1,721,186 research outputs found

    Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Kasus: Izin Usaha Mikro Kecil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjeaskan implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu pada jenis izin usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo. Penerapan teknologi informasi pada bidang pelayanan perizinan berusaha dilakukan dengan mengembangkan aplikasi berbasis website yaitu Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluaran Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 tahun 2018 menyatakan bahwa “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi”. Jenis perizinan pada OSS meliputi jenis Izin Usaha atau Komersial/operasional dan Jenis Perseorangan/Non-perseorangan. Peneliti pada kajian ini mengambil fokus penelitian mengenai implementasi pelayanan jenis Izin Usaha Mikro Kecil dengan lokus penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo

    E-Service Quality Kartu Identitas Anak di Kota Kediri

    Full text link
    Dengan perkembangan jaman, sektor publik membuat Instruksi Presiden No.03 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan eGovernment yang bertujuan untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintah berbasis teknlogi untuk menikatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efesien. Ditahun 2015, Jawa Timur menjadi peringkat ketiga yang terdaftar di 10 provinsi e-Government terbaik. Namun, ada beberapa Kota/Kabupaten yang melaksanakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Semenjak adanya komplain dari masyarakat atas pelayanan dispenduk Kota Kediri. Saat itulah, pemerintah Kota Kediri baru melaksanakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi dengan sebuah aplikasi SAKTI atau sistem administrasi kependudukan teknologi informasi. Aplikasi SAKTI ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan secara efektif dan efesien. Meski respon negatif dari sebagian masyarakat terhadap pelayanan online dispenduk Kota Kediri. Belum diketahui bagaimanakah tingkat kulaitas layanan e-Service KIA melalui aplikasi SAKTI di Kota Kediri. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan sumber data primer maupun data sekunder. Populasi dalam penelitian adalah data sementara pengguna pelayanan online KIA SAKTI Kota Kediri. Jumlah sampel sebanyak 51 responden yang telah menggunakan pelayanan online KIA SAKTI yang berlokasi penelitian di dispenduk Kota Kediri menggunakan random sampling. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu obseravasi melalui wawancara dan menggunakan kuesioner. Terdapat 22 item pernyataan dalam penelitian ini yang dikelompokan kedalam 7 dimensi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, tingkat kualitas layanan e-service KIA menunjukan dimensi paling terendah dalam pelayanan online KIA adalah dimensi fulfillment dengan skor GAP sebesar -11, sedangkan dimensi tertinggi dalan pelayanan online KIA adalah dimensi efesiensi dengan skor GAP sebesar 1,3. Sedangkan untuk perhitungan seluruh dimensi e-Service Quality terhadap pelayanan online KIA Kota Kediri dikatakan buruk dengan skor nilai sebesar - 3.54545

    Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Kasus: Izin Usaha Mikro Kecil Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo)

