1 research outputs found
KEPATUHAN HUKUM UMKM KOPI DALAM ETIKA BERBISNIS
ABSTRAK Etika bisnis menjadi sangat penting bagi UMKM untuk membangun reputasi yang solid dan memperkuat hubungan dengan pelanggan. UMKM yang menjalankan bisnis secara etis memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan loyalitas pelanggan, meningkatkan citra publik, dan menjaga keberlanjutan bisnis mereka dalam jangka Panjang. Bagi UMKM kopi, sinergi etika bisnis dan kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban, melainkan strategi diferensiasi, transparansi bahan baku (traceability), kejujuran label (takaran gula/kafein), klaim kesehatan yang bertanggung jawab, pengelolaan limbah (sedotan/gelas sekali pakai), hingga fair employment barista akan memperkuat citra, menutup celah sengketa, dan membuka akses pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum mengenai etika dalam berbisnis serta menganalisa bentuk kepatuhan hukum umkm kopi dalam etika berbisnis. Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang bertujuan untuk menelaah norma hukum positif yang mengatur perilaku pelaku usaha (UMKM kopi) terkait etika bisnis, citra, dan kepatuhan hukum (mis. perlindungan konsumen, wajib halal, dan label pangan). Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari atas Sumber data mencakup data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan hukum mengenai etika dalam berbisnis menunjukkan bahwa etika bukan lagi sekadar norma moral yang bersifat voluntatif, melainkan telah dipositivisasi menjadi kewajiban hukum melalui berbagai regulasi nasional, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha, UU UMKM, UU Pangan, UU Jaminan Produk Halal, PP 86/2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan BPOM 6/2024 tentang Label Pangan Olahan. Bentuk kepatuhan hukum UMKM kopi dalam etika berbisnis tercermin melalui pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang mengatur perlindungan konsumen, keamanan pangan, persaingan usaha sehat, jaminan halal, perizinan usaha, serta pelabelan produk secara jujur dan transparan. Kepatuhan ini diwujudkan melalui tindakan konkret seperti menjaga kualitas dan keamanan bahan baku, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), menghindari praktik persaingan tidak sehat, memenuhi sertifikasi halal, hingga memastikan produk kemasan memiliki label yang sesuai ketentuan. Kata Kunci : UMKM Kopi, Etika Bisnis, Kepatuhan Huku
