1,721,994 research outputs found
Persepsi Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah
Berbicara masalah riddah merupakan tema yang menarik karena disatu segi para ulama berpendapat bahwa pelaku riddah harus dihukum mati. Sedangkan di segi lain, seorang mantan presiden gerakan Ahmadiyah Lahore yaitu Maulana Muhammad Ali tidak setuju jika pelaku riddah diancam dengan hukuman mati. Pendapat Maulana Muhammad Ali diketengahkan dalam bukunya yang berjudul The Religion of Islam. dalam kata pengantar bukunya ini, Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa tujuannya mengarang buku tersebut adalah untuk memberi gambaran yang benar tentang Islam. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah? Bagaimana istinbat hukum Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku riddah?.
Jenis penelitian adalah library research. Sebagai data primer yaitu karya Maulana Muhammad Ali yaitu The Religion of Islam. Sedangkan data sekunder, yaitu karya lain dari Maulana Muhammad Ali: The Holy of Qur'an; dan A. Manual of Hadis dan kepustakaan lain yang menunjang data primer. Untuk menganalisis data, digunakan metode hermeneutic, deskriptif analitis, dan komparatif.
Masalah riddah merupakan tema yang menarik karena disatu segi para ulama berpendapat bahwa pelaku riddah harus dihukum mati. Sedangkan di segi lain, seorang mantan presiden gerakan Ahmadiyah Lahore yaitu Maulana Muhammad Ali tidak setuju jika pelaku riddah diancam dengan hukuman mati. Pendapat Maulana Muhammad Ali diketengahkan dalam bukunya yang berjudul The Religion of Islam. dalam kata pengantar bukunya ini, Maulana Muhammad Ali menyatakan bahwa tujuannya mengarang buku tersebut adalah untuk memberi gambaran yang benar tentang Islam. Hampir merupakan konsensus di antara para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini diancam dengan hukuman mati. Tetapi, pelakunya tidak serta-merta dijatuhi hukuman. Harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam. Menurut penulis istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali sudah benar, namun penafsiran Maulana Muhammad Ali dapat dikatakan keliru, karena al-Qur'an sudah jelas-jelas mewajibkan umat Islam yang memiliki wewenang untuk menghukum pelaku riddah. Justru istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali pada prinsipnya bertentangan dengan pendapatnya. Karena itu istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali tidak tepa
RASIONALISASI PEMIKIRAN MAULANA MUHAMMAD ALI TERHADAP AYAT-AYAT MUKJIZAT PARA NABI DALAM AL-QUR’AN (Studi Analisis Terjemahan The Holy Qur’an Karya Maulana Muhammad Ali)
This study seeks to explain the rationalization of Maulana Muhammad Ali's thoughts on supernatural miracle verses. He is of the view that the miraculous verses can be rational so that they can be accepted by reason in an effort to improve people's mindsets and make it easier to understand the verses of the Qur'an. By using the thematic method (maudhu'i) and the ulumul Qur'an approach in the form of I'jaz Qur'an, this research concludes that, Maulana Muhammad Ali said that the Qur'an is indeed rational, showing how the rationality of the Qur'an is. an understanding of the miracle verses in the rationality corridor. Maulana Muhammad Ali tries to dispel the impression that the verses about the miracles of the prophets that have been conveyed by the commentators as fantastic and fairy tales, Maulana Muhammad Ali views that the miracle is not an extraordinary event that has ever happened to prove the truth of a prophet. He understands miracle verses with rational liberal theology combined with understanding the verses of the Qur'an, science and references to the Bible. In conveying his opinion he provides scientific evidence for the truth of the Qur'an, the dominant factor influencing Maulana Muhammad Ali's thinking is the social environment factor
RASIONALISASI PEMIKIRAN MAULANA MUHAMMAD ALI TERHADAP AYAT-AYAT MUKJIZAT PARA NABI DALAM AL-QUR’AN (Studi Analisis Terjemahan The Holy Qur’an Karya Maulana Muhammad Ali)
