1,720,994 research outputs found
PENGARUH UJARAN KEBENCIAN TERHADAP ELEKTABILITAS PASANGAN CALON PRESIDEN 2019
Media sosial dijadikan media untuk saling menjatuhkan lawan, saling serang di twitter, saling sindir berujung pada saling lapor tanpa paham isi dari UU ITE itu sendiri. Hal inilah yang nantinya bisa merusak Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia. Status yang di tulis di media sosial yang semula digunakan untuk curhat (curahan hati) bahkan utk mengemukakan pendapat saring kali dijadikan oleh oknum-oknum tertentu agar dapat dilaporkan kepada penyidik, padahal hak setiap manusia untuk bebas berpendapat diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 28 dan 28E. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas serta Penyusunan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, seperti untuk Bagaimana bentuk-bentuk ujaran kebencian yang terjadi di media sosial? Bagaimana pengaruh ujaran kebencian terhadap elektabilitas pasangan calon Presiden 2019? selain itu untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian penelitian ini adalah satu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu penelitian tidak lepas dari metodologi yang digunakan yang meliputi 4 aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Teknik Pengumpulan Bahan-bahan hukum dan Teknik Analisis bahan hukum
PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN SUMENEP MENURUT HUKUM POSITIF
Razia, adalah momok bagi para pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak sekali para pengguna kendaraan yang takut ketika melihat adanya operasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Bahkan banyak sekali terlihat ketika diadakan operasi di jalan, banyak para pengguna kendaraan terutama kendaraan roda dua yang langsung berbalik arah. Hal ini bisa saja menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Sumenep ketika para anggota Kepolisian Lalu Lintas sedang melakukan Razia atau Operasi Kendaraan Bermotor tidak memperdulikan apa yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 yaitu pasal 13-14 serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 15 (ayat) 1-3, yang mengharuskan ada tanda razia seperti plang pemeriksaan yang seharusnya dipasang 100 m sebelum lokasi razia, prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor (RAZIA) yang dilakukan di jalan oleh Polantas menurut hukum positif dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
KEDUDUKAN BENDA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN APABILA TERJADI EKSEKUSI DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI
Orang melakukan perikatan dengan yang lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian berganti menjadi barang dengan uang.
Wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN INSES DI INDONESIA
Inses merupakan suatu perbuatan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga yang mempunyai ikatan darah. Rumusan masalah dari artikel ini adalah membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban inses dalam perundang-undangan dan bagaimana tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui serta mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam artikel ini yaitu menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, serta menggunakan penelusuran hukum melalui undang-undang dan literatur lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak korban inses diatur dalam undang-undang terkait, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 mengenai perlindungan korban dan saksi dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang membahas mengenai perlindungan anak. Sedangkan tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemerkosaan inses diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Akan tetapi, untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, maka sanksi pidananya akan ditambah dengan 1/3 tahun dari sanksi pidana yang ada
PERTANGGUNGJAWABAN UANG PENGGANTI ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA STABILITAS EKONOMI DITINJAU DARI KEPASTIAN HUKUM
