1,720,969 research outputs found

    Peran Budaya Hukum dalam Pembaharuan Sistem Hukum Pidana Perihal Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

    Full text link
    Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah negara, pejabat negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan di dalam masyarakat. Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Budaya hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung berupa kesadaran dan cita, cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara serta mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan substansi hukum, struktur hukum, dan lebih menekankan kepada budaya hukum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan kadilan. Kompleksitas tindak pidana korupsi sangat sulit dicari jalan keluarnya kalau hanya dengan strategi pendekatan pembaharuan hukum saja, akan tetapi juga harus dengan melalui pendekatan budaya hukum dalam penegakan hukum. Aspek budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan, tanpa adanya budaya hukum maka sistem hukum sendiri tidak berdaya. Unsur budaya hukum ini mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan aparat penyelenggara negara harus dapat memberi teladan untuk tidak melanggar aturan hukum seperti melakukan tindak piidana korupsi, maka budaya hukum akan dapat membantu mengurangi tindak pidana korupsi

    Policy Formulation of Criminal Actions Related To Binary Option Through The Criminal Justice System In Indonesia

    Full text link
    the quality of technology and increasing globalization. Currently, there is a lot of investment using the Binary Option Trading model, where this practice has not been accommodated by the laws and regulations in Indonesia and has resulted in victims who suffer losses. This study aims to identify and understand the formulation policies of Binary Option Trading in Indonesia and the enforcement of Binary Option Trading laws in Indonesia. This research method is descriptive with the type of normative juridical research, using a statutory approach and a conceptual approach. Based on the results of the study showed that both organizers, Binary Options influencers and affiliates can be subject to multiple articles as regulated in the Criminal Code, the ITE Law, the Consumer Protection Law, and the Money Laundering Law. However, in the application of legal witnesses, it is important to note that criminal sanctions are the ultimum remedium, therefore it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a fair sentence can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future. Therefore, it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a just punishment can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future. Therefore, it is important to apply other sanctions such as refunding losses, so that the goal of a just punishment can be realized. In terms of law enforcement through prevention efforts, it should be prioritized, namely law enforcers must be active by carrying out integrated efforts, considering that it is an ordinary offense, so as to prevent the emergence of victims in the future

    IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSASKSI ELEKTRONIK DALAM RANGKA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2018

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menanggulangi kampanye hitam dengan metode penelitian yuridis normatif yang bertitik tolak dari norma-norma, asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam permasalahan kampanye hitam dianataranya hak bersesuaian dengan Pasal yang tertuang dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diantaranya yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa menurut penelitian ini Kampanye hitam dimaknai sebagai usaha untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan publik dengan cara-cara yang tidak sehat, seperti penyebaran berita bohong (hoax), adu domba, penghinaan dan fitnah. Kampanye hitam sangat jelas telah melanggar hukum dan etika dalam berkampanye, selain itu penggunaan kampanye hitam dalam media sosial dirasakan sangat efektif untuk menjatuhkan lawan politik sehingga dalam pilkada peggunaan kampanye hitam telah melanggar asas fairplay/keadilan

    KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA

    Full text link
    Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak lama dan pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada abad ke-19 AD. Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan h ukuman mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Hukum positif di Indonesia saat ini sebagian besar berasal dari hukum Belanda pada era jaman kolonial, termasuk hukum pidana yang men gatur hukuman mati, walaupun pemerintah Belanda telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1870. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kebijakan hukuman mati ditinjau dari Hak Asasi Manusia ? dan 2) Bagaimana efektivitas huk uman mati bagi pelaku kejahatan di Indonesia ?. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis dan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum positif dan Hak Asasi Manusia. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dalam dua tahap, yaitu penelitian lepustakaan (library research) dan data Lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan dua cara, yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa : 1) Kebijakan hukuman mati apabila ditinjau dari Hak Asasi Manusia sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hal ini dikarenakan hak hidup merupakan hak asasi yang paling hakiki. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis bagi bangsa Indonesia telah menyatakan bahwa setiap orang berhak un tuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya; dan 2) Hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan di Indonesia pada kenyataannya sangat tidak efektif. Hal ini terlihat antara lain pada kejahatan narkoba. Para pelaku kejahatan narkoba banyak yan g telah dihukum mati namun kejahatan narkoba semakin meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas

    Legal Aspects of Financial Technology in the Perspective of Improving Public Welfare

    Full text link
    This writing aims to find out the legal aspects, especially regarding criminal policies in minimizing the occurrence of criminal acts in financial technology in Indonesia in the perspective of improving people's welfare and to find out the role of law enforcement in preventing financial technology criminal acts in Indonesia in the perspective of improving people's welfare. This paper uses normative legal research methods because the focus of the study departs from norms, regulations, legal theories and therefore has the task of systematizing positive law, using the approach: statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The technique of tracing legal materials uses document study techniques and analysis of studies using qualitative analysis. Based on the results of the study that the need for reconstruction and/or reformulation of regulations which are the basis of the implementation of financial technology in Indonesia because they are considered not to regulate completely and in these conditions, the role of law enforcement in preventing and overcoming criminal acts has a strategic position because it is part of a task in carrying out the protection and protection of the community in realizing public welfare. Based on this the authors argue that in addition to internal reform in reconstruction and/or reformulation, external improvement is also needed through ratification from various countries and governments should be related to the implementation of financial technology in one door under the government so that supervision will be better and the government to innovate financial technology as an alternative in realizing public welfare

