1,720,969 research outputs found
Peran Budaya Hukum dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah negara,
pejabat negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan di dalam masyarakat.
Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang
sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Budaya hukum
mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan
korupsi di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai,
pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum pidana dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia, hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang
digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung berupa kesadaran dan cita, cita moral,
kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan
negara serta mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan substansi hukum, struktur hukum, dan
lebih menekankan kepada budaya hukum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan kadilan.
Kompleksitas tindak pidana korupsi sangat sulit dicari jalan keluarnya kalau hanya dengan
strategi pendekatan pembaharuan hukum saja, akan tetapi juga harus dengan melalui
pendekatan budaya hukum dalam penegakan hukum. Aspek budaya hukum mempunyai
peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Suasana pikiran
sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau
disalahgunakan, tanpa adanya budaya hukum maka sistem hukum sendiri tidak berdaya. Unsur
budaya hukum ini mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak
dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan aparat penyelenggara negara
harus dapat memberi teladan untuk tidak melanggar aturan hukum seperti melakukan tindak
piidana korupsi, maka budaya hukum akan dapat membantu mengurangi tindak pidana
korupsi
Policy Formulation of Criminal Actions Related To Binary Option Through The Criminal Justice System In Indonesia
the quality of technology and increasing globalization. Currently, there is a lot of investment using the Binary Option Trading model, where this practice has not been accommodated by the laws and regulations in Indonesia and has resulted in victims who suffer losses. This study aims to identify and understand the formulation policies of Binary Option Trading in Indonesia and the enforcement of Binary Option Trading laws in Indonesia. This research method is descriptive with the type of normative juridical research, using a statutory approach and a conceptual approach. Based on the results of the study showed that both organizers, Binary Options influencers and affiliates can be subject to multiple articles as regulated in the Criminal Code, the ITE Law, the Consumer Protection Law, and the Money Laundering Law. However, in the application of legal witnesses, it is important to note that criminal sanctions are the ultimum remedium, therefore it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a fair sentence can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future. Therefore, it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a just punishment can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future. Therefore, it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a just punishment can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik dalam menanggulangi kampanye hitam dengan metode penelitian yuridis normatif yang
bertitik tolak dari norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai
norma hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik dalam permasalahan kampanye hitam dianataranya hak bersesuaian
dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
diantaranya yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Bahwa menurut penelitian ini Kampanye hitam dimaknai sebagai usaha untuk mengisi
jabatan tertentu, terutama jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti penyebaran
berita bohong (hoax), adu domba, penghinaan dan fitnah. Kampanye hitam sangat jelas telah
melanggar hukum dan etika dalam berkampanye, selain itu penggunaan kampanye hitam dalam
media sosial dirasakan sangat efektif untuk menjatuhkan lawan politik sehingga dalam pilkada
peggunaan kampanye hitam telah melanggar asas fairplay/keadilan
KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA
Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak lama dan
pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-19 AD.
Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan h ukuman
mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa
(extra ordinary crimes). Hukum positif di Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari
hukum Belanda pada era jaman kolonial, termasuk hukum pidana yang men gatur hukuman
mati, walaupun pemerintah Belanda telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kebijakan hukuman
mati ditinjau dari Hak Asasi Manusia ? dan 2) Bagaimana efektivitas huk uman mati bagi
pelaku kejahatan di Indonesia ?. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dan
diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kebijakan hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hak
Asasi Manusia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian lepustakaan (library
research) dan data Lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang
dilakukan dengan dua cara, yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan
dengan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan
bahwa : 1) Kebijakan hukuman mati apabila ditinjau dari Hak Asasi Manusia sangat
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan hak hidup merupakan hak
asasi yang paling hakiki. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi
bangsa Indonesia telah menyatakan bahwa setiap orang berhak un tuk hidup,
mempertahankan hidup dan kehidupannya; dan 2) Hukuman mati yang dijatuhkan kepada
pelaku kejahatan di Indonesia pada kenyataannya sangat tidak efektif. Hal ini terlihat antara
lain pada kejahatan narkoba. Para pelaku kejahatan narkoba banyak yan g telah dihukum
mati namun kejahatan narkoba semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas
Legal Aspects of Financial Technology in the Perspective of Improving Public Welfare
This writing aims to find out the legal aspects, especially
regarding criminal policies in minimizing the occurrence of
criminal acts in financial technology in Indonesia in the
perspective of improving people's welfare and to find out the role
of law enforcement in preventing financial technology criminal
acts in Indonesia in the perspective of improving people's
welfare. This paper uses normative legal research methods
because the focus of the study departs from norms, regulations,
legal theories and therefore has the task of systematizing positive
law, using the approach: statute approach, conceptual approach,
and analytical approach. The technique of tracing legal
materials uses document study techniques and analysis of studies
using qualitative analysis. Based on the results of the study that
the need for reconstruction and/or reformulation of regulations
which are the basis of the implementation of financial technology
in Indonesia because they are considered not to regulate
completely and in these conditions, the role of law enforcement
in preventing and overcoming criminal acts has a strategic
position because it is part of a task in carrying out the protection
and protection of the community in realizing public welfare.