Urgensi dari Penelitian ini adalah melihat bagaimana pertanggungjwaban pembayaran uang pengganti atas tindak pidana korupsi khususnya dalam memengaruhi stabilitas ekonomi negara akibat kerugian keuangan yang timbul dilihat dari kepastian hukum. Metode penelitian skripsi ini bersifat normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran literatur hukum. Penelitian ini difokuskan pada analisis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur pertanggungjawaban uang pengganti dari tindak pidana korupsi dan mekanisme peradilan pidananya. Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi kelemahan atau kekurangan dalam peraturan tersebut dan menilai sejauh mana kepastian hukum tercermin dalam mekanisme hukum yang digunakan dalam praktik peradilan pidana korupsi terkait pertanggungjawaban uang pengganti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak diarahkan pada norma samar, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf (b) yang tidak ada besaran ganti kerugian melalui uang pengganti dan dinilai belum optimal dan kurang direncanakan dengan baik oleh para perancang undang-undang sehingga berdampak langsung pada stabilitas ekonomi negara. Serta Mekanisme penegakan hukum melalui peradilan pidana terkait pertanggungjawaban uang pengganti yang memiliki dinamika didalamnya
PRAKTEK MONOPOLI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI LINGKUNGAN SEKOLAH
Monopoli perdagangan mulai dipraktekkan untuk mendapatkan penghasilan dengan cara yang tidak di perbolehkan. Bahkan merambah pada dunia sekolah. Anak peserta didik baru di wajibkan untuk membeli baju seragam/sekolah yang biasanya di kelola oleh koperasi atau bahkan pihak sekolah bekerja sama dengan penjahit-penjahit lain agar nantinya ketika masuk ke sekolah tersebut, pihak sekolah mengkoordinir pembelian baju seragam tersebut. Praktek tersebut hampir setiap tahun dilakukan oleh pihak-pihak sekolah sehingga ketika nantinya barang yang dipakai sudah mulai rusak maka para wali murid akan kesulitan dalam mencari penggantinya dan harus memesan kembali pada pihak sekolah atau pada penjahit yang sudah bekerjasama dengan pihak sekolah tersebut. Permasalahan yang kami angkat adalah bagaimana bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam penjualan seragam sekolah? serta Bagaimana tanggung jawab pihak sekolah yang sekolahnya terdapat praktek monopoli tersebut. Tujuan penelitian yang kami buat adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas yaitu untuk mengkaji dan menganalisis bentuk praktek monopoli yang dilakukan oleh pihak sekolah serta tanggung jawab pihak sekolah yang melakukan praktek monopoli tersebut.Metode pendekatan yang kami pakai adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara menelaah berbagai macam aturan yang sekiranya relevan terhadap penelitian yang kami angkat. Metode yang kami pakai adalah metode yang terarah dan sistematis sehingga dapat mengembangkan serta menguji kebenaran suatu karya ilmiah yang menggunakan empat aspek antara lain Tipe Penelitian, Metodologi Pendekatan, Jenis dan Sumber bahan hukum, Tehnik pengumpulan bahan hukum serta Tehnil analisis bahan huku
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan baik oleh Peraturan Perundang-undangan, peraturan Menteri bahkan perilaku notaries yang sesuai dengan Kode Etik Notaris itu sendiri. Tujuan penelitian adalah Setiap dari penelitian pasti ada yang namanya tujuan penelitian, tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah Untuk menderkripsikan dan menganalis syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, susunan organisasi, tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris serta pelaksanaan tugas dan wewenang majelis pengawas Notaris serta tata cara penjatuhan sanksi terhadap Notaris Metode pendekatan yang kami pakai adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang sekiranya berkaitan dengan judul yang kami angkat diantaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 + Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, susunan organisasi, tata kerja dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang susunan organisasi, tata cara pengangkatan anggota, pemberhentian anggota, dan tata kerja Majelis Pengawas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 20016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2016 tentang Tata cara penjatuhan sanksi administratif terhadap Notaris, Surat Edaran Nomor 108/X/18/18 tahun 2018 tentang Pembinaan dan pengawasan Majelis Pengawas Notaris terhadap Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris, Perubahan Kode etik Notaris, Kongres Luar biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015, Standarisasi Operasional Prosedur (SOP) Majelis Pengawas Notaris
ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP KERUSAKAN PROGRAM DAN DATA KOMPUTER (Studi kasus perlindungan sistem hukum informatika)
