1 research outputs found

    ANALYSIS OF THE LAJNAH BAHTSUL MASAIL NU FATWA METHOD ON DIVORCE JOKES

    No full text
    The Lajnah Bahtsul Masail issued a fatwa regarding jokes about divorce through NU Online. In this case, someone asked whether someone who jokes about divorce has incurred thalak, and NU Online provided an answer to this question. Lajnah Bahtsul Masa\u27il is an NU discussion forum that explores legal issues arising from the community. Bahtsul Masail. \u27Bahtsul\u27 refers to research, discussion, and exploration. Masail, on the other hand, refers to questions, issues, problems, cases and events. Thus, linguistically, \u27bahtsul masail\u27 can be interpreted as \u27discussion of a problem\u27. This study aims to understand the Lajnah Bahtsul Masail method of issuing a law from a problem, particularly with regard to the issue of divorce jokes. The research method employed was a literature study involving data collection through the analysis of various scientific sources, such as journals and books. The results of the study show that Bahtsul Masail uses several methods to explore a law, including the Qauli, Ilhaqi, and Manhaji methods. When answering questions about the law of divorce jokes, Bahtsul Masail uses the Manhaji method, applying the rules of Imam As-Suyuti in the book Al-Asybah Wan Nazhair, although initially the answerer refers to the book Fathul MuinLajnah Bahtsul Masail mengeluarkan fatwa tentang hukum gurauan cerai melalui media NU Online. Dalam kasus ini, seseorang bertanya tentang bagaimana hukum tentang seseorang yang bergurau masalah cerai apakah sudah jatuh thalak, maka dalam hal ini NU Online merilis jawaban dari pertanyaan tersebut. Lajnah Bahtsul Masa’il merupakan forum didkusi Nahdatul Ulama untuk menggali hukum dari permasalahan-permasalahan yang datang dari masyarakat. Bahtsu dan Masail. Bahtsul memiliki arti penelitian, pembahasan, pencarian, riset, diskusi dan eksplorasi, sedangkan Masail mempunyai arti pertanyaan, persoalan, isu, problematika, perkara dan kejadian. Maka bahtsul masail secara bahasa yakni pembahasan sebuah persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana metode Lajnah Bahtsul Masail dalam mengeluarkan suatu hukum dari suatu masalah terutama masalah yang dibahas yaitu tentang hukum gurauan cerai. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data melalui analisis dari berbagai sumber ilmiah seperti jurnal dan buku. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bahtsul masail menggunakan beberapa metode dalam menggali suatu hukun, diantaranya adalah metode Qauli, metode Ilhaqi dan Metode Manhaji. Dalam menjawab pertanyaan tentang hukum gurauan cerai, Bahtsul Masail menggunakan metode Manhaji dengan menggunakan kaidah dari Imam As-Suyuti dalam kitab Al-Asybah Wan Nazhair sekalipun diawal penjawab merujuk pada kitab Fathul Muin
    corecore