1,721,095 research outputs found

    PERJANJIAN DALAM POLA PIR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

    No full text
    Majalah HORTUS, Volume 56 Mei 2017Pola Perusahaan Inti Rakyat Perke­ bunan (Pola PIR Perkebunan) Kelapa Sawit dilaksanakan rnelalui pola kemi­ traan dengan menggunakan nstru­ men perjanjian. Perjanjian dimaksud, yaitu Perjanjian Pembelian-Pemba­ yaran Hasil Panen dan Pelunasan Kredit Petani Peserta antara Bank dan Perusahaan Inti; Perjanjian Pe­ ngelolaan Kebun dan Kredit Petani Peserta antara Pemimpin Proyek/ Perusahaan Inti dengan Petani; Per­ janjian Kredit antara Bank dan Petani; serta Perjanjian Produksi dan Jual Beli Tandan Buah Segar Kelapa Sawit an­ tara Perusahaan Inti dan Petani

    PENGATURAN SOAL PENGELOLAAN GAMBUT PERLU DITINJAU ULANG

    No full text
    Majalah HORTUS, Volume 55, April 2017Pemerintah Indonesia telah men­ gundangkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelo­ laan Ekosistem Gambut pada tang­ gal 15 September 2014 alu, selan­ jutnya disebut PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 209 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indo­ nesia No. 5580. Dasar pertimbangan pemerin­ tah dalam menetapkan dan mengundangkan PP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 >ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindun­ gan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)

    Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Yang Digunakan Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    No full text
    Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak memiliki kekayaan alam, salah satu kekayaan alam yang dimiliki Indonesia adalah dalam sektor agraria

    Pertanggungjawaban Hukum Induk Perusahaan Terhadap Pihak Ketiga Yang Mengalami Kerugian Akibat Perbuatan Hukum Anak Perusahaan (Studi Putusan Nomor 15 K/pdt.sus-Pailit/2016) Halaman Sampul Depan Liability of Holding Company to the Thrid Parties Which Is Financial Loss on Law Consequence Action of Subsidiary (Study the Verdict Number 15 K/Pdt.sus-Pailit/2016)

    No full text
    Bab 1 penulisan skripsi ini menjelaskan dampak perkembangan dunia bisnis dan terjadinya proses konglomerasi menimbulkan konstruksi baru dalam perusahaan yang dikenal dengan perusahaan grup. Secara struktur perusahaan grup terdiri dari induk perusahaan dan satu/beberapa anak perusahaan. Keterkaitan tersebut memberikan induk perusahaan kewenangan untuk mengendalikan anak perusahaan. Pengendalian induk terhadap anak perusahaan tidak menghapus status badan hukum mandiri anak perusahaan. Sebagai badan hukum mandiri terhadap anak perusahaan berlaku prinsip hukum dalam hukum perseroan yakni sebagai legal person dan limited liability. Penerapan prinsip tersebut akan menimbulkan masalah hukum induk perusahan tidak dapat diminta pertangggungjawaban kerugian pihak ketiga anak perusahaan akibat perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: pertama, apakah induk perusahaan dapat dibebani pertanggung jawaban terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat perbuatan hukum yang dilakukan anak perusahaan. Kedua, apakah yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Kasasi Nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Tujuan penelitian pertama, yakni tujuan umum untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademik guna mencapai gelar Sarjana Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan penelitian kedua, tujuan khusus, untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban induk perusahaan kepada pihak ketiga anak perusahaan yang mengalami kerugian akibat dari perbuatan hukum anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus putusan nomor 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni penjelasan yang bersifat umum menuju ke khusus.Bab 2 penulisan skripsi ini, tentang tinjauan pustaka yang terdiri dari beberapa penjelasan yakni penjelasan tentang perusahaan grup yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengertian perusahaan grup dan jenis-jenis perusahaan grup; penjelasan tentang induk perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengertian induk perusahaan dan jenis-jensi induk perusahaan; penjelasan tentang anak perusahaan yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pengertian anak perusahaan dan proses pendirian anak perusahaan; penjelasan tentang pertanggungjawaban hukum yang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu pengertian pertanggungjawaban hukum, prinsip-prinsip pertanggungjawaban hukum, dan doktrin pertanggungjawaban hukum dalam perusahaan grup; penjelasan tentang pihak ketiga yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni pengertian pihak ketiga dan jenis-jenis pihak ketiga; penjelasan tentang perbuatan hukum yang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni pengertian perbuatan hukum, perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum, dan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum

    Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan Karena Perbedaan Nilai Appraisal Dan Hak Tanggungan

    No full text
    Perjanjian utang-piutang dengan jaminan Hak Tanggungan paling sering digunakan oleh masyarakat, sebab benda yang dijadikan obyek jaminan tetap berada dalam penguasaan pihak debitor. Permasalahan muncul ketika pihak debitor cidera janji karena tidak memenuhi prestasi dengan baik, mengakibatkan obyek jaminan di eksekusi dengan cara dilelang. Setelah didapatkan pemenang lelang dari proses penjunlan lelang hasilnya digunakan untuk membayar hutang dari pihak debitor. Perbedaan nilai Hak Tanggungan, nilai appraisal dan nilai pasar sebenarnya atas obyek jaminan yang akan dilelang mengakibatkan sulitnya terjual obyek lelang, sehingga hasil dari lelang tersebut belum memenuhi hutang debitor, kreditor pun meminta pertanggung jawaban kepada debitor atas pelunasan utang tersebut

