3 research outputs found

    Analisis Maqasidu As-SyariahDan Hak Asasi Manusia Terhadap Batas Usia Pernikahan Dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak.

    Get PDF
    Tahun 2019 Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Batas usia pernikahan telah berubahsetelah disahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019,ini merupakan langkah strategis dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan batas usia pernikahan dalam Undang-Undang tersebut, mengkaji pandangan Maqasidu as-Syariah terhadap batas usia pernikahan serta dampaknya dalam mencegah pernikahan anak, dan menganalisis konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya pencegahan pernikahan anak melalui penetapan batas usiayang ideal. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini meliputi:1.Bagaimana analisis batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019? 2. Bagaimana analisis Maqasidu as-Syariah terhadap batas usia pernikahan serta dampaknya terhadap pencegahan pernikahan anak? 3. Bagaimana analisis HAM terhadap batas usia pernikahan serta dampaknya terhadap pencegahan pernikahan anak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif kualitatif dengan metode deskriptif�analitik. Data diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi literatur hukum, kitab fiqh, jurnal ilmiah, dan dokumen yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan usia minimal pernikahan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sejalan dengan tujuan Maqasidu as-Syariah, khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-„aql), dan keturunan (hifz al-nasl). Dari perspektif HAM, kebijakan ini memberikan perlindungan terhadap hak anak dari diskriminasi dan eksploitasi serta mendukung perkembangan anak secara layak. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh budaya. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi lintas sektor melalui pendekatan integratif berbasis Maqasidu as-Syariah dan HAM. Kata Kunci: Batas Usia Pernikahan,Maqasidu as-Syariah, Hak Asssi Manusi

    RELEVANSI HAK KEBEBASAN MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PASAL 28E AYAT 3 UNDANG UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KAJIAN FIQIH SIYASAH

    Get PDF
    Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya melalui tulisan, lisan, dan lain-lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku. Secara umum kebebasan mengeluarkan pendapat diatur dalam Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu pula selain dalam UUD 1945 NRI, kebebasan mengeluarkan pendapat pun merupakan suatu hak yang dikaji secara mendalam dalam hukum Islam khususnya dalam fiqih siyasah baik secara teori maupun praktek. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur. Data dalam penelitian ini diperoleh dari peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, yaitu Undangundang Dasar 1945 NRI, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini adalah hak kebebasan mengeluarkan pendapat dalam pelaksanaannya berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan dan prinsip universalitas. Tujuan keduanya adalah untuk menciptakan tatanan bernegara yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), karena manusia menurut kodratnya mencita-citakan kebebasan berpendapat dalam kehidupannya. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat relevansi dalam konsep pengaturan hak kebebasan mengeluarkan pendapat antara keduanya

    Batas Usia Pernikahan dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2019: Perspektif Maqasid As-Syari’ah dan Hak Asasi Manusia terhadap Pencegahan Perkawinan Anak

    Get PDF
    ABSTRAKPenelitian ini membahas batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak, dengan analisis berdasarkan perspektif Maqasidu Al-Syari`ah dan Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang penelitian ini adalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang berdampak negatif pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak, meskipun telah ada pembaruan hukum mengenai batas usia minimal menikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi batas usia pernikahan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dalam Maqasidu Al-Syari`ah dan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan hukum perbandingan dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 selaras dengan tujuan Maqasidu Al-Syari`ah, seperti Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifz al-‘Aql (perlindungan akal), serta prinsip-prinsip HAM, seperti hak atas pendidikan dan kesehatan. Kesimpulannya, pengaturan ini merupakan langkah preventif yang efektif untuk melindungi hak-hak dasar anak dan mencegah perkawinan dini di Indonesia
    corecore