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjeaskan implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu pada jenis izin usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo. Penerapan teknologi informasi pada bidang pelayanan perizinan berusaha dilakukan dengan mengembangkan aplikasi berbasis website yaitu Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluaran Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 tahun 2018 menyatakan bahwa “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi”. Jenis perizinan pada OSS meliputi jenis Izin Usaha atau Komersial/operasional dan Jenis Perseorangan/Non-perseorangan. Peneliti pada kajian ini mengambil fokus penelitian mengenai implementasi pelayanan jenis Izin Usaha Mikro Kecil dengan lokus penelitian pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada jenis izin usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Situbondo. Data yang digunakan adalah kata-kata dengan metode wawancara terhadap informan dengan cara bertatap muka, dan sumber tertulis melalui dokumen wawancara. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, dan sumber data sekunder. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang telah didapatkan kemudian dicek keabsahannya melalui triangulasi sumber, dan teknik. Data yang telah lulus cek keabsahan, kemudian disajikan dan dianalisis dengan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahawa implementasi OSS sejauh ini sudah berjalan baik dan lancar serta sistem web aplikasi yang digunakan juga dapat memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan berusaha dengan cepat dan mudah. Terdapat sedikit faktor penghambat atau kendala yang dialami baik pelaksana maupun pemohon dalam proses pengajuan izin usaha, dikarenakan suatu waktu sistem OSS yang digunakan terkadang mengalami stuck atau koneksi jaringan tidak dapat terhubung, sehingga hal terebut dapat mengganggu proses layanan perizinan. Terdapat juga masalah lain yang mempengaruhi pelaksanaan OSS diluar dari kendali sistem web aplikasi yang digunakan. Kemampuan dan pemahaman pemohon juga menjadi alasan kelancaran pelayanan perizinan berusaha di DPMPTSP kabupaten Situbondo. Selain itu, kendala lain juga dialami oleh DPMPTSP yaitu kecukupan sumber daya layanan baik sumber daya manusia hingga anggaran/dana yang tidak terprogram menjadi alasan dalam melakukan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Kemudian, dari hasil analisis data penelitian dan pembahasan yang dilakukan, masalah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik jenis izin usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten Situbondo juga ditemukan dan berpengaruh terhadap proses pelayanan perizinan. Masalah tersebut diantaranya sebagai berikut.1. Kelemahan dan celah sistem layanan perizinan IUMK serta kurangnya dukungan antar instansi Layanan perizinan IUMK pada OSS memberikan kebebasan kepada pelaku usaha untuk mengajukan dan mendaftaran usahanya pada sistem OSS. Namun, hal tersebut dapat menjadi celah yang dapat memungkinkan dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk melaksanakan kecurangan pada proses layanan, baik dari segi permodalan, kegiatan usaha hingga tempat usaha. Pentingnya peranan implementor dan koordinasi antar dinas teknis untuk dapat menekan dan mencegah serta mengidentifikasi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha tersebut. Belum adanya dukungan antar dinas teknis dan koordinasi antar instansi yang menyebabkan dan menjadikan kelemahan bagi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha pada IUMK dari proses pengajuan, penerbitan hingga pengawasan izin usaha. 2. Dukungan sumber daya layanan dan kewenangan pelayanan perizinan Peranan pelaksana kebijakan yang kurang menyentuh kepada pelaku usaha dengan kurangnya proses sosialisasi sebagai upaya pemberian pemahaman kepada pelaku usaha terkait kebijakan layanan perizinan OSS. Keterbatasan sumber daya baik manusia dan juga anggaran juga menjadi salah satu penyebab terkendalanya tahapan sosialisasi kepada masyarakat (pelaku usaha). Selain itu, memberikan akses kepada perangkat desa dalam kegiatan pelayanan perizinan dan kecamatan dinilai kurang memaksimalkan layanan kepada pelaku usaha, hal tersebut dapat menimbulkan dampak dan merugikan pelaku usaha misalnya menigkatkan aksi pungli pada proses pelayanan perizinan. 3. Kondisi sosial, ekonomi dan politik bagi usaha mikro kecil Peningkatan layanan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi secara elektronik (OSS), memicu pelaku usaha khususnya mikro kecil meningkatkan perekonomian usaha hingga pemanfaatan subsidi listrik bagi pelaku usaha menjadi salah satu alasan peningkatan pelaku usaha yang mengajukan dan tertarik mendapatkan izin bagi usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten Situbondo

    Perbandingan Tingkat Efekivitas Program Siswa Asuh Sebaya (SAS) antara SMA Negeri 1 Giri dengan SMA Negeri 1 Glenmore di Kabupaten Banyuwangi

    No full text
    Efektivitas merupakan suatu kondisi yang menunjukkan adanya kuantitas atau kualitas dari keluaran (output). Karena kualitas output dapat menggambarkan efektivitas suatu program maka dalam penelitian ini persepsi atau penilaian output oleh siswa penerima bantuan SAS akan dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas program Siswa Asuh Sebaya (SAS) di SMA Negeri 1 Giri dan SMA Negeri 1 Glenmore melalui beberapa indikator diantaranya: akses, cakupan, frekuensi, bias, service delivery, akuntablitas dan service deliver

    Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kerajinan Emas dan Perak Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemberdayaan UMKM kerajinan emas dan perak di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perdagangan melakukan upaya pemberdayaan terhadap UMKM yang ada di Kabupaten Lumajang salah satunya ialah industri kerajinan emas dan perak di Desa Pulo Kecamatan Tempeh yang merupakan salah satu UMKM unggulan. Akan tetapi sebagai UMKM unggulan, industri kerajinan emas dan perak beberapa tahun belakang ini justru mengalami kemunduruan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diturunkan kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2011 tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan terhadap UMKM dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan; dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produksi serta lain-lain jenis pendidikan dan pelatihan yang dapat mendukung pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah; perlibatan dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar; perlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah; dan fasilitasi HAKI

    Tata Kelola Informasi Publik pada Website Resmi dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah Tahun 2018 (Studi Kasus Website Resmi Pemerintahan Kabupaten Jember)

