2 research outputs found
ANALISIS ARISAN KURBAN DALAM MAZHAB SYAFI’I (Studi Kasus Dukuh Lahar Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Berdirinya arisan kurban di Dukuh Lahar Wetan dipelopori oleh jamaah ratiban (Jam'iyah Ratib al-Haddad) ketika mengadakan pertemuan rutin pada bulan September tahun 2021. Arisan kurban ini diawali dari warga yang sebelumnya melaksanakan ibadah kurban secara individu. Hal tersebut sering mengalami masalah pendistribusian daging kurban yang tidak merata. Warga yang dekat dengan tetangga-tetangga yang berkurban akan mendapatkan banyak daging, sementara warga yang rumahnya jauh hanya dapat sedikit bahkan tidak mendapatkan sama sekali ketika warga yang berkurban sedikit dan dagingnya tidak mencukupi untuk dibagikan ke seluruh warga dukuh, sehingga hal ini menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Oleh karena itu perlu adanya penelitian tentang:
1. Bagaimanakah praktik pelaksanaan arisan kurban di Dukuh Lahar Wetan Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus?
2. Bagaimanakah analisis hukum Islam terhadap arisan kurban di Dukuh Lahar Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam mazhab Syafi’i?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan arisan kurban di Dukuh Lahar Wetan Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dan analisis hukum Islam terhadap arisan kurban di Dukuh Lahar Desa Puyoh Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam mazhab Syafi’i? Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan yang menghimpun data kualitatif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap ketua, sekretaris, bendahara dan peserta arisan kurban. Semua data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif melalui pendekatan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pelaksanaan arisan kurban yang ada di Dukuh Lahar Wetan telah dijalankan sesuai syariat. Mulai dari penarikan dana, jumlah nominal yang harus dibayarkan, pembelian hewan kurban, serta sisa uang dari uang pembelian dilakukan berdasarkan prinsip transparansi dan tidak menguntungkan salah satu pihak. Seluruh proses pelaksanaan kegiatan arisan dari mulai penarikan sampai dengan pembagian adalah hal yang telah disepakati bersama tanpa ada pihak yang merasa keberatan. Tiap peserta arisan juga memilki beban yang harus dibayarkan dengan nominal yang sama tanpa dibeda-bedakan. Jumlah total keseluruhan uang yang harus dibayarkan pun juga sama yakni Rp. 100.000 sampai putaran terakhir
WASIAT DAN WARIS PERSPEKTIF HADIS: PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KELUARGA
AbstrakUmat Islam selalu berbicara tentang pembagian waris. Hal ini dikarenakan pembagian warisan adalah masalah yang langsung berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Selain itu, hukum waris Islam sering dikritik oleh aktifis kesetaraan jender. Namun, para fuqaha (ahli hukum Islam) berpendapat bahwa ayat-ayat dalam Alquran yang menjelaskan bagian-bagian ahli waris merupakan ayat yang qath'i al-dilalah, yang berarti hukumnya sudah pasti, sehingga tidak mungkin untuk berijtihad tentangnya.Segelintir orang menganggap pembagian waris ini kurang adil dalam beberapa keadaan. Misalnya, seorang anak laki-laki biasanya dididik lebih dari anak perempuan dalam kebanyakan masyarakat. Namun, saat pembagian waris, anak laki-laki menerima dua kali bagian anak perempuan saat pembagian waris. Sebenarnya, wasiat adalah satu cara untuk menyelesaikannya. Tapi wasiat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta peninggalan, dan harus mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya. Di sinilah muncul pertanyaan tambahan tentang apa itu wasiat dan waris, serta siapa yang berhak memberi atau menerima wasiat. Dalam tulisan ini, pendekatan kuantitatif akan digunakan, termasuk pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Analisis kuantitatif akan digunakan untuk mengembangkan dan menggunakan model matematis, teori, dan hipotesis tentang masalah pembagian harta waris berdasarkan wasiat dari sudut pandang ushul fiqh dan filsafat hukum Islam.Kata Kunci: Waris, Wasiat, Hukum Islam AbstactMuslims always talk about dividing inheritance. This is because inheritance distribution is a problem that is directly related to everyday life. In addition, Islamic inheritance laws are often criticized by gender equality activists. However, the fuqaha (Islamic legal experts) are of the opinion that the verses in the Koran which explain the divisions of heirs are qath'i al-dilalah verses, which means the law is certain, so it is impossible to make ijtihad regarding it. This inheritance is unfair in some circumstances. For example, a boy is usually educated more than a girl in most societies. However, when dividing inheritance, sons receive twice the share of daughters when dividing inheritance. In fact, a will is one way to accomplish this. But the will cannot exceed 1/3 of the inherited assets, and must obtain approval from the other heirs. This is where additional questions arise about what a will and inheritance are, and who has the right to give or receive a will. In this paper, a quantitative approach will be used, including the case approach, historical approach, comparative approach, and conceptual approach. Quantitative analysis will be used to develop and use mathematical models, theories and hypotheses regarding the problem of dividing inheritance assets based on wills from the perspective of ushul fiqh and Islamic legal philosophy.Keywords: Inheritance, Will, Islamic La
