25 research outputs found

    Idle Land Tax Sebagai Alternatif Ekstensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Indonesia

    No full text
    vi RINGKASAN Muhammad Fikri Ramadhan. 2021. Idle Land Tax Sebagai Alternatif Ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Damas Dwi Anggoro S.AB, MA. 210 hal. + xvii. Penelitian ini berfokus pada alternatif ekstensifikasi pajak melalui pajak atas tanah kosong didalamnya membahas analisis SWOT, opsi pemajakan, dan asas pemungutan pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis SWOT, opsi pemajakan yang tepat dan asas pemungutan pajak terhadap tanah kosong di Indonesia. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data berasal dari wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data model Miles dan Huberman. Penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan dari pemajakan ini adalah mengurangi ketimpangan tanah, meningkatkan produktivitas tanah, dan menambah penerimaan negara. Kelemahannya perlu menyusun formulasi kebijakan yang lengkap dari definisi, objek pajak dan subjek pajak. Peluangnya sudah terdapat instrumen pajak dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan. Ancaman yang dapat diprediksi ialah penolakan dari developer tanah atau pengusaha properti. Opsi pemajakan tanah kosong yang tepat digunakan adalah pengenaan extra tax. Berdasarkan tinjauan asas pemungutan pajak dari Adam Smith. Pemajakan ini telah sesuai dengan asas equality, convenience of payment, dan efficiency. Namun, pemajakan ini belum sesuai dengan asas certainty. Saran untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melaksanakan alternatif ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia melalui pemajakan atas tanah kosong. Dengan catatan, pemerintah mengajak seluruh stakeholder untuk mendesain pemajakan ini secara lengkap dan menyeluruh. Peneliti selanjutnya dapat menggunakan topik yang sejenis dengan mengindentifikasi dan menganalisis kriteria tanah kosong yang dikenakan pajak di Indonesi

    Analisis Pengalokasian Dana Pajak (Earmarking Tax) Dari Penerimaan Pajak Rokok Terhadap Upaya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Kota Malang (Studi Pada Dinas Kesehatan Kota Malang)

    No full text
    RINGKASAN Rivaldi, 2021, Analisis Pengalokasian Dana Pajak (Earmarking Tax) Dari Penerimaan Pajak Rokok Terhadap Upaya Pelayanan Kesehatan Masyarakat Di Kota Malang (Studi Pada Dinas Kesehatan Kota Malang), Damas Dwi Anggoro, SAB., MA. 146 Hal + xiv Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah provinsi yang disalurkan ke pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi fiskal dengan penggunaan yang spesifik yakni untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelaksanaan earmarking atas pajak rokok untuk pelayanan kesehatan berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Untuk mengetahui bagaimana earmarking atas pajak rokok untuk pelayanan kesehatan ini diperlukan analisis bagaimana implementasi earmarking tax di Kota Malang. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Menjelaskan implementasi pengalokasian dana pajak (Earmarking Tax) dari penerimaan pajak rokok terhadap pelayanan kesehatan di Kota Malang dan (2) Menjelaskan faktor pendorong dan penghambat implementasi pengalokasian dana pajak terhadap upaya pelayanan kesehatan di Kota Malang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknis analisis data menggunakan Model Interaktif Milles and Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok di Kota Malang berjalan secara rutin dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan serta program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Namun earmarking atas pajak rokok untuk pelayanan kesehatan cenderung kurang maksimal dan menurun diakibatkan pandemi. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah implementasi earmarking atas pajak rokok untuk pelayanan kesehatan sudah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku meski kurang maksimal dalam serapanny

    Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen)

    No full text
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor perhutanan menyatakan bahwa pajak bumi dan bangunan sektor perhutanan adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan telah ditetapkan sebagai pajak pusat tetapi dalam hal penatausahaan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perhutanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara dan dokumentasi atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana yaitu Pengumpulan Data, Kondensasi Data, Penyajian Data, Penarikan Kesimpulan atau Verifikasi. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen dijalankan cukup baik sesuai administratif dan sesuai dengan ketetapan atau mengacu kepada peraturan yang sudah ada, namun masih terdapat beberapa penghambat dalam proses pemungutan dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan yaitu kurangnya transparansi dan sumber daya manusi