This study seeks to explain the rationalization of Maulana Muhammad Ali\u27s thoughts on supernatural miracle verses. He is of the view that the miraculous verses can be rational so that they can be accepted by reason in an effort to improve people\u27s mindsets and make it easier to understand the verses of the Qur\u27an. By using the thematic method (maudhu\u27i) and the ulumul Qur\u27an approach in the form of I\u27jaz Qur\u27an, this research concludes that, Maulana Muhammad Ali said that the Qur\u27an is indeed rational, showing how the rationality of the Qur\u27an is. an understanding of the miracle verses in the rationality corridor. Maulana Muhammad Ali tries to dispel the impression that the verses about the miracles of the prophets that have been conveyed by the commentators as fantastic and fairy tales, Maulana Muhammad Ali views that the miracle is not an extraordinary event that has ever happened to prove the truth of a prophet. He understands miracle verses with rational liberal theology combined with understanding the verses of the Qur\u27an, science and references to the Bible. In conveying his opinion he provides scientific evidence for the truth of the Qur\u27an, the dominant factor influencing Maulana Muhammad Ali\u27s thinking is the social environment factor
Pemaknaan Huruf-Huruf Muqat{t{a’ah dalam Al-Qur’an : (Telaah Penafsiran Maulana Muhammad Ali)
The response of the mufassir towards some muqatha'ah letters is just silence it without any attempt at interpretation. Meanwhile, Maulana Muhammad Ali is a twentieth century mufasir who interpreted the letters muqatha'ah by using several poems and sya'ir as references, but also had a view of his own. Therefore, it is interesting to trace Maulana Muhammad Ali's interpretation of the letters muqatha'ah / as well as the Ahmadiyah ideology inherent in Maulana Ali. The type of this research is a research library that examines written polemic about muqatha'ah letters. This study uses an interpretive approach that describes Maulana Muhammad Ali's interpretation of the muqatha'ah letters in his book. Also shows the dynamics of the meaning of the muqatha'ah letters from various tafsir books. The meaning of الم is defined as "I, Allah, Who Knows All". ا I, ل Allah, and م who is all-knowing. This interpretation is one of Maulana Muhammad Ali's interpretations of the Muqatha'ah letters
Analisis terhadap pemikiran Maulana Muhammad Ali tentang konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender
Ajaran Islam telah mengajarkan persamaan derajat antara laki-laki dan perempuan. Yang membedakan mulia dan tidaknya seseorang adalah tingkat ketakwaannya kepada Allah. Seorang perempuan yang memiliki kepatuhan untuk menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangannya, memiliki derajat yang lebih tinggi dari laki-laki yang suka melanggar larangan Allah, demikian sebaliknya. Fakta sejarah menjelaskan bahwa perempuan adalah kelompok yang sangat diuntungkan oleh kehadiran Muhammad Rasulullah SAW. Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan? Bagaimana pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primernya yaitu karya Maulana Muhammad Ali yang berjudul: The Religion of Islam sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan teknik dokumentasi atau studi dokumenter dan dianalisis dengan analisis data kualitatif.
Hasil penulisan menunjukkan bahwa pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan yaitu konsepnya tampak mengandung semangat kesetaraan gender. Pemikiran Maulana Muhammad Ali yang menempatkan suami istri dalam kesetaraan adalah sesuai dengan konsep perkawinan dalam al-Qur'an dan hadits. Menurut Maulana Muhammad Ali, baik segi jasmani maupun ruhani, bahwa kedudukan wanita adalah sama seperti pria. Semua perbuatan baik pasti akan diganjar, baik dilakukan oleh pria maupun oleh wanita. Dari segi jasmani, kedudukan kaum wanita adalah setarap dengan kedudukan kaum pria. Wanita boleh mencari uang dan boleh pula memiliki kekayaan seperti kaum pria, dan di mana perlu, wanita oleh bekerja apa saja yang ia sukai. Menurut Maulana Muhammad Ali, apabila seorang wanita memasuki masa perkawinan, ia tak kehilangan haknya yang telah ia miliki sebagai anggota masyarakat. la tetap bebas melakukan pekerjaan apa saja, bebas membuat perjanjian, bebas membelanjakan harta miliknya sesukanya; dan ia tak sekali-kali meleburkan diri dalam suami. Pemikiran Maulana Muhammad Ali terhadap konsep pernikahan dalam perspektif kesetaraan gender terdapat pada masalah konsep: 1) kedudukan wanita sebagai isteri; 2) hubungan timbal balik antara suami isteri; 3) hak suami isteri. Ketiga hal ini cenderung memang sesuai dengan syari'at Islam. Berbeda dengan masalah nikah mut'ah dan nikah syighar. Meskipun demikian, nikah mut'ah masih ada pro kontra ulama yang tidak membolehkan nikah mut'ah, misalnya jumhur ulama tidak membolehkan nikah mut'ah, sedangkan syi'ah membolehkan nikah mut'ah. Maulana Muhammad Ali tidak membolehkan pernikahan di bawah umur karena tidak ada satu hadis pun yang menerangkan bolehnya pernikahan di bawah umur yaitu umur sepuluh tahun
