1,721,186 research outputs found
Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Kasus: Izin Usaha Mikro Kecil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjeaskan implementasi
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu pada jenis izin
usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Situbondo. Penerapan teknologi informasi pada bidang pelayanan
perizinan berusaha dilakukan dengan mengembangkan aplikasi berbasis website
yaitu Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluaran Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 tahun 2018 menyatakan bahwa
“Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik
yang terintegrasi”. Jenis perizinan pada OSS meliputi jenis Izin Usaha atau
Komersial/operasional dan Jenis Perseorangan/Non-perseorangan. Peneliti pada
kajian ini mengambil fokus penelitian mengenai implementasi pelayanan jenis
Izin Usaha Mikro Kecil dengan lokus penelitian pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo
E-Service Quality Kartu Identitas Anak di Kota Kediri
Dengan perkembangan jaman, sektor publik membuat Instruksi Presiden
No.03 tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan eGovernment yang bertujuan untuk mengembangkan penyelenggaraan pemerintah
berbasis teknlogi untuk menikatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan
efesien. Ditahun 2015, Jawa Timur menjadi peringkat ketiga yang terdaftar di 10
provinsi e-Government terbaik. Namun, ada beberapa Kota/Kabupaten yang
melaksanakan pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Semenjak adanya
komplain dari masyarakat atas pelayanan dispenduk Kota Kediri. Saat itulah,
pemerintah Kota Kediri baru melaksanakan pelayanan publik berbasis teknologi
informasi dengan sebuah aplikasi SAKTI atau sistem administrasi kependudukan
teknologi informasi. Aplikasi SAKTI ini, dapat meningkatkan kualitas pelayanan
yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan
administrasi kependudukan secara efektif dan efesien. Meski respon negatif dari
sebagian masyarakat terhadap pelayanan online dispenduk Kota Kediri. Belum
diketahui bagaimanakah tingkat kulaitas layanan e-Service KIA melalui aplikasi
SAKTI di Kota Kediri.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif dengan
menggunakan sumber data primer maupun data sekunder. Populasi dalam
penelitian adalah data sementara pengguna pelayanan online KIA SAKTI Kota
Kediri. Jumlah sampel sebanyak 51 responden yang telah menggunakan
pelayanan online KIA SAKTI yang berlokasi penelitian di dispenduk Kota Kediri
menggunakan random sampling. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu
obseravasi melalui wawancara dan menggunakan kuesioner. Terdapat 22 item
pernyataan dalam penelitian ini yang dikelompokan kedalam 7 dimensi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, tingkat kualitas layanan e-service
KIA menunjukan dimensi paling terendah dalam pelayanan online KIA adalah
dimensi fulfillment dengan skor GAP sebesar -11, sedangkan dimensi tertinggi
dalan pelayanan online KIA adalah dimensi efesiensi dengan skor GAP sebesar
1,3. Sedangkan untuk perhitungan seluruh dimensi e-Service Quality terhadap
pelayanan online KIA Kota Kediri dikatakan buruk dengan skor nilai sebesar -
3.54545
Implementasi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Studi Kasus: Izin Usaha Mikro Kecil Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjeaskan implementasi
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yaitu pada jenis izin
usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Situbondo. Penerapan teknologi informasi pada bidang pelayanan
perizinan berusaha dilakukan dengan mengembangkan aplikasi berbasis website
yaitu Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluaran Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 tahun 2018 menyatakan bahwa
“Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single
Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga,
gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik
yang terintegrasi”. Jenis perizinan pada OSS meliputi jenis Izin Usaha atau