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sudah membawa pada pemikiran sosial, sikap dan gaya hidup, termasuk pada pola perilaku manusia, tidak terbatas pada penegakan hukum, hubungan budaya,ekonomi dan sosial. Kerahasiaan data pribadi penting karenahal tersebut berkaitan dengan harga diri dan kebebasan berekspresi.Sejauh ini, belum ada regulasi khusus untuk memerangi penyalahgunaan data pribadi yang menimbulkan persoalan hukum atas data pribadi oleh negara.Terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana kejahatan kasus pencurian data. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan perlindungan hukum terhadap kejahatan pencurian pada data pribadi di internet dan apa saja faktor yang dapat menyebabkan tindak pidana kejahatan pencurian data pribadi di internet. Studi kasus ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana hukum berlaku terhadap pelanggaran terhadap program dan data komputer, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalammenegakkan hukum dalam kasus-kasus ini. Penelitian ini akan memberikan wawasan yang berguna tentang upaya perlindungan system hukum terhadap ancaman terhadap komputasi danteknologiinformasi. Artikel ini memakai metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengamati bahan pustaka seperti bahan hukum, seperti jurnal, konsep, skripsi, teori, prinsip,sertanorma hokum yangsaatini berlaku di Indonesia
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-BERSAMA MELALUI ASAS KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TINGKAT KEPOLISIAN RESORT SUMENEP
Restorative Justice is a mechanism for resolving criminal acts by involving perpetrators, victims, families and other related parties. Procedures for resolving criminal acts through the principles of restorative justice at the police level are contained in Police Regulation (Perpol) no 8 of 2021 which has provided qualifications for several requirements and procedures for handling criminal acts based on restorative justice consisting of general and specific requirements with several more detailed requirements consisting of material and formal requirements. In the context of resolving the criminal act of beatings at the Sumenep resort police, where the beating was carried out by a suspected 6 (six) people against the victim Sukki, a resident of Lapa Laok Village, Pasongsongan District, Sumenep Regency, it was deemed formally and materially flawed because the crime of beating up accompanied by kidnapping of the victim This is quite a serious action because it really threatens the victim's life, therefore, the Sumenep Resort Police should continue the case of the criminal act of beating. This research method uses normative research. This writing explains that the formal and material requirements regulated in Article 5 in conjunction with Article 6 of Police Regulation No. 8 of 2021 experience legal ambiguity because minimum standards are not explicitly regulated regarding criminal threats and fines so that the case can be or not to be resolved through the principles of restorative justice and there is disharmony with Article 5 of Prosecutor's Regulation No. 15 of 2020 concerning Termination of Prosecution Based on Restorative Justice which explicitly emphasizes criminal acts that carry a penalty of no more than 5 (five) years and the loss suffered by the victim is no more from Rp. 2,500,000.00 (two million five hundred thousand rupiah). Then the case can be set aside or closed by law
TANGGUNGJAWAB RESTITUSI TERHADAP ANAK PELAKU YANG TIDAK MAMPU DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK
Tindak pidana adalah kejahatan yang melanggar terhadap norma hukum dengan berbagai permasalahan yang beragam,salah satunya yaitu Restitusi terhadap pelaku pidana yang tidak mampu untuk membayar ganti kerugian yang diperbuat oleh anak dalam tindak pidana kekerasan fisik. Permasalahan dari penelitian ini yakni bagaimana tanggungjawab anak pelaku yang tidak mampu dan bagaimana pemenuhan hak anak sebagai korban kekerasan fisik yang mengalami luka berat. Resttusi hanya bentuk kompensasi kerugian yang diberikan kepada korban,namun restitusi ini tidak mengatur bagaimana jika seorang pelaku itu anak yang tidak mampu untuk membayar kerugian materil.Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku anak yang tidak mampu dalam ganti kerugian secara materil dan pemenuhan hak pada korban tindak pidana. Dalam mencapai keadilan tentunyakedua belah pihak perlu menyelesaikan suatu perkara tidak hanya melaluijalur litigasi saja,non litigasi disini juga diperlukan dalam menyelesaikan suatu perkara,salah satunya yakni restoratif justice pada tahap penuntutan yang difasilitasi oleh jaksa penuntut umum. Mengenai metode penelitian ini secara normative dengan membakukan jenis peraturan perundang-undangan,studi kasus dan konsep dengan bahan hukum primer sekunder dan tersie
- …