Pendapat Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandhalawi tentang ke dudukan Hukum memelihara janggut
Memelihara janggut merupakan bagian dari kebiasaan laki-laki, tetapi ada pula yang mencukur janggutnya. Tidak ada ayat a!-Qur’an aiau a!-Hadits yang mewajibkan memelihara janggut, sehingga diharamkan mencukurnya. Tetapi
menurut Maulana Muhammad Zakariyya memelihara janggut merupakan sunnah Nabi dan haram hukumnya mencukur janggut.
Dengan adanya pendapat Maulana Muhammad Zakariyya tersebut
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangannya, dasar hukum yang digunakan dan metode istinbath hukum yang digunakan oleh Maulana Muhammad Zakariyya. Semua ketetapan hukum dalam syari'at Islam harus didasarkan kepada dalil yang jelas dan tegas yang terdapat dalam al-Qur‘an atau al-Hadits. Jika kedudukan hukum suatu masalah ditetapkan tidak didasarkan kepada dua sumber hukum Islam tersebut, maka berarti didasarkan kepada ijtihad yang kebenarannya
reiatif, artinya tidak mengikat dan dapat dipungkiri oleh mujtahid lainnya. Penelitian ini menggunakan metode content analisis yang mengkaji pemikiran seorang ulam dalam karyanya yang terpublikasikan. Sumber data primernya adalah buku yang ditulis oleh Maulana Muhammad Zakariyya, sedangkan sumber data sekundemya berupa buku-buku karya ulama lain yang
membahas masalah ijtihad dan pendangannya tentang al-Qur'an dan al-Hadits sebagai sumber hukum Islam. Jenis data yang dibutuhkan berupa pendapat. dasar hukum dan metode istinbath Maulana Muhammad Zakariyya berkaitan dengan kedudukan hukum memelihara janggut. Data yang tersedia diinventalisir, dibaca, dianalisis dan diuraikan dalam bentuk skripsi. Analisi data dilakukan dengan cara menafsirkan isi data yang berakhir dengan penarikan kesimpulari. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandhalawi memelihara janggut itu bagian dari sunnah Rasul yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin. Mencukur janggut merupakan perbuatan yang dilaknat oleh Allah karena sama dengan merubah ciptaan Allah, bahkan merupakan perbuatan meniru orang kafir, musyrik. ahli kitab, dan kaum Majusi. Dasar hukum yang dijadikan dalil adalah al-quran dan hadits. Metode yang digunakan oleh Maulana Muhammad Zakariyya adalah ijtihad yang menjadikan ayat dan hadits saling menafsirkan. Akan tetapi tak satupun ayat al-
Qur’an yang dikutifnya berkaitan dengan masalah memelihara janggut, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil merupakan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, hanya Maulana Muhammad Zakariyya tidak memahami hadits yang dikutifnya dari sisi politik, sehingga ia menetapkan bahwa memelihara janggut hukumnya wajib, meskipun dewasa ini tidak ada perbedaan antara orang kafir dengan orang muslim dalam kesukaannya memelihara janggut
Kisah Nabi Nuh dalam Tafsir The Holy Quran Karya Maulana Muhammad Ali
Nabi Nuh a.s di akui oleh agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Namun, pemahaman mengenai kisahnya sangatlah beragam sehingga menimbulkan kontroversi dalam memaknai kisah tersebut. Ahli tafsir Islam dan Kristen menafsirkan pesan dari kitab suci masing-masing dengan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu penulis mengangkat tokoh Maulana Muhammad Ali untuk mengetahui pemikiran atau penafsirannya mengenai kisah Nabi Nuh a.s. dengan menggunakan teori Qas}as} Alquran. Sedangkan pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis yakni: Pertama, ayat-ayat apa saja yang menceritakan kisah Nabi Nuh dalam Alquran. Kedua, Bagaimana analisa penafsiran kisah Nabi Nuh dalam tafsir The Holy Quran karya Maulana Muhammad Ali. Ketiga, Bagaimana ‘ibrah dari kisah Nabi Nuh dalam Tafsir The Holy Quran karya Maulana Muhammad Ali.
