1,721,095 research outputs found
PERJANJIAN DALAM POLA PIR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Majalah HORTUS, Volume 56 Mei 2017Pola Perusahaan Inti Rakyat Perke
bunan (Pola PIR Perkebunan) Kelapa
Sawit dilaksanakan rnelalui pola kemi
traan dengan menggunakan nstru
men perjanjian. Perjanjian dimaksud,
yaitu Perjanjian Pembelian-Pemba
yaran Hasil Panen dan Pelunasan
Kredit Petani Peserta antara Bank dan Perusahaan Inti; Perjanjian Pe
ngelolaan Kebun dan Kredit Petani
Peserta antara Pemimpin Proyek/
Perusahaan Inti dengan Petani; Per
janjian Kredit antara Bank dan Petani;
serta Perjanjian Produksi dan Jual Beli
Tandan Buah Segar Kelapa Sawit an
tara Perusahaan Inti dan Petani
PENGATURAN SOAL PENGELOLAAN GAMBUT PERLU DITINJAU ULANG
Majalah HORTUS, Volume 55, April 2017Pemerintah Indonesia telah men
gundangkan Peraturan Pemerintah
tentang Perlindungan dan Pengelo
laan Ekosistem Gambut pada tang
gal 15 September 2014 alu, selan
jutnya disebut PP Perlindungan dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut,
melalui Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 No. 209 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indo
nesia No. 5580. Dasar pertimbangan pemerin
tah dalam menetapkan dan mengundangkan PP Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f
dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 >ayat
(5), Pasal 75, serta Pasal 83 UU No.
32 Tahun 2009 tentang Perlindun
gan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059)
Hukum Penanaman Modal (Pengaturan,Pembatasan,Pengaruh Budaya Hukum dan Praktik Penanaman Modal di Indoneia)
x.; 192 Hal.; ill.; 19 c
Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Yang Digunakan Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak memiliki kekayaan
alam, salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah dalam sektor
agraria
Pertanggungjawaban Hukum Induk Perusahaan Terhadap Pihak Ketiga Yang Mengalami Kerugian Akibat Perbuatan Hukum Anak Perusahaan (Studi Putusan Nomor 15 K/pdt.sus-Pailit/2016) Halaman Sampul Depan Liability of Holding Company to the Thrid Parties Which Is Financial Loss on Law Consequence Action of Subsidiary (Study the Verdict Number 15 K/Pdt.sus-Pailit/2016)
Bab 1 penulisan skripsi ini menjelaskan dampak perkembangan dunia bisnis
dan terjadinya proses konglomerasi menimbulkan konstruksi baru dalam
perusahaan yang dikenal dengan perusahaan grup. Secara struktur perusahaan grup
terdiri dari induk perusahaan dan satu/beberapa anak perusahaan. Keterkaitan
tersebut memberikan induk perusahaan kewenangan untuk mengendalikan anak
perusahaan. Pengendalian induk terhadap anak perusahaan tidak menghapus status
badan hukum mandiri anak perusahaan. Sebagai badan hukum mandiri terhadap
anak perusahaan berlaku prinsip hukum dalam hukum perseroan yakni sebagai
legal person dan limited liability. Penerapan prinsip tersebut akan menimbulkan
masalah hukum induk perusahan tidak dapat diminta pertangggungjawaban
kerugian pihak ketiga anak perusahaan akibat perbuatan hukum anak perusahaan
yang menjalankan instruksi induk perusahaan. Rumusan masalah dalam skripsi ini
yaitu: pertama, apakah induk perusahaan dapat dibebani pertanggung jawaban
terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat perbuatan hukum yang
dilakukan anak perusahaan. Kedua, apakah yang menjadi pertimbangan hukum
Hakim dalam memutus perkara Kasasi Nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Tujuan
penelitian pertama, yakni tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademik guna mencapai gelar Sarjana
Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan penelitian kedua, tujuan khusus, untuk mengetahui dan menganalisis