    Pembatalan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Di Homologasi Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Akibat Debitor Wanprestasi

    No full text
    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ialah suatu istilah yang sering dikaitkan dengan masalah kepailitan. Istilah ini juga kerap dikaitan dengan masalah insolvensi atau suatu keadaan dimana tidak mampunya debitor membayar sejumlah utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sewaktu-waktu. Dua cara yang telah tercantum dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU untuk debitor supaya terhindar dari Kepailitan yaitu: Pertama, dengan cara mengajukan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang atau disebut dengan PKPU dan yang Kedua, dengan cara mengajukan permohonan perdamaian antara debitor dengan kreditor dinyatakan pailit oleh Pengadilan. PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan rekonstruksi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditor konkuren. Adanya perjanjian perdamaian dalam PKPU ini dapat juga dilanggar oleh pihak debitor karena tidak dapat memenuhi apa yang ada dalam isi perjajian perdamaian tersebut yang bersifat mengikat. Maka apabila debitor tidak dapat memenuhi perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut debitor dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Dari permasalahan diatas bahwa debitor dapat dinyatakan pailit apabila telah terpenuhinya syarat dari kepailitan yang ada dalam Pasal 2 Undangundang Kepailitan dan PKPU. Adapula debitor dapat dinyatakan pailit jika sudah melalaikan isi dari perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi dalam PKPU. Maka dari itu penulis tertarik dan membahas tentang “PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DI HOMOLOGASI DALAM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) AKIBAT DEBITOR WANPRESTASI”. Dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama Apa karakteristik yang perlu diperhatikan dalam kepailitan BUMN, kedua akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU, ketiga upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak-hak atas kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Tipe penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dapat diartikan sebuah kebenaran koheransi, yakni apakah ada aturan hukum yang sudah sesuai dengan sebuah norma hukum maupun dengan prinsip hukum dan terdapat beberapa pendekatan dengan adanya pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan ada dua yaitu bahan hukum primer antara lain KUHPerdata, Undang-undang tentang BUMN, dan Undang-undang tentang Kepailitan dan PKPU. Selanjutnya bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti artikel ilmiah yang dapat diakses melalui internet. Analisa bahan hukum ini menggunakan metode deduktif yang berguna untuk menarik suatu kesimpulan xiii atas suatu permasalahan secara umum terhadap masalah yang dihadapi secara khusus. Hasil dari pembahasan atas pembatalan perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akibat debitor wanprestasi, Sesuai dengan ketiga rumusan masalah yang dibahas yaitu pertama, Apa karakteristik yang perlu diperhatikan dalam kepailitan BUMN, maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur diatas. Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU adalah batal demi hukum karena dalam hal tersebut debitor telah lalai dalam pemenuhan hak-hak yang telah dijanjikan dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi. Kelalaian yang dilakukan oleh debitor tersebut, maka Pengadilan Niaga dapat memutuskan bahwa debitor tersebut pailit. Upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak-hak atas kreditur akibat pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi bahwa debitor telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka harta yang telah menjadi sitaan umum dan telah ditangguhkan akan dibereskan oleh pihak yang berwenang. Kesimpulan dari pembahasan ini yang pertama adalah semua pihak dapat dinyatakan pailit jika sudah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Terkait dengan kepailitan BUMN, maka karakteristik yang perlu diperhatikan adalah: a) Kewenangan pengajuan permohonan pailit terhadap BUMN; b) berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat 1, yang bersifat kumulatif, syarat-syarat debitor untuk dapat dinyatakan pailit harus memenuhi semua unsur diatas c) Ketentuan Pasal 10 Undang-undang Kepailitan memungkinkan diletakkannya sita jaminan terhadap terhadap sebagian atau seluruh kekayaan kreditor. Kedua, Akibat hukum terjadinya wanprestasi pada perjanjian perdamaian yang telah di homologasi dalam PKPU yaitu Perjanjian Perdamaian tersebut batal demi hukum. Jika perbuatan hukum yang Debitor lakukan sebelum putusan pernyataan pailit itu diucapkan merugikan Kreditor, maka berlaku Pasal 41 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Ketiga, Dalam hal upaya pemenuhan hak-hak kreditor maka debitor pailit melalui Hakim pengawas dan Kurator harus menjual sitaan umum yang telah ditangguhkan tersebut untuk pembayaran utang-utang terhadap kreditor. Harta kekayaan yang dijadikan sita jaminan selanjutnya akan dilakukan proses ekseskusi oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas dalam pemenuhan hak-hak kreditor. Terkait pengurusan dan pemberesan harta Debitor Pailit, ada ketentuan dalam Pasal 185 UU KPKPU