Tujuan penelitian ini ialah: untuk mengetahui ayat-ayat yang menceritakan Nabi Nuh a.s dalam Alquran, mengetahui analisa penafsiran Nabi Nuh menurut Maulana Muhamamd Ali, serta mengetahui ‘ibrah dari kisah ini dari pandangan tokoh Maulana Muhamamd Ali. Sehingga, dalam penelitian ini akan di bahas mengenai ayat mana saja yanag membahas kisah Nabi Nuh a.s dalam Alquran. Kemudian, bagaimana analisa penafsiran tentang kisah Nabi Nuh a.s menurut Maulana Muhammad Ali. Dan terakhir, bagaimana ‘ibrah kisah Nabi Nuh dalam pandangan Maulana Muhammad Ali.
Untuk mencapai tujuan penelitian, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Kualitatif dan menggunakan metode Analisis Deskriptif (Descriptive Analysis) dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dengan hasil dari penelitian penulis yakni: pertama, kisah Nabi Nuh a.s terdapat 107 ayat yang tersebar dalam 20 surat di dalam Alquran, semuanya relevan sehingga kisah Nabi Nuh dapat terkumpul dengan sempurna. Kedua, penafsiran Maulana Muhammad Ali terutama mengenai kisah Alquran di perkuat dengan pendapat para mufassir serta sebagiannya mengutip kitab Bible untuk dijadikan perbandingan sehingga para misionaris berhenti mengganggap kisah Alquran sebuah dongeng. Ketiga, kisah Nabi Nuh a.s menyimpan ‘ibrah yang penting untuk kehidupan manusia selanjutnya serta pertimbangan moral yang membedakan manusia dengan makhluk lain
Pendapat Maulana Muhammad Ali tentang penolakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan
Dalam hukum Islam perzinaan dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan sebagai jarimah. Pendapat ini disepakati oleh ulama, kecuali perbedaan hukumannya. Menurut sebagian ulama tanpa memandang pelakunya, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah atau orang yang telah menikah, selama persetubuhan tersebut berada di luar kerangka pernikahan, hal itu disebut sebagai zina dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Juga tidak mengurangi nilai kepidanaannya, walaupun hal itu dilakukan secara sukarela atau suka sama suka. Meskipun tidak ada yang merasa dirugikan, zina dipandang oleh Islam sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas dan diharamkan dalam segala keadaan. Anggapan seperti ini sangat jauh berbeda dengan hukum positif yang bersumber dari hukum Barat. Dalam hukum positif, zina tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran dan tentu tidak dihukum, selama tidak ada yang merasa dirugikan. Rumusan masalah yaitu apa latar belakang pendapat Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan? Bagaimana istinbat hukum Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan jalan melakukan penelitian terhadap sumber-sumber tertulis, maka penelitian ini bersifat kualitatif. Sumber primer atau tangan pertama, adalah data yang diperoleh langsung dari obyek penelitian dengan menggunakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung dari buku sebagai sumber informasi yang dicari. Sumber utama tersebut, yaitu The Religion of Islam karya Maulana Muhammad Ali. Adapun sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Sebagai analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut pendapat Maulana Muhammad Ali, tidak ada istilah hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan, yang ada adalah semua pelaku zina baik muhsan atau gair muhsan hukumannya sama yaitu dera seratus kali. Menurut Maulana Muhammad Ali, tidak ada ketetapan al-Qur'an yang menyatakan hukuman rajam, meskipun ada hadis yang menunjuk adanya hukuman rajam namun hadis tersebut diragukan kebenarannya. Keterangan ini sebagaimana ditegaskan Maulana Muhammad Ali