pertanggungjawaban induk perusahaan kepada pihak ketiga anak perusahaan yang
mengalami kerugian akibat dari perbuatan hukum anak perusahaan dalam
konstruksi perusahaan grup dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hukum hakim dalam memutus putusan nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum
yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni
penjelasan yang bersifat umum menuju ke khusus.Bab 2 penulisan skripsi ini, tentang tinjauan pustaka yang terdiri dari
beberapa penjelasan yakni penjelasan tentang perusahaan grup yang dibagi menjadi
2 (dua) bagian yaitu pengertian perusahaan grup dan jenis-jenis perusahaan grup;
penjelasan tentang induk perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu
pengertian induk perusahaan dan jenis-jensi induk perusahaan; penjelasan tentang
anak perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengertian anak
perusahaan dan proses pendirian anak perusahaan; penjelasan tentang
pertanggungjawaban hukum yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu pengertian
pertanggungjawaban hukum, prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, dan
doktrin pertanggungjawaban hukum dalam perusahaan grup; penjelasan tentang
pihak ketiga yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni pengertian pihak ketiga dan
jenis-jenis pihak ketiga; penjelasan tentang perbuatan hukum yang dibagi menjadi
3 (tiga) bagian yakni pengertian perbuatan hukum, perbuatan hukum yang tidak
dilarang oleh hukum, dan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum
Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Karena Perbedaan Nilai Appraisal Dan Hak Tanggungan
Perjanjian utang-piutang dengan jaminan Hak Tanggungan paling sering
digunakan oleh masyarakat, sebab benda yang dijadikan obyek jaminan tetap
berada dalam penguasaan pihak debitor. Permasalahan muncul ketika pihak debitor
cidera janji karena tidak memenuhi prestasi dengan baik, mengakibatkan obyek
jaminan di eksekusi dengan cara dilelang. Setelah didapatkan pemenang lelang dari
proses penjunlan lelang hasilnya digunakan untuk membayar hutang dari pihak
debitor. Perbedaan nilai Hak Tanggungan, nilai appraisal dan nilai pasar
sebenarnya atas obyek jaminan yang akan dilelang mengakibatkan sulitnya terjual
obyek lelang, sehingga hasil dari lelang tersebut belum memenuhi hutang debitor,
kreditor pun meminta pertanggung jawaban kepada debitor atas pelunasan utang
tersebut
Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Akibat Debitor Wanprestasi
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah suatu istilah
yang sering dikaitkan dengan masalah kepailitan. Istilah ini juga kerap dikaitan
dengan masalah insolvensi atau suatu keadaan dimana tidak mampunya debitor
membayar sejumlah utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
sewaktu-waktu. Dua cara yang telah tercantum dalam Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU untuk debitor supaya terhindar dari Kepailitan yaitu:
Pertama, dengan cara mengajukan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang
atau disebut dengan PKPU dan yang Kedua, dengan cara mengajukan
permohonan perdamaian antara debitor dengan kreditor dinyatakan pailit oleh
Pengadilan. PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk
melakukan rekonstruksi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran
seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Adanya perjanjian
perdamaian dalam PKPU ini dapat juga dilanggar oleh pihak debitor karena
tidak dapat memenuhi apa yang ada dalam isi perjajian perdamaian tersebut
yang bersifat mengikat. Maka apabila debitor tidak dapat memenuhi perjanjian
perdamaian yang telah dihomologasi tersebut debitor dapat dinyatakan pailit
oleh Pengadilan Niaga.
