1 research outputs found

    SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADIDALAM PINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI

    No full text
    Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak privasi dan hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, sehingga hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi harapan bagi warga negara Indonesia terkait dengan perlindungan data pribadi miliknya dari berbagai bentuk penyalahgunaan. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk dapat mengetahui bentuk penegakan hukum penyalahgunaan data pribadi, serta untuk dapat mengetahui efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (stautte approarch). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, kesatu, bentuk penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terdiri dari penegakan hukum administratif sebagai mana tertuang dalam pasal 57 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan penegakan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 67 dan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Kedua, Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 belum dapat dikatakan berjalan dengan efektif, hal tersebut karena masih belum terlaksananya beberapa pasal karena beberapa faktor pendukung yang cukup penting.Protection of personal data is one of the privacy rights and human rights that every citizenhas, so this right is guaranteed through the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.The ratification of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection gives hopeto citizens. Indonesia is concerned with protecting its personal data from various forms ofmisuse. The aim of this research is to be able to find out forms of law enforcement regardingmisuse of personal data, as well as to be able to find out the effectiveness of law enforcementbased on Law Number 27 of 2022. In this research the author uses a normative juridicalresearch method with a law approach. (stautte approarch). Based on the results of theresearch and discussion, it can be concluded that, firstly, the form of law enforcement relatedto misuse of personal data based on Law Number 27 of 2022 consists of administrative lawenforcement as stated in article 57 of Law Number 27 of 2022 and criminal law enforcementas stated in in article 67 and article 68 of Law Number 27 of 2022. Second, law enforcementagainst perpetrators of misuse of personal data based on Law Number 27 of 2022 cannot yetbe said to be running effectively, this is because several articles have not yet beenimplemented due to several supporting factors which is quite important
    corecore