1,720,966 research outputs found
Penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah: Konsep electronic society hearing
Buku Hukum berjudul Buku Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah: Konsep Electronic Society Hearing merupakan karya Evi Oktarina, Zudan Arif Fakhrullah dan Firman Freaddy Busroh. Masyarakat memiliki peluang untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pemerintah terkait dengan peraturan yang berlaku. Proses penyerapan aspirasi masyarakat dibagi menjadi dua; penyerapan aspirasi masyarakat oleh pemerintahan dan penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPRD. Dengan ini, muncul peluang yang luas bagi anggota DPRD untuk mendengar, menghimpun, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan peraturan serta program-program yang mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.Buku ini mencoba untuk mengupas tuntas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembentukan Perda. Pembentukan peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah pembentukan norma-norma hukum yang berlaku keluar dan bersifat umum dalam arti yang luas. Bersifat umum dan berlaku keluar, maksudnya di sini tidak mengidentifikasi individu tertentu, sehingga berlaku bagi setiap subjek hukum yang memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam ketentuan mengenai pola tingkah laku tersebut. Pembahasan buku ini dimulai dari landasan hukum yang mendasari hak partisipasi masyarakat, berbagai mekanisme dan saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi, hingga tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya
Kebijakan Pemerintah dalam Menyelesaikan Konflik Agraria Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat
Lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) semestinya
secara filosofi mampu membawa negara Indonesia menuju kepada kemakmuran, kebahagiaan dan
keadilan baik bagi rakyat, serta menjadi dasar-dasar hukum pertanahan nasional yang holistik dan
memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat. Sementara ini, keberadaan
UUPA belum mampu menjauwab persoalan penanahan yang terjadi. Artinya, masih saja terjadi
sengketa terkait tanah antara perusahaan dengan masyarakat, yang cenderung penyelesaiannya
berlarut-larut. Munculnya berbagai kasus penanahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks
kebijakan pemerintah yang banyak bersifat ad hoc. inkonsisten dan ambivalen antara satu kebijakan
dengan yang lain. Struktur hukum pertanahan menjadi tumpang tindih. Undang-Undang Pokok-
Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang awalnya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan,
justru belum berfungsi sebagai yang diharapkan. Persoalan tanah pada era globalisasi
diperkirakan jumlahnya akan meningkat seiring banyaknya investor yang berusaha menanamkan
modalnya di Indonesia khususnya dibidang perkebunan. Antisipasi sejak dini. bisa dimulai dari
penataan regulasi dan kebijakan pertanahan yang lebih memihak kepada rakyat dan seimbang.
Pemerintah mengemban amanah untuk mensejahterakan kehidupan rakyat serta menjadi tugas
pemerintah menjaga iklim investasi tanpa membawa penderitaan bagi rakyat. Permasalahan yang
menarik untuk dikaji yaitu: Bagaimana realitas kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik
agraria antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat? Kesimpulannya, realitas kebijakan
pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria antara perusahaan perkebunanan dengan masyarakat
yang ada pada BPN yaitu dengan melalui jalur mediasi, sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan
Kasus Pertanahan. Dari sekian kasus pertanahan yang mencuat, ada kasus pertanahan yang bisa
diselesaikan melalui mediasi, ada yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Kasus pertanahan
yang tidak bisa diselesaikan melalui mediasi maka direkomendasi para pihak untuk menempuh jalur
hukum. Kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pertanahan belum memadai
karena belum didukung oleh perangkat hukum yang ada. Arah penyelesaian kasus-kasus pertanahan
mengarah kepada proses mediasi. Akan tetapi apabila tidak tercapai kesepakatan pada mediasi,
maka tidak ada jalan lain selain jalur litigasi.