Dari permasalahan diatas bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila
telah terpenuhinya syarat dari kepailitan yang ada dalam Pasal 2 Undangundang
Kepailitan dan PKPU. Adapula debitor dapat dinyatakan pailit jika
sudah melalaikan isi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dalam
PKPU. Maka dari itu penulis tertarik dan membahas tentang “PEMBATALAN
PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DI HOMOLOGASI
DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
AKIBAT DEBITOR WANPRESTASI”. Dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut yang pertama Apa karakteristik yang perlu
diperhatikan dalam kepailitan BUMN, kedua akibat hukum terjadinya
wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam
PKPU, ketiga upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak-hak atas
kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dapat diartikan
sebuah kebenaran koheransi, yakni apakah ada aturan hukum yang sudah sesuai
dengan sebuah norma hukum maupun dengan prinsip hukum dan terdapat
beberapa pendekatan dengan adanya pendekatan penelitian yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan ada dua yaitu bahan hukum primer antara lain KUHPerdata,
Undang-undang tentang BUMN, dan Undang-undang tentang Kepailitan dan
PKPU. Selanjutnya bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti
artikel ilmiah yang dapat diakses melalui internet. Analisa bahan hukum ini
menggunakan metode deduktif yang berguna untuk menarik suatu kesimpulan
xiii
atas suatu permasalahan secara umum terhadap masalah yang dihadapi secara
khusus.
Hasil dari pembahasan atas pembatalan perjanjian perdamaian yang telah
di homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akibat
debitor wanprestasi, Sesuai dengan ketiga rumusan masalah yang dibahas yaitu
pertama, Apa karakteristik yang perlu diperhatikan dalam kepailitan BUMN,
maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan
permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang
bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus
memenuhi semua unsur diatas. Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada
perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU adalah batal demi
hukum karena dalam hal tersebut debitor telah lalai dalam pemenuhan hak-hak
yang telah dijanjikan dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
Kelalaian yang dilakukan oleh debitor tersebut, maka Pengadilan Niaga dapat
memutuskan bahwa debitor tersebut pailit. Upaya yang dapat dilakukan dalam
pemenuhan hak-hak atas kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian
yang telah dihomologasi bahwa debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga maka harta yang telah menjadi sitaan umum dan telah ditangguhkan akan
dibereskan oleh pihak yang berwenang.
Kesimpulan dari pembahasan ini yang pertama adalah semua pihak
dapat dinyatakan pailit jika sudah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 2
Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Terkait dengan kepailitan BUMN,
maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan
permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang
bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus
memenuhi semua unsur diatas c) Ketentuan Pasal 10 Undang-undang
Kepailitan memungkinkan diletakkannya sita jaminan terhadap terhadap
sebagian atau seluruh kekayaan kreditor. Kedua, Akibat hukum terjadinya
wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU
yaitu Perjanjian Perdamaian tersebut batal demi hukum. Jika perbuatan hukum
yang Debitor lakukan sebelum putusan pernyataan pailit itu diucapkan
merugikan Kreditor, maka berlaku Pasal 41 Undang-undang Kepailitan dan
PKPU. Ketiga, Dalam hal upaya pemenuhan hak-hak kreditor maka debitor
pailit melalui Hakim pengawas dan Kurator harus menjual sitaan umum yang
telah ditangguhkan tersebut untuk pembayaran utang-utang terhadap kreditor.
Harta kekayaan yang dijadikan sita jaminan selanjutnya akan dilakukan proses
ekseskusi oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas dalam pemenuhan
hak-hak kreditor. Terkait pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit, ada
ketentuan dalam Pasal 185 UU KPKPU
Pengaturan Mandatori Biofuel Yang Berbentuk Green Jet Avtur-J100 Dari Bahan Baku Minyak Kelapa Sawit Sebagai Penerapan Green Airline Companies Maskapai Penerbangan Nasional
Bab Pertama berisikan Pendahuluan, uraian mengenai Pengaturan Mandatori biofuel Yang Berbentuk Green Jet Avtur-J100 Dari Bahan Baku Minyak Kelapa Sawit Sebagai Penerapan Green Airline Companies Maskapai Penerbangan Nasional. Dalam hal kaitan pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk Green Jet Avtur-J100 dari bahan baku minyak kelapa sawit memiliki berbagai keuntungan, dampak dan keterkaitan dengan penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional mengedepankan aspek keberlanjutan dan industri hijau. Rumusan masalah skripsi ini yaitu : pertama, Apa urgensi pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional..Kedua, Apa dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Ketiga, Bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Tujuan penulisan yang berisikan tujuan dari disusunnya skripsi ini sebagai salah satu persyaratan guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan metode penelitian yang di gunakan ialah yuridis normatif pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni penjelasan yang umum menuju ke penjelasan yang khusus.
