2 research outputs found
Akibat Hukum Dilanggarnya Masa Iddah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor: 2085/Pdt.G/2004/Pa.Ts)/ oleh Tendy Utama Halim
abstrak A.Nama: TENDY UTAMA HALIM NIM: 205059005 B. Judul Skripsi: Akibat Hukum Dilanggarnya Masa Iddah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor: 2085/Pdt.G/2004/Pa.Ts) C.Halaman: xii + 99 + 26 + 2011 D. Kata Kunci: Akibat Hukum Dilanggarnya Masa Iddah E. Isi: Perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk melangsungkan perkawinan terdapat syarat yang mutlak untuk dipenuhi, salah satunya adalah ketentuan iddah. Dalam hal tidak dipenuhinya ketentuan iddah mengakibatkan perkawinan tidak dapat dilangsungkan, dan jika perkawinan tetap dilangsungkan maka perkawinan dapat dibatalkan. Permasalahan yang penulis teliti adalah Bagaimanakah akibat hukum dilanggarnya masa iddah menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor : 2085/Pdt.G/2004/PA.Ts)? Metode yang penulis gunakan untuk menjawab permasalahan sebagaimana tersebut di atas adalah dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiam menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan iddah dalam perkawinan Lineke dengan Agus Abdul Hamid Bin A. Holis. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam perkawinan Lineke dengan Agus Abdul Hamid Bin A. Holis melanggar ketentuan iddah sehingga seharusnya perkawinan tersebut dibatalkan dan gugatan perkawinan yang diajukan oleh Arief Santoso terhadap perkawinan Lineke dengan Agus Abdul Hamid Bin A. Holis telah sesuai dengan undang-undang, namun pertimbangan hukum Hakim yang menggunakan Pasal 27 UUP adalah tidak sesuai karena perkawinan Lineke dengan Agus tidak dilangsungkan di bawah ancaman. Perkawinan Lineke dengan Agus sudah seharusnya dapat dibatalkan. F.Acuan: 26 (1971-2011)G.Pembimbing : Hj. Mulati, S.H., M.H H.Penulis: Tendy Utama Halim
Akibat Hukum Dilanggarnya Masa Iddah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor: 2085/Pdt.G/2004/Pa.Ts)/ oleh Tendy Utama Halim
abstrak A. Nama : TENDY UTAMA HALIM NIM : 205059005 B. Judul
Skripsi : Akibat Hukum Dilanggarnya Masa Iddah Menurut UndangUndang
Nomor
1
Tahun
1974 Tentang
Perkawinan
dan
Kompilasi
Hukum
Islam
(Studi
Kasus
Putusan
Pengadilan
Agama
Tasikmalaya
Nomor:
2085/Pdt.G/2004/Pa.Ts)
C.
Halaman
:
xii
+
99
+
26
+
2011
D.
Kata
Kunci
:
Akibat
Hukum
Dilanggarnya
Masa
Iddah
E.
Isi:
Perkawinan
diatur
dalam
UU
No.
1 Tahun
1974
sebagai
ikatan
lahir
batin
antara
seorang
pria
dengan
seorang
wanita
sebagai
suami-isteri
yang
bertujuan
membentuk
keluarga
yang
bahagia
dan
kekal
berdasarkan
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa.
Untuk
melangsungkan
perkawinan
terdapat
syarat
yang
mutlak
untuk
dipenuhi,
salah
satunya
adalah
ketentuan
iddah.
Dalam
hal
tidak
dipenuhinya
ketentuan
iddah
mengakibatkan
perkawinan
tidak dapat
dilangsungkan, dan jika perkawinan tetap dilangsungkan maka
perkawinan dapat dibatalkan. Permasalahan yang penulis teliti adalah
Bagaimanakah akibat hukum dilanggarnya masa iddah menurut UU
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tasikmalaya Nomor :
2085/Pdt.G/2004/PA.Ts)? Metode yang penulis gunakan untuk
menjawab permasalahan sebagaimana tersebut di atas adalah dengan
metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiam menunjukkan
bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan iddah dalam
perkawinan Lineke dengan Agus Abdul Hamid Bin A. Holis.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9
Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam perkawinan Lineke dengan
Agus Abdul Hamid Bin A. Holis melanggar ketentuan iddah sehingga
seharusnya perkawinan tersebut dibatalkan dan gugatan perkawinan
yang diajukan oleh Arief Santoso terhadap perkawinan Lineke dengan
Agus Abdul Hamid Bin A. Holis telah sesuai dengan undang-undang,
namun pertimbangan hukum Hakim yang menggunakan Pasal 27 UUP
adalah tidak sesuai karena perkawinan Lineke dengan Agus tidak
dilangsungkan di bawah ancaman. Perkawinan Lineke dengan Agus
sudah seharusnya dapat dibatalkan. F.Acuan : 26 (1971-2011)G.Pembimbing : Hj. Mulati, S.H., M.H H.Penulis : Tendy Utama Halim