Based on this the authors argue that in addition to internal
reform in reconstruction and/or reformulation, external
improvement is also needed through ratification from various
countries and governments should be related to the
implementation of financial technology in one door under the
government so that supervision will be better and the government
to innovate financial technology as an alternative in realizing
public welfare
Urgensi Dewan Kehormatan Bersama Wujudkan Advokat Berintegritas dan Anti Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsionalisasi hukum dalam menyelesaikan persoalan organisasi yang terpecah
dan bagaimana model organisasi yang sebaiknya yang dijadikan solusi dalam perpercahan organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif. dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa
kedudukan organisasi advokat sangat penting sebagai wadah dalam peningkatan kualitas advokat melalui pengawasan dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas profesi advokat. Namun, saat ini organisasi advokat belum optimal menjalankan fungsi dan tugasnya dikarenakan
banyaknya organisasi-organisasi advokat yang terbentuk. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis berpandangan bahwa penting dibentuknya
satu dewan kehormatan bersama yang akan menjadi payung bebagai macam organisasi advokat dalam mewujudkan advokat berintegrasi dan anti korupsi
The Role of the Election Supervisory Board (BAWASLU) in Preventing Criminal Actions of Corruption in Elections in Indonesia
This study aims to determine the effectiveness of the role of the Election
Supervisory Body (Bawaslu) in preventing corruption in elections in Indonesia. Indonesia as a
country that adheres to a democratic government system as referred to in Article 1 paragraph
(2) of the 1945 Constitution, where the general election is a means of implementing people's
sovereignty which is carried out directly, openly, honestly and fairly. Therefore, the law serves
to resolve disputes or problems. It is hoped that the holding of elections can maintain public
trust in democratic institutions. Where currently corruption is still happening in the
implementation of elections. This research method is descriptive with the type of normative
juridical research, using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the
study show that there are still many violations in the form of criminal acts of corruption and
there are still many election disputes that occur in the implementation of elections. Based on
the results of the study indicate that the role of Bawaslu in preventing corruption in elections is
considered less than optimal. Although the establishment of the Integrated Law Enforcement
Center (Gakkumdu) functions as a center for resolving election crimes which is a repressive
effort, it has not provided a deterrent effect for perpetrators of corruption in the administration
of elections. Based on this, the authors view that preventive efforts are seen as more effective
efforts in preventing corruption in elections in Indonesia. Therefore, it is important to realize
elections with integrity through optimizing the role of Bawaslu in fostering an anti-corruption
cultur
PERAN BIUDAYA HUKUM DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PIDANA PERIHAL EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah negara, pejabat negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan di dalam masyarakat. Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Budaya hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung berupa kesadaran dan cita, cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara serta mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan substansi hukum, struktur hukum, dan lebih menekankan kepada budaya hukum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan kadilan. Kompleksitas tindak pidana korupsi sangat sulit dicari jalan keluarnya kalau hanya dengan strategi pendekatan pembaharuan hukum saja, akan tetapi juga harus dengan melalui pendekatan budaya hukum dalam penegakan hukum. Aspek budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan, tanpa adanya budaya hukum maka sistem hukum sendiri tidak berdaya. Unsur budaya hukum ini mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan aparat penyelenggara negara harus dapat memberi teladan untuk tidak melanggar aturan hukum seperti melakukan tindak piidana korupsi, maka budaya hukum akan dapat membantu mengurangi tindak pidana korupsi
Pidana Mati Di Indonesia Teori, Regulasi dan Aplikasi
Hukuman mati masih menjadi perdebatan yang tak
kunjung selesai hingga saat ini, penerapan pidana mati
merupakan upaya dalam mewujudkan penegakan hukum.
Pada dasarnya, seorang pelaku suatu tindak pidana harus
dikenakan suatu akibat hukum. Akibat hukum itu pada
umumnya berupa pidana. Terdapat 2 (dua) pandangan terhadap
penerapan pidana mati tersebut yaitu ada yang pro dan ada
yang kontra, dimana kedua pandangan tersebut memiliki alasan
yang sama-sama kuat dalam mempertahankan argumen dan
alasannya.
Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur
dalam UUD 1945, setidaknya menimbulkan dua konsekuensi.
Pertama menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin
persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kedua,
menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas, dalam arti tidak
tunduk kepada kekuasaan lain yang manapun.1 Oleh karena itu,
kebijakan kriminal terkait sanksi penerapan pidana mati
merupakan hal yang sangat penting dalam konsep pemidanaan.
Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana penerapan hukuman
mati ditinjau dari teori, regulasi serta aplikasinya.
