1 research outputs found

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGEMBALIAN UANG PANJAR ATAS PEMBATALAN JUAL BELI BUAH DURIAN (Studi di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus)

    No full text
    ABSTRAK Pengembalian adalah suatu langkah sistematis yang dilakukan dalam hal mengembalikan barang kepada orang yang lebih berhak atas barang tersebut atau kepada pemiliknya. Seperti yang penulis temukan yaitu “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Uang Panjar Atas Pembatalan Jual Buah Durian (Studi di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus).” Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana peraktik pengembalian uang panjar atas pembatalan jual beli buah durian di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus? dan Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pengembalian uang panjar atas pembatalan jual beli buah durian di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis dengan memperoleh sumber data dari data primer dan data sekunder. Kemudian yang menjadi informan dalam penelitian ini yaitu orang yang terkait dalam penelitian ini yaitu 2 orang antara penjual dan pembeli. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, dianalisis secara kualitatif dengan mengunakan metode deduktif. Berdasarkan dari hasil penelitian mengenain Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelunasan Uang Panjar Atas Pembatalan Jual Beli Buah Durian di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Pelaksanaan pengembalian uang panjar atas pembatalan jual beli buah durian di Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus antara penjual dan pembeli. Dimana saat membeli buah durian pembeli memberikan uang panjar sejumlah 500.000-1.000.000 kepada penjual, saat tiba waktu panen pembeli mendatangi penjual dengan tujuan hendak membatalkan panjar tersebut dan meminta uang panjar di kembalikan karna pada saat itu cuaca di Pekon Penanggungan sedang musim hujan dan angin, menyebabkan banyak buah durian berjatuhan sehingga merasa dirugikan. Pengembalian Uang Panjar Atas Pembatalan Jual Beli Buah Durian Dalam Tinjauan Hukum Islam Berdasarkan Jual Beli Buah Durian Di Pekon Penanggungan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, harus sesuai dengan ketentuan yang ada seperti rukun, syara, etika jual beli, apabila salah satunya tidak terpenuhi maka kegiatan jual beli tersebut dianggap tidak sah. Karna dalam hukum islam bahwa kegiatan bermuamsalah haruslah adil tanpa merugikan satu pihak dengan pihak yang lain sehingga bila ada kerugian harus ditanggung bersama. Kata kunci: Jual Beli Durian, Panjar/Urbun, Tanggamus iv ABSTRACT Return is a systematic step taken in terms of returning goods to the person who has more rights to the goods or to the owner. As the author found, namely "A Review of Islamic Law Regarding Refunds of Down Payments for Cancellation of Durian Fruit Sales (Study in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency)." The formulation of the problem in this research is, what is the practice of returning deposit money for canceling the sale and purchase of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency? and What is the review of Islamic law regarding the return of deposit money for the cancellation of the sale and purchase of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency? This research is field research, which is descriptive analysis by obtaining data sources from primary data and secondary data. Then the informants in this research are the people involved in this research, namely 2 people, the seller and the buyer. Data was collected using interview and documentation techniques, analyzed qualitatively using deductive methods. Based on the results of research regarding the Islamic Law Review of Repayment of Down Payments for Cancellation of Durian Fruit Sales and Purchases in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency, the implementation of refunds of downpayments for cancellation of sales and purchases of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency between sellers and buyers. Where when buying durian fruit the buyer gives a down payment of 500,000-1,000,000 to the seller, when harvest time arrives the buyer comes to the seller with the aim of canceling the down payment and asking for the down payment to be returned because at that time the weather in Pekon Penanggungan was rainy and windy season, causing a lot of durian fruit to fall so that they feel disadvantaged. Refund of down payment for cancellation of sale and purchase of durian fruit in a review of Islamic law based on the sale and purchase of durian fruit in Pekon Penanggungan, Kota Agung District, Tanggamus Regency, must be in accordance with existing provisions such as harmony, syara, buying and selling ethics, if one of them is not fulfilled then such buying and selling activities are considered invalid. Because in Islamic law, mutually beneficial activities must be fair without harming one party or another, so that if there is a loss, it must be borne jointly. Keywords: Buying and Selling Durian, Panjar/Urbun, Tanggamu
    corecore