Komersial/operasional dan Jenis Perseorangan/Non-perseorangan. Peneliti pada
kajian ini mengambil fokus penelitian mengenai implementasi pelayanan jenis
Izin Usaha Mikro Kecil dengan lokus penelitian pada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Situbondo.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Fokus penelitian ini adalah
implementasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada
jenis izin usaha mikro kecil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu kabupaten Situbondo. Data yang digunakan adalah kata-kata dengan
metode wawancara terhadap informan dengan cara bertatap muka, dan sumber
tertulis melalui dokumen wawancara. Sumber data yang digunakan adalah sumber
data primer, dan sumber data sekunder. Teknik penentuan informan yang digunakan adalah purposive sampling. Data yang telah didapatkan kemudian
dicek keabsahannya melalui triangulasi sumber, dan teknik. Data yang telah lulus
cek keabsahan, kemudian disajikan dan dianalisis dengan kondensasi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahawa implementasi OSS sejauh ini
sudah berjalan baik dan lancar serta sistem web aplikasi yang digunakan juga
dapat memudahkan pemohon untuk mengajukan perizinan berusaha dengan cepat
dan mudah. Terdapat sedikit faktor penghambat atau kendala yang dialami baik
pelaksana maupun pemohon dalam proses pengajuan izin usaha, dikarenakan
suatu waktu sistem OSS yang digunakan terkadang mengalami stuck atau koneksi
jaringan tidak dapat terhubung, sehingga hal terebut dapat mengganggu proses
layanan perizinan. Terdapat juga masalah lain yang mempengaruhi pelaksanaan
OSS diluar dari kendali sistem web aplikasi yang digunakan. Kemampuan dan
pemahaman pemohon juga menjadi alasan kelancaran pelayanan perizinan
berusaha di DPMPTSP kabupaten Situbondo. Selain itu, kendala lain juga dialami
oleh DPMPTSP yaitu kecukupan sumber daya layanan baik sumber daya manusia
hingga anggaran/dana yang tidak terprogram menjadi alasan dalam melakukan
sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap sistem pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik (OSS). Kemudian, dari hasil analisis data penelitian
dan pembahasan yang dilakukan, masalah dalam pelaksanaan pelayanan perizinan
berusaha berbasis elektronik jenis izin usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten
Situbondo juga ditemukan dan berpengaruh terhadap proses pelayanan perizinan.
Masalah tersebut diantaranya sebagai berikut.1. Kelemahan dan celah sistem layanan perizinan IUMK serta kurangnya
dukungan antar instansi
Layanan perizinan IUMK pada OSS memberikan kebebasan kepada
pelaku usaha untuk mengajukan dan mendaftaran usahanya pada sistem OSS.
Namun, hal tersebut dapat menjadi celah yang dapat memungkinkan
dimanfaatkan oleh pengusaha nakal untuk melaksanakan kecurangan pada proses layanan, baik dari segi permodalan, kegiatan usaha hingga tempat usaha.
Pentingnya peranan implementor dan koordinasi antar dinas teknis untuk dapat
menekan dan mencegah serta mengidentifikasi pelaku usaha yang telah
mendapatkan izin usaha tersebut. Belum adanya dukungan antar dinas teknis dan
koordinasi antar instansi yang menyebabkan dan menjadikan kelemahan bagi
pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha pada IUMK dari proses pengajuan,
penerbitan hingga pengawasan izin usaha.
2. Dukungan sumber daya layanan dan kewenangan pelayanan perizinan
Peranan pelaksana kebijakan yang kurang menyentuh kepada pelaku usaha
dengan kurangnya proses sosialisasi sebagai upaya pemberian pemahaman kepada
pelaku usaha terkait kebijakan layanan perizinan OSS. Keterbatasan sumber daya
baik manusia dan juga anggaran juga menjadi salah satu penyebab terkendalanya
tahapan sosialisasi kepada masyarakat (pelaku usaha). Selain itu, memberikan
akses kepada perangkat desa dalam kegiatan pelayanan perizinan dan kecamatan
dinilai kurang memaksimalkan layanan kepada pelaku usaha, hal tersebut dapat
menimbulkan dampak dan merugikan pelaku usaha misalnya menigkatkan aksi
pungli pada proses pelayanan perizinan.
