1 research outputs found
Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak Yang Dibuat Atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk
Para praktiknya kadangkala pihak-pihak yang terikat dalam sebuah kontrak tidak memiliki kedudukan yang seimbang, baik dari segi ekonomi, pengetahuan, maupun pengalaman. Hal ini menyebabkan potensi adanya klausul pada perjanjian yang merugikan salah satu pihak apabila ditinjau dari kacamata orang pada umumnya yang berakal sehat. Penulis berpendapat bahwa hakim tidak perlu ragu untuk membatalkan maupun mengubah klausul pada kontrak yang demikian, dengan didasari Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata maupun konsep misbruik van omstandigheden. Adapun mekanisme perubahan atau pembatalannya adalah dengan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penasihat Hukum ataupun masyarakat pada umumnya. Penasihat Hukum pada khususnya harus menyadari hal ini untuk melindungi klien yang secara ekonomi dan pendidikan berada dalam posisi yang lebih lemah.
Kata Kunci: Kontrak, Misbruik van omstandigheden, Itikad Buruk
In practice, sometimes the parties related with a contract do not have the same economics, knowledge, or experience level. This condition is causing the potential of the existence of clauses in a contract which will be detrimental to the weaker party, if the contract were to be observed objectively by a reasonable third party. The Author opined that in such case, judges do not have to hesitate in cancelling or altering the related clauses in a contract. The legal basis for this proposal is Article 1338 and Article 1339 of Civil Code, as well as the concept of misbruik van omstandigheden. The mechanism to put this proposal to action is by a submission of a tort lawsuit by a lawyer or the general public. Especially for the lawyers, they need to understand this concept in order to protect their weaker clients in term of socioeconomics statuses.
Keywords: Contract, Misbruik van omstandighede, Bad Fait