    No full text
    Tata kelola informasi publik melalui website merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik, khususnya dalam hal akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal ini berdasar pada Instruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ tentang “Transparansi Pengelolaan Anggaan Daerah” (TPAD) Instruksi Mendagri tersebut mengintruksikan bahwa Pemerintah Daerah wajib mempublikasi rencana anggaran, rencana kerja, alokasi anggaran, realisasi anggaran hingga pelaporan pada website resmi Pemerintah Daerah pada menu konten TPAD Namun, fakta empiris menunjukan bahwa keterbukaan informasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember rendah. Berdasarkan penelitian Penambulu Tahun 2014, Kabupaten Jember menempati urutan ke 35 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini yang menjadikan peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait keterbukaan Informasi publik khususnya akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Jember berbasis website. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Desain penelitian mengunakan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dengan teknik semi terstruktur dengan data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pemilihan informan secara purposive sampling dan snowball sampling. Teknik menguji keabsahan data yaitu dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengemat, dan triangulasi. Analisis data menggunakan reduksi, penyejian data, dan penearikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa tata kelola informasi publik belum dijalankan secara maksimal. Hal ini karena tidak adanya konten menu TPAD pada website resmi, rendahnya komitmen pimpinan daerah dalam penerapan e-government, rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan teknologi informasi,. Maka itu, tata kelola informasi melalui website belum dapat meningkatkan akuntablitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaen Jember. Hal ini dapat dilihat dari: a) website tidak memuat informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pengelolaan anggaran secara rinci; b) Komisi Informasi Kabuoaten Jember belum terbentuk; c) sanksi yang diberikan Komisi Informasi Jawa Timur hanya sebatas teguran dan surat peringatan; d) Akuntabilitas gabungan belum terkoordinasi dengan baik dan minimnya wewenang karena status legalitas PPID pembantu berupa surat tugas bukan surat keputusan; e) Ada kecenderungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember memelihara status quo

    Elemen-Elemen Keberhasilan E-Government Dalam Penerapan E-Retribusi Pada Pasar Blambangan Kabupaten Banyuwangi

    Full text link
    Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan di Pasar Blambangan mengenai penerimaan dan pembayaran retribusi pasar. Permasalahan tersebut terkait dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah dalam pemanfaatan atas jasa yang diberikan perorangan kepada pemerintah yang belum maksimal atau mencapai target. Pada Tahun 2016 retribusi pasar menyumbang Rp 5 miliar, tahun 2017 ditargetkan menyumbang Rp 5,8 miliar disumbang dari 21 pasar daerah se- Kabupaten Banyuwangi. Dalam pemenuhan pencapaian target tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senantiasa memberikan solusi yang inovatif terhadap pelayanan kepada masyarakat atau pedagang Pasar Blambangan. Hal tersebut yang menjadikan pembaharuan pemerintah dalam proses perbaikan pelayanan publik yaitu dengan pengembangan e-Government. Penerimaan dan pemungutan retribusi pasar dalam penerapan e-Government dinamakan ERetribusi Pasar. Pelaksanaan E-Reribusi Pasar merupakan salah satu inisiatif pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan pelayanan dan mempermudah para pedagang pasar dalam melakukan pembayaran Retribusi Pasar. Dalam pelaksanaan E-Retribusi Pasar Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan PT Bank Jatim terdapat perjanjian kerjasama atau MoU sebagai bentuk peraturan pelaksanaan teknis penerimaan dan pembayaran Retribusi Pasar secara elektronik. Dalam MoU PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nomor: 188/141/429.012/2018 tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan Hasil Penerimaan Retribusi Pasar Secara Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat viii dua pihak dalam proses pelaksanaan E-Retribusi Pasar yaitu pihak pertama PT Bank Jatim, adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan bermaksud memperluas dan meningkatkan jaringan pelayanan bidang usahanya kepada masyarakat sedangkan pihak kedua adalah instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menyelenggarakan administrasi pemungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Banyuwangi. Kedua pihak tersebut bermaksud mengadakan kerjasama untuk penerimaan Retribusi Pasar secara elektronik atau disebut E-Retribusi Pasar. Dalam penerapan e-Government terdapat beberapa indikator keberhasilan pelaksanaan E-Retribusi Pasar yaitu, Support, Capacity dan Value. ketiga indikator tersebut yang menjadikan proses perencanaan berjalan dengan maksimal. Mulai dari proses perencanaan, sosialisasi, proses kerjasama dan kebermanfaatan atas pelaksanaan E-Retribusi Pasar Blambangan oleh masyarakat atau pedagang. Metode penelitian merupakan suatu hal yang penting dalam sebuah penelitian karena suatu penelitian dapat diakui hasilnya apabila menggunakan metode penelitian yang tepat dan ilmiah. Dengan kata lain, hasil sebuah penelitian akan sangat bergantung dengan penggunaan metode penelitiaannya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif dengan fokus penelitian yaitu daya dukung kesiapan E-Retribusi pada Pasar Blambangan Kabupaten Bnayuwangi. Lokasi penelitian yaitu Pasar Blambangan Kabupaten Banyuwangi. Waktu Penelitian pada 29 Juli-30 Oktober 2018. Data dan informasi yang dibutuhkn peneliti bersumber dari data primer dan sekunder. Untuk mendapatkan data dan informai teersebut, selanjutnya peneliti menggunakan beberapa teknik teknik pengumpulan data yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Peneliti menentukan sejumlah informan yang dinilai peneliti memenuhi kriteria atau ciri-ciri sebagai informan yang dapat dimintai informasi terkait daya dukung kesiapan E-Retribusi pada Pasar Blambangan. ix E-Retribusi Pasar merupakan bentuk aplikasi e-Government oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai inovasi pelayanan publik kepada masyarakat atau pedagang di seluruh Pasar Derah Kabupaten Banyuwangi. ERetribusi Pasar merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik dikarenakan proses penerimaan dan pembayaran retribusi pasar dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah dikembangan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Terdapat 18 Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tetapi masih 11 Pasar Daerah yang terdaftar dan melaksanakan penerapan E-Retribusi Pasar. Salah satunya yaitu pada Pasar Blambangan. Dalam menerapkan konsep-konsep pelayanan publik yang berbasis elektronik terdapat beberapa indikator-indikator kesuksesan e-Government sebagai bentuk keberhasilan E-Retribusi Pasar, menurut Indrajit dalam Hidayat dkk (2014:72) terdapat tiga elemen-elemen keberhasilan e-Government yaitu Support, Capacity dan Value

    Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan melalui Program Gancang Aron di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi

    No full text
    Bentuk kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan GoJek dalam meningkatkan layanan kesehatan melalui program Gancang Aron ini berbentuk kontrak pelayanan yang berupa jasa layanan antar obat ke rumah pasien, hollow state dengan tipe stuktur yang berupa pembagian tugas dan tanggungjawab sesuai dengan aturan yang ada, dan kemitraan ini dapat memunculkan potensi adanya voluntary action dikarenakan munculnya tawaran yang dari driver Go-Jek untuk mengantarkan pulang dengan gratis kepada pasien. Selian itu terdapat faktor penunjang dan faktor kendala. Faktor penunjang meliputi faktor informasi dan koordinasi dalam kemitraan, keberadaan Go-Jek shelter, handphone sebagai alat order driver Go-Jek, serta bantuan dana CSR dari Go-Jek untuk pasien miskin. Faktor kendala kemitraan yakni kelalaian petugas dalam mengentry obat, macetnya pemberian dana bantuan dari Go-Jek, dan miss communication antara petugas dengan driver Go-Jek

    Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana disebutkan oleh Mardiasmo (2002:25) bahwa paling tidak terdapat tiga karakteristik Good Governance yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan suatu sistem pengelolaan keuangan desa yang disebut Electronic Village Budgeting untuk mewujudkan Good Governance dalam pengelolaan keuangan desa. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Electronic Village Budgeting merupakan suatu sistem aplikasi teknologi informasi yang berbasis website tentang pengelolaan keuangan desa yang disediakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang dijadikan sebagai sarana dalam penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa. Dalam pelaksanaannya di Desa Tegalrejo masih terdapat beberapa permasalahan seperti keterbatasan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga baru menerapkan sistem Electronic Village Budgeting pada tahun 2016 serta adanya keterlambatan dalam pencairan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2016

    Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Electronic Village Budgeting Di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Sebagaimana disebutkan oleh Mardiasmo (2002:25) bahwa paling tidak terdapat tiga karakteristik Good Governance yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan suatu sistem pengelolaan keuangan desa yang disebut Electronic Village Budgeting untuk mewujudkan Good Governance dalam pengelolaan keuangan desa. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Electronic Village Budgeting merupakan suatu sistem aplikasi teknologi informasi yang berbasis website tentang pengelolaan keuangan desa yang disediakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang dijadikan sebagai sarana dalam penganggaran, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa. Dalam pelaksanaannya di Desa Tegalrejo masih terdapat beberapa permasalahan seperti keterbatasan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga baru menerapkan sistem Electronic Village Budgeting pada tahun 2016 serta adanya keterlambatan dalam pencairan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sifat deskriptif. Fokus penelitian adalah transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
    corecore