1 research outputs found
Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam
AbstrakHukum Waris Islam disebut juga Hukum Faraidz, yang bersumber kepada al Quran dan hadist. Bagi setiap muslim tidak terkecuali apakah dia laki – laki atau perempuan yang tidak mengerti hukum waris Islam, maka wajib baginya untuk mempelajari hukum waris Islam. Dan sebaliknya, siapa yang telah memahami hukum waris Islam, berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dalam mengerjakan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam, harus melalui tahapan – tahapan yang benar. Apabila tahapan – tahapannya telah benar, maka bagaimana pun rumitnya akan dapat segera diselesaikan. Penulis berpendapat, ketentuan tentang harta warisan yang terdapat di dalam Al Quran dan hadist adalah ketentuan hukum yang bersifat memaksa, dan karenanya wajib bagi setiap pribadi muslim untuk melaksanakannya. Topik yang penulis angkat adalah tentang kedudukan pewaris pengganti. Kasus yang terjadi seorang perempuan meninggal dunia sebelum harta peninggalan orang tuanya di bagi. Oleh karena itu anak perempuannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut hak ibunya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 178 ayat 2, pasal 181,182 dan pasal 185 KHI mengatakan ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus kebawah hingga derajat cucu, dan ahli waris laki – laki dapat diduduki baik oleh anak laki – laki maupun perempuan. Maka majelis Hakim menetapkan bagian ahli waris M.Nur Syafii dan Umi Kalsum sebagai berikut : 1. Nur Syahril (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 2. Nur Syahrul (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 3. Nur Syahruddin (anak laki – laki) mendapat 2/7 bagian. 4.Tengku Deka Sari (cucu dari anak perempuan/ahli waris pengganti) mendapat 1/7 bagian.Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Ahli Waris Pengganti AbstractIslamic Inheritance Law is also called Faraidz Law, which is sourced from the Koran and Hadith. For every Muslim, whether he is a man or a woman who does not understand Islamic inheritance law, it is obligatory for him to study Islamic inheritance law. And conversely, who has understood Islamic inheritance law, is also obliged to teach it to others. In doing the division of inheritance according to Islamic inheritance law, must go through the right stages. If the stages have been correct, then no matter how complicated it will be resolved immediately. The author is of the opinion that the provisions regarding inheritance contained in the Qur'an and hadith are legal provisions that are coercive, and therefore obligatory for every Muslim individual to implement them. The topic that the author raises is about the position of the successor heir. The case that a woman died before the inheritance of her parents was divided. Therefore, her daughter filed a lawsuit to the Religious Court to claim her mother's rights. According to the Compilation of Islamic Law Article 178 paragraph 2, Article 181.182 and Article 185 of the KHI, it is stated that substitute heirs are limited to heirs based on blood relations in straight line descent to the degree of grandchildren, and male heirs can be occupied by both sons and daughters. woman. So the panel of judges determined the share of the heirs of M. Nur Syafii and Umi Kalsum as follows: 1. Nur Syahril (boy) gets 2/7 shares; 2. Nur Syahrul (boy) gets 2/7 shares; 3. Nur Syahruddin (boy) gets 2/7 shares. 4. Tengku Deka Sari (grandson of daughter/substitute heir) gets 1/7 share.Keywords: Islamic Inheritance Law, Substitute Hei