Bab kedua berisikan Tinjauan Pustaka, menguraikan tentang pengertian – pengertian yuridis, teori–teori, dan konsep yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Uraian dan penjelasan yakni pengertian pengaturan mandatori, konsep biofuel menjadi 5 (lima) bagian , maskapai penerbangan,konsep industry hijau menjadi 5 (lima) bagian dan konsep green airline companies menjadi menjadi 4 (lima) bagian.
Bab ketiga berisikan Pembahasan, berisikan jawaban atas 3 (tiga) rumusan masalah, pembahasan pertama, urgensi pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional. Mandatori biofuel merupakan hal urgen untuk dapat diberlakukan berdasarkan kebijakan dan regulasi untuk menjawab critical issue penerbangan yakni emisi gas buang yang membahayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan. Kedua ialah dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Pengaturan mandatori biofuel berdampak bagi 3 aspek Triple Bottom Line yakni kondisi lingkungan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di dunia. Ketiga ialah bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Melalui pengaturan mandatori sekaligus mengadopsi dan menerapkan nilai SDGs selain itu pula sejalan dengan rencana ICAO untuk menurunkan emisi gas buang mulai 2020 ini.
xiii
Bab keempat berisikan kesimpulan, pertama, Mandatori biofuel ialah hal urgen diberlakukan berdasarkan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah hal demikian merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi perubahan iklim sebagai akibat emisi gas buang karbon. Kedua, dampak mandatori biofuel memberikan berbagai manfaat bagi 3 aspek Triple Bottom Line : people, planet dan profit yakni dalam hal mandatori biofuel memberikan dampak yang besar dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan ketiga, pengaturan mandatori biofuel mampu mengupayakan SDGs maskapai penerbangan nasional yakni melalui penggunaan dan pemanfaatan biofuel menerapkan prinsip keberlanjutan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Saran pertama, hendaknya dalam pengaturan mandatori biofuel mengenai kebijakan dan regulasi dipertegas dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya. Kedua, hendaknya penyediaan dan pemanfaatan biofuel dipercepat dalam hal produksi dan distribusi mengingat kebijakan dan regulasi yang telah berlaku
HUKUM PERKEBUNAN : Jenis dan Bentuk Perjanjian dalam Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Kelapa Sawit
Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2018 (xvi, 278 hlm.)Buku ini membahas Hukum Perkebunan khususnya tentang pola hubungan Perusahaan Inti Rakyat (PIR) pada perkebunan kelapa sawit yang meliputi mekanisme, hambatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pola PIR pada perkebunan Kelapa Sawit
Menelaah Moratorium Perizinan Perkebunan Sawit
Majalah HORTUS ARCHIPELAGO - VOLUME 73 / OKTOBER 2018Oleh karena itu, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa
kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi dan keunggulan
serta peran penting, baik bagi negara Indonesia dan dunia. Apabila
pemerintah
akan
memberlakukan
kebijakan
moratorium
atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit,
pemerintah dapat dikatakan menutup mata atau mengesampingkan
semua potensi
dan keunggulan
serta peran
penting
yang
telah
dimiliki oleh kelapa
sawit Indonesia.
Dengan demikian, pertanyaan mendasar yang patut dikaji
dan dijawab kembali oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan
lainnya,
apakah
penerbitan
kebijakan
moratorium
perizinan
perkebunan
kelapa
sawit merupakan
kebijakan
yang
berkeadilan,
bermanfaat
dan berkepastian
hukum bagi bangsa
dan
negara Indonesia kita tercinta
- …