Kata Kunci: Kebijakan pemerintah menyelsaikan konflik tanah
Abstract:
The issuance of Law No. 5 of 1960 on Agrarian Principles (BAL) should be able to bring the
Indonesian state philosophy leads to prosperity, happiness and justice for both peoples, as well as
the basics of holistic national land law and provide legal certainty about right The land for the
people. In the meantime, the presence of BAL has not been able to answer the question of land is
happening. That is, they are related to land disputes between companies ond communities, which
tend to the solution of protracted. The emergence of various land cases can not be separated from
the context of government policies that many ad hoc, inconsistent and ambivalent one policy to
another. The structure of the land law to overlap. Law on Agrarian (BAL) No. 5 of 1960, which was
initially a legal framework for land policy, it has not been functioning as expected. The land
question in the era of globalization is expected the number will increase as the number of investors
who seek to invest in Indonesia, especially in plantation. Anticipating an early age, could begin
from the arrangement of regulations and land policies which are more favorable to the people and
balanced. Government carry out the mandate for the welfare of the people and the duty of the
government to keep the investment climate without bringing harm to people. Interesting problems to
be studied are: What is the reality of government policy in resolving the agrarian conflict between
the plantation companies and the society? In conclusion, the reality of government policy in
resolving the agrarian conflict between the plantation companies and the society that existed at the
BPN with through mediation, according to the Regulation of the National Land Agency of the
Republic of Indonesia Number 3 of 2011 on the Management of the Assessment and Management of
Land Case. Of the cases of land sticking out, there are cases of land that could be resolved through
mediation, some can not be resolved through mediation. Land cases that can not be resolved
through mediation then recommended the parties to take legal action. Government policy in
resolving the cases of land is not enough because not supported by existing legal instruments.
Progress towards cases of land leads to the mediation process. However, if no agreement is
reached in mediation, there is no way other than the path of litigation.
Daftar Pustaka
A. Literatur
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum ; Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press, 2006.
Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan, Jakarta: Pradnya Paramita. 2009.
Achmad Ali, Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia,
2002.
Adrian Sutedi, Tinjauan Hukum Pertanahan,Pradnya Paramita. Jakarta. 2009
Arie S Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga
Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005.
Bernhard Limbong Konflik Pertanahan, Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012.
Bernard, Raho, Teori Sosiologi Modern, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2007.
Bismar Siregar, Rasa Keadilan, Surabaya: Bina Ilmu, 1996.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya,
Jakarta: Djambatan, 1977
Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, Jakarta:
LP3S, 1990.
Darji Darmodiharjo, Pokok-pokok Filsafat hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat hukum Indonesia),
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-prinsip Moral dasar Kenegaraan Modern), Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Fred. Schwarz, You Can Trust the Communists, Prentice-Hall, Inc, Eaglewood Cliffs, New Jersey,
1960.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
K. Bertens, Etika, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Lewis Coser (ed), George Simmel, Eaglewood Cliffts, N.J., Prentice-Hall, 1965.
Lewis Coser, The Function of Social Conflict, Free Press, New York, 1956.
Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: Penerbit Refika
Aditama, 2007.
Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat hukum, Penerbit Unsri, Palembang,2007.
Maria S.w. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta: Buku
Kompas,2009.
Margaret. M. Polma, Sosiologi Kontemporer, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.
M. Rasjidi dan H. Cawindu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
Rusmadi Murad, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Bandung: Mandar Maju, 2007.
Singgih Praptodihardjo, Sendi-sendi Hukum Tanah di Indonesia, cetakan ketiga, Jakarta: Yayasan
Pembangunan, 1953
Syaiful Bahri, "Land Reform Di Indonesia Tantangan Dan Prospek Kedapan", KARSA Jurnal
Pembaharuan Pedasaan Dan Agraria, Edisi 1 Tahun I 2007
Theo Hujibers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Tom Bottonomore, et.al., Karl Marx : Selected Writing in Sociology and Social Philosphy, Penguin
Books, Victoria, 1979.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Ihktiar, 1957.
Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum (Terjemahan Inleiding tot studie van het Nederlands Recht
oleh M. Oetarid Sadino) Noordhoff-Kolff, NV, Jakarta. cet. IV
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah
Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Dibidang Pertanahan.
Keputusan Kepala BPN RI No. 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian
Masalah Pertanahan.