3. Kondisi sosial, ekonomi dan politik bagi usaha mikro kecil
Peningkatan layanan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi secara
elektronik (OSS), memicu pelaku usaha khususnya mikro kecil meningkatkan
perekonomian usaha hingga pemanfaatan subsidi listrik bagi pelaku usaha
menjadi salah satu alasan peningkatan pelaku usaha yang mengajukan dan tertarik
mendapatkan izin bagi usaha mikro kecil di DPMPTSP kabupaten Situbondo
Perbandingan Tingkat Efekivitas Program Siswa Asuh Sebaya (SAS) antara SMA Negeri 1 Giri dengan SMA Negeri 1 Glenmore di Kabupaten Banyuwangi
Efektivitas merupakan suatu kondisi yang menunjukkan adanya kuantitas
atau kualitas dari keluaran (output). Karena kualitas output dapat menggambarkan
efektivitas suatu program maka dalam penelitian ini persepsi atau penilaian output
oleh siswa penerima bantuan SAS akan dijadikan dasar untuk mengukur tingkat
efektivitas program Siswa Asuh Sebaya (SAS) di SMA Negeri 1 Giri dan SMA
Negeri 1 Glenmore melalui beberapa indikator diantaranya: akses, cakupan,
frekuensi, bias, service delivery, akuntablitas dan service deliver
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kerajinan Emas dan Perak Desa Pulo Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemberdayaan UMKM kerajinan emas dan perak di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang oleh Dinas Perdagangan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjelaskan bahwa pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perdagangan melakukan upaya pemberdayaan terhadap UMKM yang ada di Kabupaten Lumajang salah satunya ialah industri kerajinan emas dan perak di Desa Pulo Kecamatan Tempeh yang merupakan salah satu UMKM unggulan. Akan tetapi sebagai UMKM unggulan, industri kerajinan emas dan perak beberapa tahun belakang ini justru mengalami kemunduruan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diturunkan kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 6 tahun 2011 tentang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pemberdayaan terhadap UMKM dapat dilakukan dalam bentuk fasilitasi permodalan; dukungan kemudahan memperoleh bahan baku dan fasilitas pendukung dalam proses produksi; pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produksi serta lain-lain jenis pendidikan dan pelatihan yang dapat mendukung pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah; perlibatan dalam pameran perdagangan untuk memperluas akses pasar; perlibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah; dan fasilitasi HAKI
Tata Kelola Informasi Publik pada Website Resmi dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah Tahun 2018 (Studi Kasus Website Resmi Pemerintahan Kabupaten Jember)
Tata kelola informasi publik melalui website merupakan upaya pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai kemudahan akses masyarakat terhadap informasi publik, khususnya dalam hal akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal ini berdasar pada Instruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ tentang “Transparansi Pengelolaan Anggaan Daerah” (TPAD) Instruksi Mendagri tersebut mengintruksikan bahwa Pemerintah Daerah wajib mempublikasi rencana anggaran, rencana kerja, alokasi anggaran, realisasi anggaran hingga pelaporan pada website resmi Pemerintah Daerah pada menu konten TPAD
Namun, fakta empiris menunjukan bahwa keterbukaan informasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Jember rendah. Berdasarkan penelitian Penambulu Tahun 2014, Kabupaten Jember menempati urutan ke 35 dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini yang menjadikan peneliti tertarik untuk meneliti lebih jauh terkait keterbukaan Informasi publik khususnya akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Jember berbasis website.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Desain penelitian mengunakan studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dengan teknik semi terstruktur dengan data menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pemilihan informan secara purposive sampling dan snowball sampling. Teknik menguji keabsahan data yaitu dengan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengemat, dan triangulasi. Analisis data menggunakan reduksi, penyejian data, dan penearikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tata kelola informasi publik belum dijalankan secara maksimal. Hal ini karena tidak adanya konten menu TPAD pada website resmi, rendahnya komitmen pimpinan daerah dalam penerapan e-government, rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan teknologi informasi,. Maka itu, tata kelola informasi melalui website belum dapat meningkatkan akuntablitas pengelolaan anggaran daerah Kabupaen Jember. Hal ini dapat dilihat dari: a) website tidak memuat informasi yang menjadi kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pengelolaan anggaran secara rinci; b) Komisi Informasi Kabuoaten Jember belum terbentuk; c) sanksi yang diberikan Komisi Informasi Jawa Timur hanya sebatas teguran dan surat peringatan; d) Akuntabilitas gabungan belum terkoordinasi dengan baik dan minimnya wewenang karena status legalitas PPID pembantu berupa surat tugas bukan surat keputusan; e) Ada kecenderungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember memelihara status quo
Elemen-Elemen Keberhasilan E-Government Dalam Penerapan E-Retribusi Pada Pasar Blambangan Kabupaten Banyuwangi
Penelitian ini didasari oleh beberapa permasalahan di Pasar Blambangan
mengenai penerimaan dan pembayaran retribusi pasar. Permasalahan tersebut
terkait dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah dalam pemanfaatan atas
jasa yang diberikan perorangan kepada pemerintah yang belum maksimal atau
mencapai target. Pada Tahun 2016 retribusi pasar menyumbang Rp 5 miliar, tahun
2017 ditargetkan menyumbang Rp 5,8 miliar disumbang dari 21 pasar daerah se-
Kabupaten Banyuwangi. Dalam pemenuhan pencapaian target tersebut,
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi senantiasa memberikan solusi yang inovatif
terhadap pelayanan kepada masyarakat atau pedagang Pasar Blambangan. Hal
tersebut yang menjadikan pembaharuan pemerintah dalam proses perbaikan
pelayanan publik yaitu dengan pengembangan e-Government. Penerimaan dan
pemungutan retribusi pasar dalam penerapan e-Government dinamakan ERetribusi
Pasar.