    Analisis Kepatuhan Pengusaha Rokok Skala Kecil (Studi Kasus Di Home Industry Makmur Sejahtera Dusun Bendungan Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo

    No full text
    Industri rokok berkontribusi besar bagi perekonomian negara Indonesia. Tingginya konsumsi rokok sejalan dengan meningkatnya penerimaan negara melalui cukai. Disisi lain tingginya penerimaan cukai hasil tembakau, dalam faktanya ada beberapa pengusaha rokok di Indonesia masih rendah dalam hal kesadaran dan kepatuhan hukum. Salah satunya pada home industry pengepakan rokok tanpa pita cukai di Dusun Bendungan Desa Pesawahan Kecamatan Porong, Kabupaten Siodarjo. Home industry tersebut tidak memiliki izin kepemilikan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Menganalisis kepatuhan pengusaha rokok atas kepemilikan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Home Industry Makmur Sejahtera Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan (2) Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pengusaha rokok atas izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Home Industry Makmur Sejahtera Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknis analisis data menggunakan Model Interaktif Milles and Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengusaha rokok di home industry Makmur Sejahtera belum patuh terhadap Undang-Undang Cukai. Pemilik pabrik rokok yang berada di home industry Makmur Sejahtera merasa bahwa kewajibannya untuk mendaftarkan pabrik rokok ke bea cukai disamping biaya usaha yang sudah besar masih dikenakan pungutan negara. Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pengusaha rokok terhadap kepemilikan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di home industry Makmur Sejahtera yaitu faktor keuntungan, faktor rumitnya proses administrasi pendaftaran pabrik rokok dan faktor permintaan masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini bagi pemerintah, khususnya pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengawasannya lebih dioptimalkan kembali dalam mencegah dan memberantas tindak pidana peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari bea cukai dan bagi pengusaha diharapkan berperilaku jujur dan tidak merugikan orang lain dengan cara mematuhi Undang-Undang Cuka

    Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

    No full text
    Pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama aktivitas masyarakat di Indonesia mengalami penurunan terutama dari segi ekonomi, yang berdampak pada menurunnya kemampuan membayar pajak yang mengakibatkan penerimaan pajak berkurang. Sehingga untuk mengembalikan stabilitas ekonomi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa insentif pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak dan insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak saat pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan teori atribusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah kausal komparatif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian adalah wajib pajak bumi dan bangunan yang terdaftar di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang berjumlah 243.535 wajib pajak. Sampel penelitian dihitung menggunakan rumus slovin berjumlah 100 responden dengan menggunakan teknik purposive sampling. Sumber data yang digunakan adalah data primer. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Alat analisis data menggunakan SPSS versi 26. Pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan koefisien determinasi, uji F, dan uji t. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan pajak dan insentif pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak saat pandemi Covid-19

    Analisis Pemahaman Perpajakan Bendaharawan Pemerintah Terhadap Kewajiban Perpajakan Atas Pajak Penghasilan (Studi Pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Dompu).

    No full text
    Sistem pemungutan pajak di Indonesia salah satunya adalah withholding system, di mana sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, pihak ketiga yang dimaksud adalah bendaharawan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman perpajakan bendaharawan pemerintah dalam memotong/memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan di Kabupaten Dompu dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bendaharawan pemerintah sudah memahami perpajakan dalam hal memotong / memungut dan menyetorkan PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh 4 ayat 2. Namun, dalam hal pelaporan pajak bendaharawan pemerintah telat melaporkan PPh Pasal 21, tetapi untuk PPh lainnya sudah sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, terdapat beberapa faktor penghambat bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saran yang diberikan peneliti adalah bendaharawan pemerintah harus lebih memahami perpajakan, lebih teliti dan fokus dalam melaksanakan kewajiban perpajakan

    Pengaruh Kebijakan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Terhadap Purchase Intention Melalui Psychosocial Value Sebagai Variabel Intervening (Studi pada Generasi Y dan Z di Pulau Jawa)