Sebelum lebih jauh membahas sanksi pidana mati,
alangkah baiknya terlebih dahulu memahami apa itu tindak
pidana. Seperti halnya suatu sistem yang bekerja tentu ada
standar prosedur dan mekanisme serta tata cara dan tata kelola
yang harus dilakukan oleh orang yang berwenang sehingga
adanya fungsi peran, yang mana hal tersebut untuk mencapai
tujuan. Pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh
yang meliputi pembangunan kultur, struktur dan substansi hukum pidana. Jelaslah bahwa kebijakan hukum pidana (penal
policy) menduduki posisi yang sangat strategis dalam
pengembanganan hukum pidana modern.2
Konsep social engineering tidak boleh berhenti pada
penciptaan peraturan hukum tertulis karena hukum tertulis
seperti itu selalu mengalami keterbatasan. Konsep ini
memerlukan peranan aparat penegak hukum yang profesional,
untuk memberi jiwa pada kalimat-kalimat tertulis dalam
peraturan perundang-undangan. Aparat hukum, khususnya
hakim harus mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat, seperti diamanatkan dalam Pasal 27
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetenuan Pokok Kekuasaan Kehaiman dan kemudian
menggunakan nilai-nilai yang baik dalam rangka
menerjemahkan ketentuan hukum yang berlaku.3
Sejalan dengan hal tersebut, Nawawi Arief menyatakan,
mengingat demikian banyaknya instansi (struktur
kelembagaan) dan pejabat (kewenangan) yang terkait di bidang
penegakan hukum, maka perlu dilakukan reformasi, khususnya
yang terkait dengan peninjauan dan penataan kembali seluruh
struktur kekuasaan atau kewenangan penegakan hukum.
Hambatan dan keberhasilan penegakan hukum pidana tentunya
tidak terlepas dari reformasi terhadap struktur hukum bahkan
juga di bidang peraturan perundang-undangan (substansi
hukum) dan budaya hukum.4
Berbicara mengenai sistem hukum, menurut Lawrence M.
Friedman, bahwa sistem hukum itu harus memenuhi 3
komponen, yaitu struktur (structure), substansi (subtance), dan
kultur hukum (legal culture). Pertama sistem hukum mempunyai
struktur, dalam hal ini sistem hukum terus berubah, namun
bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda
dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya. Ada pola panjang yang berkesinambungan. Struktur sistem
hukum, dengan kata lain adalah kerangka atau rangkaian,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam
bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Kedua sistem hukum
mempunyai substansi, yang dimaksud dengan substansi adalah
aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang nyata dalam
sistem hukum. ketiga, sistem hukum mempunyai kultur (budaya
hukum) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem
hukum, di dalamnya terdapat kepercayaan, nilai, pemikiran
serta harapannya.5
Apabila dihubungkan dengan konsep hukum progresif,
maka pemidanaan dalam bentuk pidana mati perlu dikaji
kembali. Hukum progresif yang merupakan pemikiran
perkembangan hukum yang digagas oleh Satjipto Raharjo,
berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan
manusia untuk hukum, sehingga hukum buatan manusia
seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas
yang dikatakan dalam undang-undan
Fungsionalisasi Hukum Terhadap Tindakan Curang Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi Di Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Asas Keadilan
Fraud is a systematic crime that has a very broad impact. It can happen in any fields, including in hospitals. Fraud is a form of corruption. Hospital is a health service institution. Corruption in hospitals has the potential to lead to ineffective health services for people. The phenomenon of health care fraud in hospital is an indication the law does not function in accordance with the objective. This study aims to determine the functionalization of law and sentence for fraudulent acts as a form of corruption in hospitals based on justice values. This study is a descriptive study with normative juridical method that employed statutory and conceptual approaches. The data were collected through a literature study. It was subsequently analyzed qualitatively. This study is of the position to view that prosecution of criminal acts of corruption requires functionalization of law. The functionalization of law must be interpreted as positioning everything in its proper place. It is the synergy of the legal system, which consists of formulative, judicial, and executive policies. The criminal procedures can apply the punishment system for perpetrators of fraudulent acts in hospitals that includes extended alternative punishment.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a2Fraud merupakan tindak pidana terencana yang memiliki dampak yang sangat luas terutama tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit. Hal ini karena Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan. Dilihat dari penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terlihat bahwa jumlah kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya hukum sebagaimana tujuan hukum yang ingin dicapai. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi hukum terhadap tindakan curang sebagai bentuk tindak pidana korupsi di Rumah Sakit dihubungkan dengan asas keadilan, melalui metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Melalui penelitian ini, peneliti berpendapat bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi membutuhkan adanya fungsionalisasi hukum, dimana fungsionalisasi hukum haruslah diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya, yaitu bersinerginya suatu sistem hukum yang didalamnya terdiri dari kebijakan formulative, kebijakan yudikatif dan kebijakan eksekutif. Adapun model pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Rumah Sakit yaitu pengembalian kerugian sampai derajat ke 3 (tiga) sebagai alternative pemidanaan
- …