Pelaksanaan E-Reribusi Pasar merupakan salah satu inisiatif pemerintah
Kabupaten Banyuwangi dalam meningkatkan pelayanan dan mempermudah para
pedagang pasar dalam melakukan pembayaran Retribusi Pasar. Dalam
pelaksanaan E-Retribusi Pasar Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan PT Bank
Jatim terdapat perjanjian kerjasama atau MoU sebagai bentuk peraturan
pelaksanaan teknis penerimaan dan pembayaran Retribusi Pasar secara elektronik.
Dalam MoU PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dengan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nomor:
188/141/429.012/2018 tentang Penerimaan Pembayaran dan Pemindahbukuan
Hasil Penerimaan Retribusi Pasar Secara Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat
viii
dua pihak dalam proses pelaksanaan E-Retribusi Pasar yaitu pihak pertama PT
Bank Jatim, adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbankan
bermaksud memperluas dan meningkatkan jaringan pelayanan bidang usahanya
kepada masyarakat sedangkan pihak kedua adalah instansi Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi yang menyelenggarakan administrasi pemungutan Retribusi Pasar di
Kabupaten Banyuwangi. Kedua pihak tersebut bermaksud mengadakan kerjasama
untuk penerimaan Retribusi Pasar secara elektronik atau disebut E-Retribusi
Pasar.
Dalam penerapan e-Government terdapat beberapa indikator keberhasilan
pelaksanaan E-Retribusi Pasar yaitu, Support, Capacity dan Value. ketiga
indikator tersebut yang menjadikan proses perencanaan berjalan dengan
maksimal. Mulai dari proses perencanaan, sosialisasi, proses kerjasama dan
kebermanfaatan atas pelaksanaan E-Retribusi Pasar Blambangan oleh masyarakat
atau pedagang.
Metode penelitian merupakan suatu hal yang penting dalam sebuah
penelitian karena suatu penelitian dapat diakui hasilnya apabila menggunakan
metode penelitian yang tepat dan ilmiah. Dengan kata lain, hasil sebuah penelitian
akan sangat bergantung dengan penggunaan metode penelitiaannya. Pendekatan
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian
kualitatif dengan sifat deskriptif dengan fokus penelitian yaitu daya dukung
kesiapan E-Retribusi pada Pasar Blambangan Kabupaten Bnayuwangi. Lokasi
penelitian yaitu Pasar Blambangan Kabupaten Banyuwangi. Waktu Penelitian
pada 29 Juli-30 Oktober 2018. Data dan informasi yang dibutuhkn peneliti
bersumber dari data primer dan sekunder. Untuk mendapatkan data dan informai
teersebut, selanjutnya peneliti menggunakan beberapa teknik teknik pengumpulan
data yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara. Peneliti menentukan sejumlah
informan yang dinilai peneliti memenuhi kriteria atau ciri-ciri sebagai informan
yang dapat dimintai informasi terkait daya dukung kesiapan E-Retribusi pada
Pasar Blambangan.