    Pengaturan Mandatori Biofuel Yang Berbentuk Green Jet Avtur-J100 Dari Bahan Baku Minyak Kelapa Sawit Sebagai Penerapan Green Airline Companies Maskapai Penerbangan Nasional

    No full text
    Bab Pertama berisikan Pendahuluan, uraian mengenai Pengaturan Mandatori biofuel Yang Berbentuk Green Jet Avtur-J100 Dari Bahan Baku Minyak Kelapa Sawit Sebagai Penerapan Green Airline Companies Maskapai Penerbangan Nasional. Dalam hal kaitan pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk Green Jet Avtur-J100 dari bahan baku minyak kelapa sawit memiliki berbagai keuntungan, dampak dan keterkaitan dengan penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional mengedepankan aspek keberlanjutan dan industri hijau. Rumusan masalah skripsi ini yaitu : pertama, Apa urgensi pengaturan mandatori biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional..Kedua, Apa dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Ketiga, Bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Tujuan penulisan yang berisikan tujuan dari disusunnya skripsi ini sebagai salah satu persyaratan guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan metode penelitian yang di gunakan ialah yuridis normatif pendekatan yang digunakan ialah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum serta menggunakan analisis bahan hukum deduktif yakni penjelasan yang umum menuju ke penjelasan yang khusus. Bab kedua berisikan Tinjauan Pustaka, menguraikan tentang pengertian – pengertian yuridis, teori–teori, dan konsep yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Uraian dan penjelasan yakni pengertian pengaturan mandatori, konsep biofuel menjadi 5 (lima) bagian , maskapai penerbangan,konsep industry hijau menjadi 5 (lima) bagian dan konsep green airline companies menjadi menjadi 4 (lima) bagian. Bab ketiga berisikan Pembahasan, berisikan jawaban atas 3 (tiga) rumusan masalah, pembahasan pertama, urgensi pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit sebagai bentuk penerapan green airline companies maskapai penerbangan nasional. Mandatori biofuel merupakan hal urgen untuk dapat diberlakukan berdasarkan kebijakan dan regulasi untuk menjawab critical issue penerbangan yakni emisi gas buang yang membahayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan. Kedua ialah dampak pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit bagi maskapai penerbangan nasional. Pengaturan mandatori biofuel berdampak bagi 3 aspek Triple Bottom Line yakni kondisi lingkungan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keberterimaan kelapa sawit Indonesia di dunia. Ketiga ialah bagaimana dengan pengaturan mandatori Biofuel yang berbentuk green jet avtur j-100 dari bahan baku minyak kelapa sawit dalam maskapai penerbangan nasional dapat mengupayakan SDGs. Melalui pengaturan mandatori sekaligus mengadopsi dan menerapkan nilai SDGs selain itu pula sejalan dengan rencana ICAO untuk menurunkan emisi gas buang mulai 2020 ini. xiii Bab keempat berisikan kesimpulan, pertama, Mandatori biofuel ialah hal urgen diberlakukan berdasarkan berbagai regulasi dan kebijakan pemerintah hal demikian merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi perubahan iklim sebagai akibat emisi gas buang karbon. Kedua, dampak mandatori biofuel memberikan berbagai manfaat bagi 3 aspek Triple Bottom Line : people, planet dan profit yakni dalam hal mandatori biofuel memberikan dampak yang besar dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan ketiga, pengaturan mandatori biofuel mampu mengupayakan SDGs maskapai penerbangan nasional yakni melalui penggunaan dan pemanfaatan biofuel menerapkan prinsip keberlanjutan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dengan mengedepankan aspek keberlanjutan. Saran pertama, hendaknya dalam pengaturan mandatori biofuel mengenai kebijakan dan regulasi dipertegas dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya. Kedua, hendaknya penyediaan dan pemanfaatan biofuel dipercepat dalam hal produksi dan distribusi mengingat kebijakan dan regulasi yang telah berlaku

    HUKUM PERKEBUNAN : Jenis dan Bentuk Perjanjian dalam Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Kelapa Sawit

    No full text
    Yogyakarta: Laksbang Justitia, 2018 (xvi, 278 hlm.)Buku ini membahas Hukum Perkebunan khususnya tentang pola hubungan Perusahaan Inti Rakyat (PIR) pada perkebunan kelapa sawit yang meliputi mekanisme, hambatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pola PIR pada perkebunan Kelapa Sawit

    Menelaah Moratorium Perizinan Perkebunan Sawit

    No full text
    Majalah HORTUS ARCHIPELAGO - VOLUME 73 / OKTOBER 2018Oleh karena itu, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi dan keunggulan serta peran penting, baik bagi negara Indonesia dan dunia. Apabila pemerintah akan memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit, pemerintah dapat dikatakan menutup mata atau mengesampingkan semua potensi dan keunggulan serta peran penting yang telah dimiliki oleh kelapa sawit Indonesia. Dengan demikian, pertanyaan mendasar yang patut dikaji dan dijawab kembali oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, apakah penerbitan kebijakan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit merupakan kebijakan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum bagi bangsa dan negara Indonesia kita tercinta
    corecore