dalam bukunya sebagai berikut: dalam al-Qur'an, tak ada ayat satupun yang menerangkan perbuatan zina ternyata tidak terdapat dalam al-Qur'an, tak ada ayat satupun yang menerangkan. Sebaliknya, adanya ayat yang menerangkan bahwa hukuman budak perempuan yang berbuat zina adalah separo hukuman wanita merdeka yang berbuat zina, ini menunjukkan seterang-terangnya, bahwa hukuman rajam sampai mati tak pernah terlintas sebagai hukuman zina yang ditetapkan oleh Allah, mengingat bahwa hukuman mati tak dapat diparo. Adapun istinbat hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali tentang penolakan hukuman rajam bagi pelaku zina muhshan antara lain QS. an-Nur (juz 18) ayat 2
Analisis penolakan hukuman mati bagi orang murtad menurut Maulana Muhammad Ali
Maksud penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pendapat Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku murtad’ dan untuk mengetahui dalil hukum Maulana Muhammad Ali tentang hukuman mati bagi pelaku murtad menurut hukum Islam. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa kemurtadan seseorang bisa dengan perkataan yang menjurus ke arah kekafiran, memperolok-olok agama, melawan ketentuan atau menolak keabsahan dalil yang disepakati sebagai dalil yang qath'i menghalalkan atau mengharamkan segala sesuatu yang jelas qath'inya, menyangkal adanya pencipta, sengaja mengotori mushaf Al-Qur'an, beribadah atau sujud kepada selain Allah, dan lain-lain..
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi documenter. Sumber primernya adalah buku karya Maulana Muhammad Ali, The Religion, sedangkan sumber sekundernya yaitu buku-buku lain yang berkaitan dengan skripni ini. Metode analisis data penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan penafsiran.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa 1) Perspektif Maulana Muhammad Ali, hukuman mati bagi orang murtad tidak sesuai dengan al-Qur’an, karena tak ada satu ayat pun yang membicarakan perihal hukuman mati bagi orang murtad. Oleh karena itu, Maulana Muhammad Ali menolak hukuman mati bagi pelaku murtad. Perbuatan murtad yang terjadi karena ia menyatakan diri sebagai orang kafir atau terang-terangan mendustakan Islam, ini tak dapat dijadikan patokan; karena ada kalanya orang yang sudah mengaku Islam, mempunyai pendapat atau melakukan perbuatan, yang menurut penilaian ulama atau ahli fiqih, bukanlah bersumber kepada Islam. Penulis berpendapat bahwa hukuman mati terhadap orang yang melakukan murtad/riddah tampaknya kurang tepat karena tidak ada satu ayat pun yang menyuruh umat Islam menghukum mati pelaku murtad. Al-Qur'an hanya menyebutkan hukum diakhirat untuk pelaku murtad. Meskipun ada hadis yang menyuruh umat Islam membunuh atau menghukum mati terhadap pelaku murtad namun hadis tersebut jangan ditafsirkan secara harfiah melainkan harus ditafsirkan secara kontekstual. Hadis tersebut berkaitan dengan situasi perang dimana ada umat Islam yang murtad dan bergabung dengan tentara musuh Islam. 2) Argumentasi hukum yang digunakan Maulana Muhammad Ali yang menolak hukuman mati bagi pelaku riddah adalah al-Qur'an surat an-Nahl (16): 106; Al-Baqarah (2): 217; al-Maidah (5): 54. Menurut Maulana Muhammad Ali dari ayat ini sangat jelas bahwa orang murtad akan mendapat siksaan di Akhirat, dan hal ini tak diubah oleh wahyu yang diturunkan oleh belakangan tatkala pemerintah Islam telah berdiri tegak, setelah Nabi Suci hijrah ke Madinah. Dalam salah satu wahyu Madaniyah permulaan, orang murtad dibicarakan sehubungan dengan berkobarnya pertempuran yang dilancarkan oleh kaum kafir dengan tujuan untuk memurtadkan kaum Muslimin dengan kekuatan senjata
- …
