2 research outputs found
Strategi Public Relations Partai Politik Dalam Membangun Citra Positif (Studi Deskriptif pada Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Bekasi Periode 2009-2019)
Penelitian ini bertujuang untuk mendeskripsikan strategi Public Relations partai politik dalam membangun citra postif, dan bagaimana Public Relations membuat strategi dalam citra yang di bangun oleh Partai Amanat Nasional, penelitian ini menggunakan konsep yaitu komunikasi politik, public relations, strategi politik, Media Relations dalam Public Relations, penulis juga menggunakan strategi Public Relations, citra dan citra politik dengan metode penelitian kualitatif, paradigma Postpositivisme pendekatan penelitian dengan deskriptif, teknik pengumulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, display data, verifikasi dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian meyimpulkan bahwa Partai Amanat Nasional di Kota Bekasi melakukan rencana dan strategi dengan mendengar atau meneliti dan melihat kebutuhan dari masyarakat sekitar tempatnya dan juga laporan-laporan yang di berikan oleh anggota dari beberapa tempat lalu Public Relations melakukan perencanaan atau strategi yang akan dilakukan sehingga banyak program dan kegaiatan yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional seoerti membuat pengobatan gratis, membantu dengan meyalurkan pendidikan, mebersihkan saluran ari dan lain sebagainya, program kegiatan ini berjalan dengan lancar, ini membentuk citra positif pada partai menjadi lebih bagus dan dapat mengambil hati masyarakat sehingga surat suara yang di terimanya juga semakin naik pada periode sebelumnya.
Kata Kunci : Politik, Partai, Citra Positif, Membangun, Public Relations, Strategi Public Relation
UPAYA BMT DALAM MENGATASI PEMBIAYAAN BERMASALAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan)
ABSTRAK
Perkembangan ekonomi Islam sama dengan perkembangan
lembaga keuangan syariah. Keuangan lembaga syariah atau ruang
lingkup mikro seperti BMT (Baitul mal wattamwil) adalah sebuah
lembaga keuangan mikro syariah yang sistemnya menerapkan prinsip�prinsip syariah untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi
pengusaha mikro kecil dengan sistem syariah. BMT didalam nya
menggunakan banyak berbagai akad salah satunya akad murabahah.
BMT dengan pinjaman yang cara membayarnya dengan cara dicicil.
Setiap nasabah di BMT Assyafiyah Berkah Nasional cabang Tanjung
Bintang ini ada nasabah yang menunggak dalam pembiayaannya,
BMT menyebutnya dengan pembiyaan bermasalah. Nasabah yang
mengalami tunggakan tersebut itu tidak sesuai dengan akad diawal
dan BMT memberikan denda kepada nasabah yang mengalami
tunggakan atau yang masuk kedalam pembiayaan bermasalah.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: “Bagaimana
upaya BMT Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang
dalam mengatasi pembiayaan bermasalah dan Bagaimana upaya BMT
Assyafiyah Berkah Nasional Cabang Tanjung Bintang dalam
mengatasi pembiayaan bermasalah perspektif Hukum Islam dan
Hukum Positif?” Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan
(field research) data diperoleh langsung dari penelitian lapangan di
BMT Assyafiyah Berkah Nasional cabang Tanjung Bintang. Sampel
yang digunakan yaitu 6 orang 3 pihak BMT dan 3 nasabah
bermasalah.
Dengan demikian hasil yang dapat penulis simpulkan bahwa
upaya BMT dalam mengatasi pembiayaan bermasalah ini
menggunakan cara yang paling utama adalah musyawarah, surat
peringatan 1-3, proses revitalisasi upaya penyelesaiannya juga dengan
memberi saran untuk menjual agunan/jaminan apabila memang sudah
benar-benar tidak mampu membayar. Pandangan Hukum Islam dan
Hukum Positif dalam mengatasi pembiayaan bermasalah yang
dilakukan tidak sesuai dengan Hukum Islam, karena BMT
iii
memberikan denda kepada nasabah yang mengalami tunggakan.
Denda dalam Hukum Islam tidak diperbolehkan karna masuk kedalam
riba. Namun, dalam Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000
denda diperbolehkan asalkan diberikan ke nasabah yang sengaja
menunda-nunda pembayaran padahal mampu dan Hukum Positif nya
menggunakan jalur non litigasi, dengan Undang-undang Nomor 30
Tahun 1999 penyelesaian sengketa diluar pengadilan dilakukan
dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi.
Kata Kunci: BMT, Murabahah, Pembiayaan Bermasalah.
iv
ABSTRACT
The development of the Islamic economy is the same as the
development of Islamic financial institutions. Islamic finance
institutions or micro scope such as BMT (Baitul mal wattamwil) is a
sharia microfinance institution whose system applies sharia principles
to improve the quality of small micro business entrepreneurs with a
sharia system. BMT in it uses many various contracts, one of which is
a murabaha contract. BMT with loans that pay in installments. Every
customer at the BMT Assyafiyah Berkah Nasional branch of Tanjung
Bintang has a customer who is in arrears in his financing, BMT calls
it problematic financing. Customers who are in arrears are not in
accordance with the contract at the beginning and BMT gives fines to
customers who are in arrears or who are included in troubled
financing.
The formulation of the problem in this research is: "What are
the efforts of BMT Assyafiyah Berkah National Branch of Tanjung
Bintang in overcoming problematic financing and what are the efforts
of BMT Assyafiyah Berkah National Branch of Tanjung Bintang in
overcoming problematic financing from the perspective of Islamic
Law and Positive Law?" This study uses field research (field
research) data obtained directly from field research at BMT
Assyafiyah Berkah Nasional Tanjung Bintang branch. The sample
used is 6 people, 3 BMT parties and 3 troubled customers.
Thus the results that the author can conclude are that BMT's
efforts in overcoming problematic financing use the most important
methods, namely deliberations, warning letters 1-3, the process of
revitalizing efforts to resolve them also by giving advice to sell
collateral / guarantees if you really can't afford it pay. Views of
Islamic Law and Positive Law in dealing with problem financing that
are carried out are not in accordance with Islamic Law, because BMT
provides fines to customers who experience arrears. Fines in Islamic
law are not allowed because they enter into usury. However, in the
DSN MUI Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 fines are allowed as long
v
as they are given to customers who deliberately delay payments even
though they are able and the Positive Law uses non-litigation
channels, with Law Number 30 of 1999 dispute resolution outside the
court is carried out by way of consultation, negotiation , mediation.
Keywords: BMT, Murabahah, Problematic Financing
