1 research outputs found
EFEKTIFITAS PELAPORAN DAN PEMBAYARAN SPT MASA PPh PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA PONOROGO
ABSTRAK Meyriyani, Heppy. 2013. Efektifitas Pelaporan dan Pembayaran SPT PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo.Tugas Akhir, Program Studi Diploma Akuntansi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi. Universitas Negeri Malang. Dosen Pembimbing Sulastri S.Pd, MSA. Kata kunci: Efektivitas Pembayaran dan Pelaporan, SPT Masa, PPh Pasal 21 Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh wajib pajak untuk kelangsungan hidup suatu negara dalam melaksanakan pembangunan di segala bidang, yang sifatnya wajib. SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat. Sedangkan PPh Pasal 21 adalah merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Teknik pengumpulan data dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah interview,dokumentasi dan kajian teori. Tugas Akhir ini bertujuan untuk: (1) Untuk mendeskripsikan pelaporan dan pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo (2) Untuk mendeskripsikan tingkat keefektifan pelaporan dan pembayaran SPT Masa PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Metode pemecahan masalah yang digunakan adalah dengan memberikan penjelasan mengenai data-data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo berupa jumlah laporan penyampaian dan realisasi penerimaan SPT Masa PPh Pasal 21 tahun 2009 sampai 2011. Berdasarkan analisa tersebut, pelaporan dan pembayaran SPT masa PPh pasal 21 sudah efektif,tetapi masih belum berjalan lancar. Dengan adanya hal ini tentunya akan berdampak pada jumlah pendapatan KPP Pratama Ponorogo khususnya, dan di Indonesia pada umumnya Dengan memperhatikan hasil yang diperoleh diatas, sebaiknya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dibawah naungan Direktorat Jendral Pajak untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak serta meningkatkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, misalnya dapat dilakukan melalui media televisi seperti iklan layanan masyarakat mengenai pentingnya fungsi pelaporan dan pembayaran pajak yang diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap kepatuhan wajib pajak serta kepada negara sebagai salah satu sumber penerimaan yang dipergunakan untuk pembangunan di segala bidang.