    Urgensi Dewan Kehormatan Bersama Wujudkan Advokat Berintegritas dan Anti Korupsi

    Full text link
    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana fungsionalisasi hukum dalam menyelesaikan persoalan organisasi yang terpecah dan bagaimana model organisasi yang sebaiknya yang dijadikan solusi dalam perpercahan organisasi advokat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan organisasi advokat sangat penting sebagai wadah dalam peningkatan kualitas advokat melalui pengawasan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Namun, saat ini organisasi advokat belum optimal menjalankan fungsi dan tugasnya dikarenakan banyaknya organisasi-organisasi advokat yang terbentuk. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis berpandangan bahwa penting dibentuknya satu dewan kehormatan bersama yang akan menjadi payung bebagai macam organisasi advokat dalam mewujudkan advokat berintegrasi dan anti korupsi

    The Role of the Election Supervisory Board (BAWASLU) in Preventing Criminal Actions of Corruption in Elections in Indonesia

    Full text link
    This study aims to determine the effectiveness of the role of the Election Supervisory Body (Bawaslu) in preventing corruption in elections in Indonesia. Indonesia as a country that adheres to a democratic government system as referred to in Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution, where the general election is a means of implementing people's sovereignty which is carried out directly, openly, honestly and fairly. Therefore, the law serves to resolve disputes or problems. It is hoped that the holding of elections can maintain public trust in democratic institutions. Where currently corruption is still happening in the implementation of elections. This research method is descriptive with the type of normative juridical research, using a statutory approach and a conceptual approach. The results of the study show that there are still many violations in the form of criminal acts of corruption and there are still many election disputes that occur in the implementation of elections. Based on the results of the study indicate that the role of Bawaslu in preventing corruption in elections is considered less than optimal. Although the establishment of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) functions as a center for resolving election crimes which is a repressive effort, it has not provided a deterrent effect for perpetrators of corruption in the administration of elections. Based on this, the authors view that preventive efforts are seen as more effective efforts in preventing corruption in elections in Indonesia. Therefore, it is important to realize elections with integrity through optimizing the role of Bawaslu in fostering an anti-corruption cultur

    PERAN BIUDAYA HUKUM DALAM PEMBAHARUAN SISTEM HUKUM PIDANA PERIHAL EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

    Full text link
    Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat dilepaskan dari masalah negara, pejabat negara ataupun orang-orang yang mempunyai kedudukan di dalam masyarakat. Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan keuangan negara yang dari segi materiel perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Budaya hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia karena hukum sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Penegakan hukum pidana dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, hendaknya harus ditegakkan berdasarkan hukum yang digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung berupa kesadaran dan cita, cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara serta mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pembaharuan hukum pidana harus memperhatikan substansi hukum, struktur hukum, dan lebih menekankan kepada budaya hukum untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam rangka tegaknya hukum dan kadilan. Kompleksitas tindak pidana korupsi sangat sulit dicari jalan keluarnya kalau hanya dengan strategi pendekatan pembaharuan hukum saja, akan tetapi juga harus dengan melalui pendekatan budaya hukum dalam penegakan hukum. Aspek budaya hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan, tanpa adanya budaya hukum maka sistem hukum sendiri tidak berdaya. Unsur budaya hukum ini mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara berpikir, dan cara bertindak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan aparat penyelenggara negara harus dapat memberi teladan untuk tidak melanggar aturan hukum seperti melakukan tindak piidana korupsi, maka budaya hukum akan dapat membantu mengurangi tindak pidana korupsi

