1 research outputs found
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGEMBALIAN UANG PANJAR ATAS PEMBATALAN JUAL BELI BUAH DURIAN (Studi di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus)
ABSTRAK
Pengembalian adalah suatu langkah sistematis yang dilakukan dalam
hal mengembalikan barang kepada orang yang lebih berhak atas barang
tersebut atau kepada pemiliknya. Seperti yang penulis temukan yaitu
“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Uang Panjar Atas
Pembatalan Jual Buah Durian (Studi di Pekon Penanggungan Kecamatan
Kota Agung Kabupaten Tanggamus).” Rumusan masalah dalam penelitian
ini yaitu, Bagaimana peraktik pengembalian uang panjar atas pembatalan jual
beli buah durian di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung,
Kabupaten Tanggamus? dan Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap
pengembalian uang panjar atas pembatalan jual beli buah durian di Pekon
Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang
bersifat deskriptif analisis dengan memperoleh sumber data dari data primer
dan data sekunder. Kemudian yang menjadi informan dalam penelitian ini
yaitu orang yang terkait dalam penelitian ini yaitu 2 orang antara penjual dan
pembeli. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan
dokumentasi, dianalisis secara kualitatif dengan mengunakan metode
deduktif.
Berdasarkan dari hasil penelitian mengenain Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pelunasan Uang Panjar Atas Pembatalan Jual Beli Buah Durian di
Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,
Pelaksanaan pengembalian uang panjar atas pembatalan jual beli buah durian
di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus
antara penjual dan pembeli. Dimana saat membeli buah durian pembeli
memberikan uang panjar sejumlah 500.000-1.000.000 kepada penjual, saat
tiba waktu panen pembeli mendatangi penjual dengan tujuan hendak
membatalkan panjar tersebut dan meminta uang panjar di kembalikan karna
pada saat itu cuaca di Pekon Penanggungan sedang musim hujan dan angin,
menyebabkan banyak buah durian berjatuhan sehingga merasa dirugikan.
Pengembalian Uang Panjar Atas Pembatalan Jual Beli Buah Durian Dalam
Tinjauan Hukum Islam Berdasarkan Jual Beli Buah Durian Di Pekon
Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, harus sesuai
dengan ketentuan yang ada seperti rukun, syara, etika jual beli, apabila salah
satunya tidak terpenuhi maka kegiatan jual beli tersebut dianggap tidak sah.
Karna dalam hukum islam bahwa kegiatan bermuamsalah haruslah adil tanpa
merugikan satu pihak dengan pihak yang lain sehingga bila ada kerugian
harus ditanggung bersama.
Kata kunci: Jual Beli Durian, Panjar/Urbun, Tanggamus
iv
ABSTRACT
Return is a systematic step taken in terms of returning goods to the
person who has more rights to the goods or to the owner. As the author
found, namely "A Review of Islamic Law Regarding Refunds of Down
Payments for Cancellation of Durian Fruit Sales (Study in Pekon
Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency)." The
formulation of the problem in this research is, what is the practice of
returning deposit money for canceling the sale and purchase of durian fruit
in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency? and
What is the review of Islamic law regarding the return of deposit money for
the cancellation of the sale and purchase of durian fruit in Pekon
Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency?
This research is field research, which is descriptive analysis by
obtaining data sources from primary data and secondary data. Then the
informants in this research are the people involved in this research, namely 2
people, the seller and the buyer. Data was collected using interview and
documentation techniques, analyzed qualitatively using deductive methods.
Based on the results of research regarding the Islamic Law Review of
Repayment of Down Payments for Cancellation of Durian Fruit Sales and
Purchases in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus
Regency, the implementation of refunds of downpayments for cancellation of
sales and purchases of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung
District, Tanggamus Regency between sellers and buyers. Where when
buying durian fruit the buyer gives a down payment of 500,000-1,000,000 to
the seller, when harvest time arrives the buyer comes to the seller with the
aim of canceling the down payment and asking for the down payment to be
returned because at that time the weather in Pekon Penanggungan was rainy
and windy season, causing a lot of durian fruit to fall so that they feel
disadvantaged. Refund of down payment for cancellation of sale and
purchase of durian fruit in a review of Islamic law based on the sale and
purchase of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung District,
Tanggamus Regency, must be in accordance with existing provisions such as
harmony, syara, buying and selling ethics, if one of them is not fulfilled then
such buying and selling activities are considered invalid. Because in Islamic
law, mutually beneficial activities must be fair without harming one party or
another, so that if there is a loss, it must be borne jointly.
Keywords: Buying and Selling Durian, Panjar/Urbun, Tanggamu
