1 research outputs found

    Analisis Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pemerintahan Kabupaten (PEMKAB) Lumajang

    No full text
    ABSTRAK   Multi Susanti, Atik. 2014. Analisis Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pemerintahan Kabupaten (PEMKAB) Lumajang. Tugas Akhir. Jurusan Akuntansi Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Sulastri S.Pd., M.SA   Kata kunci:  Sistem Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Berdasarkan pengamatan yang dilakukan melalui Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Pemerintahan Kabupaten Lumajang  ini peneliti lebih tertarik membahas mengenai analisis sistem pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pemerintahan Kabupaten Lumajang, potensi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Lumajang utamanya pasir merupakan potensi yang sangat besar dan menjadi pajak andalan. Tujuan penulisan dalam menganalisis sistem pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lumajang ini, supaya pihak dari Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) , masyarakat, maupun pembaca  lebih bisa memahami dan memilih sistem pemungutan pajak manakah yang lebih efisien untuk digunakan, sehingga pengelolaan dan pemungutan pajaknya dapat dilaksanakan dengan optimal. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah metode wawancara/interview dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah pendekatan deskriptif eksploratif dimana peneliti berusaha mengeksplorasi fenomena yang terjadi di tempat magang dan selanjutnya mendeskripsikan temuan pada bab pembahasan. Pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang ini sistem pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menggunakan Self Assesment System. Self assesment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dimana sistem ini memiliki ketentuan bagi wajib pajak agar bersifat aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Dari hasil penelitian di DPKD menunjukkan bahwa sistem pemungutan yang digunakan adalah Self Assesment System, dan berdasarkan pengamatan yang dilakukan sistem pemungutan ini memberikan dampak baik, dampak baik tersebut khususnya kepada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang dalam menerapkan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutama pasir, sistem ini sangat membantu pihak DPKD dalam mengelola kekayaan alam yang berada di kabupaten lumajang,karena meningkatkan semangat, rasa tanggung jawab, kejujuran dan keaktifan wajib pajak dalam membayar pajak dan lebih memotivasi Wajib Pajak untuk menghitung sendiri pajak terutangnya. Namun sistem ini juga memiliki kekurangan yaitu jika ada kebebasan untuk menghitung sendiri pajak terutangnya terkadang adakalanya wajib pajak melaporkan pajak terutangnya dengan tidak jujur dan melakukan tindak kecurangan, sehingga itu mengatasi hal tersebut perlu dikirim petugas verlap untuk mengawasi pelaksanaan pertambangan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.  
    corecore