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan
Kasus Pertanahan
GAGASAN PEMBENTUKAN PERADILAN KELUARGA DI INDONESIA
Maraknya kasus-kasus keluarga di Indonesia perlu mendapat perhatian oleh pemerintah. Kasus-kasus keluarga di Indonesia seperti perceraian, sengketa waris, wasiat, hibah, penyelesaian harta bersama, pengangkatan anak, pencabutan kekuasaan wali, perkawinan campuran, kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan solusi yang tepat dan cepat. Kasus-kasus keluarga tersebut saat ini diselesaikan melalui jalur Peradilan Agama bagi muslim dan Peradilan Umum bagi non muslim. Akibatnya adanya dualisme peradilan ini sering melahirkan konflik baru seperti adanya dualisme putusan yang bertentangan, tidak jelasnya kompetensi mengadili. Hal yang patut dipertanyakan juga bahwa Peradilan Agama hanya menyidangkan pemohon/penggugat yang beragama Islam padahal Agama yang diakui di Indonesia tidak hanya Islam melainkan agama-agama lain seperti Kristen, Budha, Hindu, Kong Hu Cu dan kepercayaan yang dijamin kebebasan dan perlindungannya oleh negara. Untuk itu perlu pendirian peradilan keluarga yang khusus mengadili urusan keluarga. Dengan adanya peradilan keluarga lebih menjamin kepastian hukum dan meringankan tugas-tugas peradilan umum
Functions and roles of representative bodies in the state administration system (critical analysis of the journey of democracy in Indonesia)
The purpose of this study is to determine the function and role of representative bodies in the Indonesian constitutional system by looking at the journey of democracy in Indonesia. This research uses a descriptive qualitative research method based on a literature study and a normative law approach. The data in this study is secondary data obtained by observing literature. The results of this study indicate that basically, the DPD, DPR, and DPRD have the same functions and roles, namely the function of legislation, the function of budgeting, and the function of supervision. The difference between the three lies in the representation that is shaded and the details of the duties and authorities that emerge from these functions. The DPD only appeared after the third amendment to the 1945 Constitution. The DPR has existed since the Dutch colonial era, although it was abolished during the Japanese colonial period. This study concludes that the fact that there is a representative council in Indonesian democracy is something that has a vital role
REFORMULASI PENERAPAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA
Perdebatan paling seru menjelang di selenggarakannya hajatan nasional, pemilu 2014,
adalah bagaimana melanjutkan reformasi di bidang politik, khususnya sistem pemilu dan
pemerintahan, yang ditujukan untuk memperkuat stabilitas dan meningkatkan efektifitas
dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Reformulasi penerapan
electoral threshold dalam proses penyederhanaan partai politik di Indonesia pertama
dilakukan dalam Undang-Undang Pemilu 2004. Penyederhanaan parpol dilakukan lewat
Electoral Threshold (ET) sebesar 2%. Kedua Undang-Undang Pemilu 2009 dengan ET 3%.
Partai-partai yang mampu memenuhi angka tersebut ngotot untuk memegang teguh
ketentuan tersebut, sementara bagi partai-partai yang tidak lolos ketentuanET 3% berusaha
sekuat mungkin agar tetap mengikuti pemilu 2009. PBB merupakan salah satu partaiyang
mencoba untuk menghapus ketentuan tersebut agar dapat langsung ikut pemilu 2004. Dan
perjuangan PBB dengan partai-partai kecil lainnya pun berhasil, ET 3% pun terhapus.
Karena ET dihapus maka sebagai gantinya untuk melakukan penyederhanaan parpol diganti
menjadi Parliamentary Threshold (PT) 2,5%. Kini perdebatan mengenai penyederhanaan
partai muncul kembali dalam menyusun undang-undang pemilu 2014, dan perdebatan
ini muncul tak jauh dari apa yang terjadi saat menyusun undang-undang pemilu 2009.
Karena itu wacana yang dominan hanyalah seputar jumlah angka dalam menaikkan
PT, ada yang menghendaki tetap, naik menjadi 3-4 % hingga ke tingkat ekstremis 5%
- …
