
Tema mengenai ketahanan keluarga menjadi sangat penting mengingat banyaknya keluarga yang broken home dan angka perceraian tinggi terutama di Tangerang Selatan. Pengabdian masyarakat yang dilakukan untuk memaparkan pentingnya ketahanan keluarga sekaligus mensosialisasikan Rencana Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Ketahanan Keluarga. Diharapkan dengan sosialisasikannya mengenai ketahanan keluarga maka tercipta keluarga ideal yang tangguh dan sejahtera di Kota Tangerang Selatan.Metode yang digunakan dengan penelusuran literatur terkait ketahanan keluarga dan peraturan perundang-undangan terkait keluarga. Kemudian dibuat bahan presentasi yang mudah dimengerti oleh khalayak umum. Presentasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat Kelurahan Keranggan, Setu, Tangerang Selatan agar dapat bias berinteraksi langsung melalui diskusi atau tanya jawab.Kegiatan ini secara umum berjalan dengan lancar dan tertib. Para warga antusias dalam menyimak penjelasan materi yang diberikan. Kegiatan ini dinilai berjalan efektif karena tingkat ketertarikan masyarakat cukup tinggi terhadap materi yang diberikan dan warga bisa menerima dan memahami materi yang diberikan yang disampaikan oleh dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kata Kunci: Ketahanan Keluarga, Keluarga Tangguh, Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangsel, Keluarga Sejahtera, Perceraian
Analisa Kewenangan Debt Collector dalam Penagihan Hutang Menurut Putusan MA Nomor 356 K/Pdt/207
Secara yuridis permasalahan penagihan tunggakan utang dapat dilakukan melalui upaya hukum yang berada dalam kewenangan lembaga peradilan. lembaga peradilan yang menangani perkara sebagaimana tersebut di atas dapat memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak melunasi utangnya melalui cara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan bahkan juga melakukan penyitaan barang jaminan berupa benda bergerak (conservatoir beslag) dan benda tidak bergerak. (revindicatoir beslag). Hal ini dianggap sebagai bentuk kerja pengadilan sebagai Debt Collector sebagai penopang kekuasaan negara yang ada dibaliknya. Namun seiring berjalannya waktu, ketidakefektifan dan efisiensi lembaga peradilan dalam upaya hukum terkait dengan proses wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur dirasa tidak seimbang dengan kepastian hukum. orang-orang tertentu yang lebih dikenal oleh masyarakat disebut Debt Collector. Dalam kasus Standard Charter Bank yang menyebabkan nasabah kartu kredit merasa diteror oleh debt collector dan akhirnya menggugatnya ke pengadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Standard Chartered Bank. Salah satu alasan Mahkamah adalah Pasal 17 B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yang mana Tergugat telah melanggar. Kemudian Peraturan Kaporli (perkap) Nomor 8 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011 adalah untuk mengamankan eksekusi jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 pada dasarnya melarang Debt Collector untuk melakukan penarikan paksa objek Fidusia. jaminan dari kemacetan lalu lintas yang dikreditkan dan mengatur tentang tata cara pengambilalihan objSecara yuridis permasalahan penagihan tunggakan utang dapat dilakukan melalui upaya hukum yang berada dalam kewenangan lembaga peradilan. lembaga peradilan yang menangani perkara sebagaimana tersebut di atas dapat memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak melunasi utangnya melalui cara dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan bahkan juga melakukan penyitaan barang jaminan berupa benda bergerak (conservatoir beslag) dan benda tidak bergerak. (revindicatoir beslag). Hal ini dianggap sebagai bentuk kerja pengadilan sebagai Debt Collector sebagai penopang kekuasaan negara yang ada dibaliknya. Namun seiring berjalannya waktu, ketidakefektifan dan efisiensi lembaga peradilan dalam upaya hukum terkait dengan proses wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan debitur dirasa tidak seimbang dengan kepastian hukum. orang-orang tertentu yang lebih dikenal oleh masyarakat disebut Debt Collector. Dalam kasus Standard Charter Bank yang menyebabkan nasabah kartu kredit merasa diteror oleh debt collector dan akhirnya menggugatnya ke pengadilan. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012 tanggal 3 Oktober 2013, akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Standard Chartered Bank. Salah satu alasan Mahkamah adalah Pasal 17 B Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yang mana Tergugat telah melanggar. Kemudian Peraturan Kaporli (perkap) Nomor 8 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2011 adalah untuk mengamankan eksekusi jaminan fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada dasarnya melarang Debt Collector untuk melakukan penarikan paksa objek Fidusia. jaminan dari kemacetan lalu lintas yang dikreditkan dan mengatur tentang tata cara pengambilalihan objek jaminan fidusia yang baik beserta sanksi hukum apabila peraturan tersebut dilanggar
