2 research outputs found
Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1472.K/Pdt/2006 Tentang Pengalihan Kepemilikan Benda Jaminan Berupa Hak Atas Tanah Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum / oleh Alex Sandro
abstrak ABSTRAK (A) Nama : Alex Sandro; NIM: 205040153 (B) Judul Skripsi : Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1472.K/Pdt/2006 Tentang Pengalihan Kepemilikan Benda Jaminan Berupa Hak Atas Tanah Secara Sepihak Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (C) Halaman : viii + 74 + 2 daftar pustaka + lampiran; 2011 (D) Kata Kunci : Analisis Putusan Mahkamah Agung No.1472.K/PDT/2006 (E) Isi : Dalam menjalankan suatu perjanjian khususnya dalam perjanjian kredit, para pihak (debitor, kreditor) selalu dibebani dua hal yaitu hak dan kewajiban. Sehubungan dengan perjanjian kredit tersebut, sering terdapat kasus-kasus terkait dengan pelaksanaan perjanjian kredit, salah satu kasus sekaligus menjadi fokus pembahasan penulis dalam penulisan ini adalah kasus yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit yang diikuti dengan agunan berupa beberapa bidang tanah antara Saudara Lucas dengan Shanho Bank. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tata cara pelunasan pinjaman dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah manakala pihak debitur melakukan wanprestasi sebagaimana terjadi dalam perkara antara Sdr. Lucas dengan Shanho Bank? dan mengapa Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1472.K/Pdt/2006 tidak menggunakan ketentuan KUHPer mengenai hipotik padahal perjanjian tersebut dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996? Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Putusan Mahkamah Agung ini dinilai kurang tepat dan kurang tegas, karena hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangan putusannya juga harus menegaskan undang-undang mana yang digunakan. Hal ini dikarenakan berlakunya KUHPer pada saat dibuatnya perjanjian kredit (hipotik) dan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam hal ini, mengingat Pasal 1338 KUHPer yang menerangkan bahwa ?segala perjanjian yanga dibuat sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya?. Berdasarkan hal ini peneliti menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa atau tata cara menjual barang jaminan tersebut melalui pelelangan menurut KUHPer. Untuk itulah putusan hakim kurang tepat karena tidak adanya penegasan bahwa KUHPer menjadi acuan atau pedoman dalam penyelesaian sengketa, khususnya tentang pengeksekusian barang jaminan tersebut. (F) Daftar acuan : 24 (1959-2010) (G) Dosen Pembimbing : Hanafi Tanawidjaja, S.H., M.H. (H) Penulis : Alex Sandr
Evaluasi Uji Kesukaan Cookies Substitusi Bubuk Pare
ABSTRAK Nugoho, Alex, Sandro, Agung. 2016. Evaluasi Uji Kesukaan PanelisCookies Substitusi Bubuk Pare. Tugas Akhir, Progam studi D3 Tata Boga Fakultas Teknik. Universitas Negeri Malang. Pembimbing (I) Dr.Dra. Mazarina Devi, M.Si., (II) Laili Hidayati, S.Pd., M.Si. Kata Kunci : Cookies, Substitusi, Pare Cookies adalah kue kering yang terbuat dari terigu, lemak dan telur. Selain itu cookiesmemiliki daya simpan yang relatif panjang dan digemari dikalangan masyarakat. Cookies substitusi bubuk pare adalah inovasi dari cookies dengan substitusi bubuk pare dan tergolong inovasi yang belum pernah ada. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan formulasi resep yang tepat pada pembuatan cookies substitusi bubuk pare, serta mengetahui tingkat kesukaan panelis terhadap warna, rasa dan tekstur. Panelis terdiri dari 70 orang panelis agak terlatih, yaitu mahasiswa D-III Tata Boga dan S-I Pendidikan Tata Boga angkatan 2013. Uji kesukaan panelis terhadap dilakukan dengan cara member sampel produk nugget substitusi terong gelatik dan dilanjutkan mengisi angket uji kesukaan Formulasi yang tepat dalam pembuatan cookies substitusi bubuk pare adalah formulasi uji coba kedua yaitu dengan pensubstitusian 10% dari jumlah terigu didapatkan hasil yang sesuai dengan hasil yang diharapkan. Hasil uji kesukaan sebanyak 43,33% panelis menyatakan suka terhadap cookies substitusi bubuk pare karena warna yang dihasilkan berwarna golden brown, 56,67% panelis menyatakan agak suka terhadap cookies substitusi bubuk pare karena karena rasa pahit pare masih terasa, 46,67% panelis menyatakan suka terhadap cookies substitusi bubuk pare karena tekstur renyah dan tidak mudah hancur. Saran pada penelitian ini pada saat pembuatan bubuk pare, pare diiris tipis-tipis atau slice agar pada saat pengeringan lebih cepat kering, dan agar tidak terlalu pahit remas pare dengan garam kasar agar rasa pahit pare tidak terlalu pahit. Pada saat pencetakan dilakukan setelah adonan cookies setengah matang, dan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan pada saat penimbangan lebih baik menggunakan timbangan digital