    Pidana Mati Di Indonesia Teori, Regulasi dan Aplikasi

    Full text link
    Hukuman mati masih menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai hingga saat ini, penerapan pidana mati merupakan upaya dalam mewujudkan penegakan hukum. Pada dasarnya, seorang pelaku suatu tindak pidana harus dikenakan suatu akibat hukum. Akibat hukum itu pada umumnya berupa pidana. Terdapat 2 (dua) pandangan terhadap penerapan pidana mati tersebut yaitu ada yang pro dan ada yang kontra, dimana kedua pandangan tersebut memiliki alasan yang sama-sama kuat dalam mempertahankan argumen dan alasannya. Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, setidaknya menimbulkan dua konsekuensi. Pertama menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kedua, menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas, dalam arti tidak tunduk kepada kekuasaan lain yang manapun.1 Oleh karena itu, kebijakan kriminal terkait sanksi penerapan pidana mati merupakan hal yang sangat penting dalam konsep pemidanaan. Berdasarkan hal tersebut, maka bagaimana penerapan hukuman mati ditinjau dari teori, regulasi serta aplikasinya. Sebelum lebih jauh membahas sanksi pidana mati, alangkah baiknya terlebih dahulu memahami apa itu tindak pidana. Seperti halnya suatu sistem yang bekerja tentu ada standar prosedur dan mekanisme serta tata cara dan tata kelola yang harus dilakukan oleh orang yang berwenang sehingga adanya fungsi peran, yang mana hal tersebut untuk mencapai tujuan. Pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh yang meliputi pembangunan kultur, struktur dan substansi hukum pidana. Jelaslah bahwa kebijakan hukum pidana (penal policy) menduduki posisi yang sangat strategis dalam pengembanganan hukum pidana modern.2 Konsep social engineering tidak boleh berhenti pada penciptaan peraturan hukum tertulis karena hukum tertulis seperti itu selalu mengalami keterbatasan. Konsep ini memerlukan peranan aparat penegak hukum yang profesional, untuk memberi jiwa pada kalimat-kalimat tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Aparat hukum, khususnya hakim harus mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetenuan Pokok Kekuasaan Kehaiman dan kemudian menggunakan nilai-nilai yang baik dalam rangka menerjemahkan ketentuan hukum yang berlaku.3 Sejalan dengan hal tersebut, Nawawi Arief menyatakan, mengingat demikian banyaknya instansi (struktur kelembagaan) dan pejabat (kewenangan) yang terkait di bidang penegakan hukum, maka perlu dilakukan reformasi, khususnya yang terkait dengan peninjauan dan penataan kembali seluruh struktur kekuasaan atau kewenangan penegakan hukum. Hambatan dan keberhasilan penegakan hukum pidana tentunya tidak terlepas dari reformasi terhadap struktur hukum bahkan juga di bidang peraturan perundang-undangan (substansi hukum) dan budaya hukum.4 Berbicara mengenai sistem hukum, menurut Lawrence M. Friedman, bahwa sistem hukum itu harus memenuhi 3 komponen, yaitu struktur (structure), substansi (subtance), dan kultur hukum (legal culture). Pertama sistem hukum mempunyai struktur, dalam hal ini sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya. Ada pola panjang yang berkesinambungan. Struktur sistem hukum, dengan kata lain adalah kerangka atau rangkaian, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Kedua sistem hukum mempunyai substansi, yang dimaksud dengan substansi adalah aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang nyata dalam sistem hukum. ketiga, sistem hukum mempunyai kultur (budaya hukum) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, di dalamnya terdapat kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.5 Apabila dihubungkan dengan konsep hukum progresif, maka pemidanaan dalam bentuk pidana mati perlu dikaji kembali. Hukum progresif yang merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh Satjipto Raharjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga hukum buatan manusia seharusnya tidak mereduksi kemuliaan dan hormat sebatas yang dikatakan dalam undang-undan

    Fungsionalisasi Hukum Terhadap Tindakan Curang Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi Di Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Asas Keadilan

    Full text link
    Fraud is a systematic crime that has a very broad impact. It can happen in any fields, including in hospitals. Fraud is a form of corruption. Hospital is a health service institution. Corruption in hospitals has the potential to lead to ineffective health services for people. The phenomenon of health care fraud in hospital is an indication the law does not function in accordance with the objective. This study aims to determine the functionalization of law and sentence for fraudulent acts as a form of corruption in hospitals based on justice values. This study is a descriptive study with normative juridical method that employed statutory and conceptual approaches. The data were collected through a literature study. It was subsequently analyzed qualitatively. This study is of the position to view that prosecution of criminal acts of corruption requires functionalization of law. The functionalization of law must be interpreted as positioning everything in its proper place. It is the synergy of the legal system, which consists of formulative, judicial, and executive policies. The criminal procedures can apply the punishment system for perpetrators of fraudulent acts in hospitals that includes extended alternative punishment.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a2Fraud merupakan tindak pidana terencana yang memiliki dampak yang sangat luas terutama tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit. Hal ini karena Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan. Dilihat dari penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terlihat bahwa jumlah kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya hukum sebagaimana tujuan hukum yang ingin dicapai. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi hukum terhadap tindakan curang sebagai bentuk tindak pidana korupsi di Rumah Sakit dihubungkan dengan asas keadilan, melalui metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Melalui penelitian ini, peneliti berpendapat bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi membutuhkan adanya fungsionalisasi hukum, dimana fungsionalisasi hukum haruslah diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya, yaitu bersinerginya suatu sistem hukum yang didalamnya terdiri dari kebijakan formulative, kebijakan yudikatif dan kebijakan eksekutif. Adapun model pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Rumah Sakit yaitu pengembalian kerugian sampai derajat ke 3 (tiga) sebagai alternative pemidanaan
    corecore