ix
E-Retribusi Pasar merupakan bentuk aplikasi e-Government oleh
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai inovasi pelayanan publik kepada
masyarakat atau pedagang di seluruh Pasar Derah Kabupaten Banyuwangi. ERetribusi
Pasar merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik dikarenakan
proses penerimaan dan pembayaran retribusi pasar dilaksanakan secara elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi yang telah dikembangan sebelumnya
oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Terdapat 18 Pasar Daerah di Kabupaten
Banyuwangi tetapi masih 11 Pasar Daerah yang terdaftar dan melaksanakan
penerapan E-Retribusi Pasar. Salah satunya yaitu pada Pasar Blambangan. Dalam
menerapkan konsep-konsep pelayanan publik yang berbasis elektronik terdapat
beberapa indikator-indikator kesuksesan e-Government sebagai bentuk
keberhasilan E-Retribusi Pasar, menurut Indrajit dalam Hidayat dkk (2014:72)
terdapat tiga elemen-elemen keberhasilan e-Government yaitu Support, Capacity
dan Value
Kemitraan Pemerintah dengan Swasta dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan melalui Program Gancang Aron di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi
Bentuk kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan GoJek dalam meningkatkan layanan kesehatan melalui program Gancang Aron ini
berbentuk kontrak pelayanan yang berupa jasa layanan antar obat ke rumah
pasien, hollow state dengan tipe stuktur yang berupa pembagian tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan aturan yang ada, dan kemitraan ini dapat
memunculkan potensi adanya voluntary action dikarenakan munculnya tawaran
yang dari driver Go-Jek untuk mengantarkan pulang dengan gratis kepada pasien.
Selian itu terdapat faktor penunjang dan faktor kendala. Faktor penunjang
meliputi faktor informasi dan koordinasi dalam kemitraan, keberadaan Go-Jek
shelter, handphone sebagai alat order driver Go-Jek, serta bantuan dana CSR dari
Go-Jek untuk pasien miskin. Faktor kendala kemitraan yakni kelalaian petugas
dalam mengentry obat, macetnya pemberian dana bantuan dari Go-Jek, dan miss
communication antara petugas dengan driver Go-Jek
Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transparansi, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village
Budgeting di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana disebutkan oleh Mardiasmo (2002:25) bahwa paling tidak terdapat
tiga karakteristik Good Governance yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor
publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, efektivitas dan efisiensi
dalam pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi menerbitkan suatu sistem pengelolaan keuangan desa yang disebut
Electronic Village Budgeting untuk mewujudkan Good Governance dalam
pengelolaan keuangan desa. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015
menyebutkan bahwa Electronic Village Budgeting merupakan suatu sistem
aplikasi teknologi informasi yang berbasis website tentang pengelolaan keuangan
desa yang disediakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang
dijadikan sebagai sarana dalam penganggaran, penatausahaan dan pelaporan
keuangan desa. Dalam pelaksanaannya di Desa Tegalrejo masih terdapat beberapa
permasalahan seperti keterbatasan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM)
sehingga baru menerapkan sistem Electronic Village Budgeting pada tahun 2016
serta adanya keterlambatan dalam pencairan Dana Desa (DD) pada tahun
anggaran 2016
Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Electronic Village Budgeting Di Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan transparansi, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village
Budgeting di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi.
Sebagaimana disebutkan oleh Mardiasmo (2002:25) bahwa paling tidak terdapat
tiga karakteristik Good Governance yang dapat diperankan oleh akuntansi sektor
publik yaitu penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, efektivitas dan efisiensi
dalam pengelolaan keuangan publik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi menerbitkan suatu sistem pengelolaan keuangan desa yang disebut
Electronic Village Budgeting untuk mewujudkan Good Governance dalam
pengelolaan keuangan desa. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2015
menyebutkan bahwa Electronic Village Budgeting merupakan suatu sistem
aplikasi teknologi informasi yang berbasis website tentang pengelolaan keuangan
desa yang disediakan dan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang
dijadikan sebagai sarana dalam penganggaran, penatausahaan dan pelaporan
keuangan desa. Dalam pelaksanaannya di Desa Tegalrejo masih terdapat beberapa
permasalahan seperti keterbatasan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM)
sehingga baru menerapkan sistem Electronic Village Budgeting pada tahun 2016
serta adanya keterlambatan dalam pencairan Dana Desa (DD) pada tahun
anggaran 2016.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan sifat
deskriptif. Fokus penelitian adalah transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan
efisiensi pengelolaan keuangan desa melalui Electronic Village Budgeting di Desa
Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi
- …