    No full text
    Selama beberapa dekade terakhir, penjualan kendaraan listrik di Indonesia mengalami peningkatan yang lambat dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Per tahunnya, penjualan kendaraan listrik hanya sebesar 0,5% dari total penjualan kendaraan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah saat ini berfokus untuk membuat berbagai kebijakan dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dampak tiga jenis kebijakan insentif (kebijakan insentif finansial, kebijakan penyediaan informasi, dan kebijakan kemudahan) terhadap niat pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Pulau Jawa, Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data yang dikumpulkan melalui survei terhadap jumlah sampel 160 responden di Pulau Jawa. Penghitungan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan quota sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan regresi linier berganda dan Structural Equation Modeling (SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan insentif finansial berupa insentif pajak dan subsidi serta convenience policy memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap niat pembelian EV sedangkan information provision policy menunjukkan pengaruh tidak signifikan. Temuan ini juga menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh mediasi untuk variabel psychosocial value terhadap information provision policy dan convenience policy. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi literatur yang ada dengan menunjukkan bahwa tidak semua jenis kebijakan insentif memiliki efek yang sama terhadap niat pembelian BEV di Pulau Jawa. Temuan ini juga memberikan implikasi bagi pembuat kebijakan dalam merancang kebijakan yang efektif untuk mempromosikan adopsi BEV di Pulau Jawa

    Pengaruh Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Daerah Kab. Bojonegoro

    No full text
    Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan UUD 1945, yang berbunyi bahwa Pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, dengan melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional yang telah dijelaskan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksut pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang tata tertib. Variabel dalam penelitian ini adalah Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Belanja Daerah yang dilakukan di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Metode penelitian yang digunakan yaitu kuantitatif dengan pendekatan deskriptif, data sekunder yang digunakan yaitu data sekunder berupa Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan rentan tahun 2018-2022. Teknik analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pajak daerah, retribusi Daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus berpengaruh secara signifikan terhadap belanja daerah. Secara simultan atau bersamaan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Daerah di Kabupaten Bojonegoro

    Implementasi Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Sektor Kehutanan Di Provinsi Gorontalo

    No full text
    Hutan merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang memiliki potensi yang terlihat maupun tidak terlihat, dimana hutan dapat memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat. Peran dari ekonomi kehutanan dapat dilihat dari kontribusi manfaat pengusahaan hutan dalam peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pemanfaatan kawasan hutan dilakukan dengan cara pemberian izin penggunaan kawasan hutan. Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan PNBP berupa iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja dan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui implementasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kehutanan di Provinsi Gorontalo dan mengetahui kendala dalam kebijakan PNBP dari sektor kehutanan di Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada tiga informan dari wajib bayar dan dua informan dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melakukan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data model Creswell. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor kehutanan di Provinsi Gorontalo sudah berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat satu perusahaan yang menunggak. Dari keempat unsur yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan PNBP sektor kehutanan adalah tiga diantaranya yakni komunikasi, disposisi/sikap pelaksana, dan struktur birokrasi yang cukup menunjang untuk keberhasilan kebijakan PNBP kehutanan. Dalam pelaksanaan pemungutan, masih terdapat sedikit kendala yang dirasakan oleh pengusaha berupa masih sering terjadinya gangguan sistem pada saat penginputan data. Disisi lain, juga terdapat kendala internal dari perusahaan yakni adanya moratorium sawit dan permasalahan pasar kayu di Eropa sehingga kegiatan ekspor perusahaan menurun.Saran bagi pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan harus dijalankan dengan baik oleh pihak terkait sehingga dapat membantu pemerintah daam membangun dan menjaga hutan di Indonesia serta tidak adanya penebangan liar atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin

    Analisis Pemahaman Perpajakan Bendaharawan Pemerintah Terhadap Kewajiban Perpajakan Atas Pajak Penghasilan

    No full text
    Sistem pemungutan pajak di Indonesia salah satunya adalah withholding system, di mana sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, pihak ketiga yang dimaksud adalah bendaharawan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman perpajakan bendaharawan pemerintah dalam memotong/memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan di Kabupaten Dompu dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bendaharawan pemerintah sudah memahami perpajakan dalam hal memotong / memungut dan menyetorkan PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh 4 ayat 2. Namun, dalam hal pelaporan pajak bendaharawan pemerintah telat melaporkan PPh Pasal 21, tetapi untuk PPh lainnya sudah sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, terdapat beberapa faktor penghambat bendaharawan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saran yang diberikan peneliti adalah bendaharawan pemerintah harus lebih memahami perpajakan, lebih teliti dan fokus dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
    corecore