URGENSI ASPEK LEGAL DAN MUTU PRODUK BAGI PELAKU UMKM DI KELURAHAN PONDOK CABE UDIK, TANGERANG SELATAN
Kepedulian Lembaga Perguruan Tinggi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk merealisasikan program tersebut diperlukan suatu rencana.Program pengabdian pada masyarakat yang bermanfaat bagi masyarakat. Tujuan umum dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada kali ini adalah memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Aspek Legal dalam menjalankan usaha bagi UMKM terutama yang berada di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Oleh kaena itu tema yang diangkat adalah Urgensi Aspek Legal dan Mutu Produk Bagi UMKM di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan. Adapun bentuk kegiatan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha UMKM. Para penyuluh dan narasumber yang dilibatkan adalah para Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dari Universitas Pamulang. Target dari Pelaksanaan PKM yang dilakukan tanggal 2 s.d 4 Maret 2023 adalah melengkapi aspek legal serta meningkatkan mutu produknya agar mampu bersaing dan mampu meningkatkan performa usahanya. Karena dalam penyuluhan disampaikan beberapa hal diantaranya mengenai beberapa bentuk badan hukum dan badan usaha, prosedur pendaftaran, resiko hukum jika tidak legal dan perlunya peningkatan mutu produk. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan disampaikan secara langsung kepada warga yang hadir di Aula Kelurahan Pondok Cabe Udik, Jl. Pala Raya No.2, Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, Banten. Warga selain mendapat pemahaman tentang pentingnya aspek legal dan mutu produk dalam menjalankan usahanya, mereka juga dapat bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber . Diharapkan kegiatan PKM ini dapat berjalan secara simultan dalam mendampingi UMKM yang berada di Kelurahan Pondok Cabe Udik.Kata Kunci : Aspek Legal, Mutu Produk, Pelaku UMK
Politik Dinasti Pada Pilkada 2020 Dalam Perspektif Hukum Dan Demokrasi (Analisa Yuridis Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan 2020)
Abstrak Pilkada serentak, 9 Desember 2020 akan digelar di 270 daerah pemilihan, dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota sudah semakin dekat. Kehadiran politik dinasti yang melingkupi perebutan kekuasaan di level regional hingga nasional tidak terlepas dari peran partai politik dan regulasi tentang pilkada. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan model mekanisme dan faktor-faktor penyebab praktik politik dinasti pada pilkada Tangsel tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian hukum normatif bersandar pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis yuridis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini yaitu bahwa politik dinasti merupakan hal yang tidak dapat terelakan dalam Pilkada. Salah satu faktornya yaitu tidak diperbolehkannya kepala daerah yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri kembali karena sudah dua periode sehingga memunculkan anggota keluarganya untuk maju sebagai orang yang akan mempertahankan kekuasaanya. Adanya kerakusan dari para pejabat, topangan akses politik dan modal yang memadai merupakan pemicu utama terjadinya politik dinasti. Pemegang kebijakan belum mempunyai sikap tegas terhadap pelaku politik dinasti karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Yang mana setiap orang memiliki hak dalam mengembangkan diri didalam pemerintahan serta hak untuk memilih dan dipilih
PENGANGKATAN PJ KEPALA DAERAH PADA PEMILU SERENTAK 2024 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN DEMOKRASI
The General Election held on February 14, 2024 has elected the President and Vice President, Members of the DPR, Members of the DPRD and Members of the DPD. In 2024, Regional Head Elections were also held simultaneously throughout Indonesia, in which there were 271 regional governments filled by Acting Regional Heads both in Provinces, Regencies or Cities. The Acting Regional Heads who were appointed directly by the Central Government through the Ministry of Home Affairs are under the responsibility of the President. Many people doubt the independence of the Acting Regional Heads appointed by the Ministry of Home Affairs, especially when associated with the political interests of the current rulers, although legally it is considered not to violate existing laws and regulations. However, in terms of democracy, it is considered to harm the spirit of democracy which prioritizes people's sovereignty through the results of regional head elections rather than the results of appointments from the central government. The problems raised are: 1) How are the arrangements for the appointment of Acting Regional Heads based on a legal perspective?; 2) How is the appointment of 271 Acting Regional Heads ahead of the 2024 Simultaneous Elections based on a democratic perspective? This research is a normative legal research using a statute approach, a conceptual approach and a case approach. Normative legal research relies on secondary data derived from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, so the data collection technique is to use documentary studies, namely studies that examine various documents, both those related to laws and regulations and existing documents. The research data is analyzed through qualitative legal analysis and the results are presented in a descriptive analytical mannerPemilihan Umum yang diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD dan Anggota DPD. Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah juga diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, yang mana terdapat 271 pemerintahan daerah yang diisi oleh Penjabat Kepala Daerah baik di Provinsi, Kabupaten atau Kota. Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berada di bawah tanggung jawab Presiden. Banyak pihak yang meragukan independensi Penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan politik penguasa saat ini, meskipun secara hukum dianggap tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Namun dari sisi demokrasi, hal tersebut dinilai mencederai semangat demokrasi yang lebih mengutamakan kedaulatan rakyat melalui hasil pemilihan kepala daerah daripada hasil pengangkatan dari pemerintah pusat. Permasalahan yang diangkat adalah: 1) Bagaimana pengaturan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah berdasarkan perspektif hukum?; 2) Bagaimanakah pengangkatan 271 Penjabat Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 ditinjau dari perspektif demokrasi? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian hukum normatif bertumpu pada data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, maka teknik pengumpulan datanya adalah dengan menggunakan studi dokumenter, yaitu penelitian yang meneliti berbagai dokumen, baik yang terkait dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen yang telah ada. Data penelitian dianalisis melalui analisis hukum kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis
Pencegahan Kenakalan Remaja yang Berdampak dan Berakibat Hukum di Tarogong Kidul, Garut
Permasalahan kenakalan remaja adalah isu yang sering kali menjadi sorotan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Garut, Jawa Barat. Sebagai kota yang terletak di Jawa Barat, Garut memiliki karakteristik sosial dan budaya yang khas, namun demikian, masalah kenakalan remaja juga menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi di tengah dinamika perkembangan masyarakat modern. Beberapa permasalahan kenakalan remaja di Kota Garut, Jawa Barat yaitu Minuman Keras dan Narkoba, Tawuran Antargeng Motor, Perilaku Seksual Tidak Sehat, Pengaruh Media Sosial dan Teknologi, Ketidakstabilan Emosional dan Keluarga, Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Tingkat Pengangguran dan Ketidaktertarikan pada Pendidikan, Pengaruh Budaya Populer dan Imitasi. Dalam mengatasi permasalahan kenakalan remaja di Kota Garut, diperlukan sinergi antara berbagai pihak seperti pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Upaya pencegahan yang terintegrasi, pemberian edukasi yang lebih luas dan berkualitas, serta pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan positif remaja menjadi kunci dalam menangani masalah ini secara efektif. PKM yang dilakukan ini dilaksanakan di di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dengan peserta adalah dari perangkat desa di Kecamatan Tarogong Kidul yaitu Ketua RT dan Ketua RW serta elemen organisasi kepemudaan. Dengan memberikan sosialisasi terkait pencegahan kenakalan remaja kepada mereka diharapkan dapat menjadi perantara kepada kalangan remaja di wilayah masing-masing. Dalam PKM kali ini melibatkan mahasiswa dan rekan sejawat dosen untuk melaksanakan dan mensukseskan kegiatam PKM di di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Menelaah Narasi Kebijakan Pajak Daerah Dalam UU No. 1 Tahun 2022: Sebuah Tinjauan Literatur
The development of a local tax system is one of the policy themes of Law No. 1 of 2022. However, Law No. 1 of 2022 focuses exclusively on material tax law, such as adjustments to local tax tariffs, and makes no reference to formal tax law, such as the renewal of regional tax collecting methods. Whereas tax law can theoretically be classified into two categories, namely material tax law and formal tax law. The article employs a legal doctrinal method with a conceptual approach. This article advances the theoretical argument that fiscal decentralization is top-down in nature, that changes in local tax policy are made purely to fulfil national fiscal objectives, not to build regional tax systems in response to regional efforts. The paper begins with a discussion of fiscal decentralization, the policy narrative underlying Law No. 1 of 2022, and the pressing need to change municipal tax collecting policies. The study concludes that there is a policy imperative to strengthen municipal tax collection rules to keep pace with the policy environment's evolution in the digital and internet+ (internet plus
